Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.THOMAS, S.H.
3.YUSUF SUMALONG, S.H.
1.RAHMAT Bin HASANUDIN Alias MEDOR
2.INDRA Bin ILHAM Alias UPIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 676 /P.2.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa terdakwa RAHMAT Bin HASANUDIN Alias MEDOR secara bersama-sama dengan INDRA BIN ILHAM ALIAS UPIK pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di BTN Banua Nagaya Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wita. Terdakwa 1. Rahmat Alias Medor sedang berada di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu menghadiri acara pernikahan keluarga terdakwa 1. Rahmat Alias Medong, tiba-tiba terdakwa 1. Rahmat Alias Medor dihubungi oleh Lk. Agis di Handphone Merk Realme warna silver milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medong dengan mengatakan “kau mau uang, ada pembeli 1 bal sabu ini, carikan sabu” karena terdakwa 1. Rahmat Alias Medor tergiur dengan uang, selanjutnya terdakwa 1. Rahmat Alias Medor langsung menghubungi Lk. Anang lewat pembicaraan Hanphone milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medong dan menyuruh Lk. Anang mencarikan narkotika jenis sabu dan gterdakwa 1. Rahmat Alias Medor  mengatakan “anang ada pembeli ini, carikan dulu 1 ball” tidak lama kemudian Lk. Agis bersama saksi Rahman Biya anggota Tim Opsal Polda Sulteng yang menyamar sebagai pembeli dan belum di kenal terdakwa 1. Rahmat Alias Medor datang ke tempat pernikahan di Pantoloan dengan maksud menjemput terdakwa 1. Rahmat Alias Medong, kemudian terdakwa 1. Rahmat Alias Medor bersama dengan Lk. Agil dan saksi Rahman Biya pergi ke rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor di BTN Banua Nagaya Kelurahan, Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Setelah sampai dirumahnya, terdakwa 1. Rahmat Alias Medor menghubungi Lk. Anang menggunakan Hanphone miliknya dan menanyakan mengenai narkotika jenis sabu yang di pesan, dan untuk meyakinkan Lk. Anang menyuruh terdakwa 1. Rahmat Alias Medor untuk mengecek uang yang akan di gunakan untuk membeli narkotika dari calon pembeli, kemudian terdakwa 1. Rahmat Alias Medor mengambil gambar uang pembelian dan mengirimkannya kepada Lk. Anang, setelah itu terdakwa 1. Rahmat Alias Medor langsung menuju ke rumah Lk. Anang di Kelurahan  Kayumalue Nagaya.
  • Setelah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor bersama Lk. Anang kembali ke rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor kemudian duduk bersama dengan Lk. Agis dan saksi Rahman Biya calon pembeli di belakang rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, sedangkan Lk. Anang menunggu terdakwa 2. Indra Alias Upik depan rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, tidak lama kemudian sekitar jam 14.00 Wita datang terdakwa 2. Indra Alias Upik yang sebelumnya telah di hubungi melalui Hanphone merk Oppo milik terdakwa oleh Lk. Batis masuk (Daftar Pencarian Orang) Polda Sulteng untuk mengantarkan  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Lk. Anang ke rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor di BTN Banua Nagaya Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, kemudian  terdakwa 2. Indra Alias Upik pergi kerumah Lk. Batis di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang akan diantar kepada Lk. Anang. Setelah itu 1 (satu)  bungkus narkotika jenis sabu langsung diantar ke rumah di BTN Banua Nagaya Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dan diserahkan kepada Lk. Anang dan Lk.  Anang memerintahkan kepada terdakwa 2. Indra Alias Upik untuk menunggu di depan rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor sambil menunggu uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Lk. Anang menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, dan pada saat terdakwa 1. Rahmat Alias Medor hendak memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk. Agis, saksi Rahman Biya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, dan pada saat itu juga Tim Opsnal Polda Sulteng lainya yang berada sekitaran rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor langsung merapat membantu saksi Rahman Biya melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Rahmat Alias Medor pada saat itu terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke tanah di samping rumah milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, tetapi tidak jauh hanya berjarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi terdakwa 1. Rahmat Alias Medong berdiri, sehingga Tim Opsnal Polda Sulteng menyuruh terdakwa 1. Rahmat Alias Medor untuk memungut kembali barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat yang sama Tim Opsnal Polda Sulteng juga menangkap terdakwa 2. Indra Alias Upik yang berada di depan rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor yang telah datang membawa narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual, sedangkan Lk. Anang melarikan diri ke arah hutan yang berada di depan BTN Banua Nagaya. Selanjutnya terdakwa 1. Rahmat Alias Medor bersama dengan terdakwa 2. Indra Alias Upik beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) Hanphone merk Realme warna silver milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medir dan 1 (satu) Handphone merk Oppo warna hitam dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulteng untuk proses hukum.
  • Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1(satu) paket yang berisi kristal putih bening tersebut berat keseluruhan adalah 31,6213 (tiga puluh satu koma enam ribu dua ratus tiga belas) gram dan setelah dilakukan pengujian terhadap kristal putih bening oleh Balai Besar POM Palu ternyata mengandung Methamfetamin (sabu) yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.25.0029 tanggal 01 Februari 2026 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Penguji.

 

------------ Perbuatan terdakwa 1. RAHMAT Bin HASANUDIN Alias MEDOR dan terdakwa 2. INDRA BIN ILHAM ALIAS UPIK, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Junto pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

A T A U

Kedua

----------- Bahwa terdakwa RAHMAT Bin HASANUDIN Alias MEDOR secara bersama-sama dengan INDRA BIN ILHAM ALIAS UPIK pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di BTN Banua Nagaya Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wita. Terdakwa 1. Rahmat Alias Medor sedang berada di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu menghadiri acara pernikahan keluarga terdakwa 1. Rahmat Alias Medong, tiba-tiba terdakwa 1. Rahmat Alias Medor dihubungi oleh Lk. Agis di Handphone Merk Realme warna silver milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medong dengan mengatakan “kau mau uang, ada pembeli 1 bal sabu ini, carikan sabu” karena terdakwa 1. Rahmat Alias Medor tergiur dengan uang, selanjutnya terdakwa 1. Rahmat Alias Medor langsung menghubungi Lk. Anang lewat pembicaraan Hanphone milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medong dan menyuruh Lk. Anang mencarikan narkotika jenis sabu dan gterdakwa 1. Rahmat Alias Medor  mengatakan “anang ada pembeli ini, carikan dulu 1 ball” tidak lama kemudian Lk. Agis bersama saksi Rahman Biya anggota Tim Opsal Polda Sulteng yang menyamar sebagai pembeli dan belum di kenal terdakwa 1. Rahmat Alias Medor datang ke tempat pernikahan di Pantoloan dengan maksud menjemput terdakwa 1. Rahmat Alias Medong, kemudian terdakwa 1. Rahmat Alias Medor bersama dengan Lk. Agil dan saksi Rahman Biya pergi ke rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor di BTN Banua Nagaya Kelurahan, Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Setelah sampai dirumahnya, terdakwa 1. Rahmat Alias Medor menghubungi Lk. Anang menggunakan Hanphone miliknya dan menanyakan mengenai narkotika jenis sabu yang di pesan, dan untuk meyakinkan Lk. Anang menyuruh terdakwa 1. Rahmat Alias Medor untuk mengecek uang yang akan di gunakan untuk membeli narkotika dari calon pembeli, kemudian terdakwa 1. Rahmat Alias Medor mengambil gambar uang pembelian dan mengirimkannya kepada Lk. Anang, setelah itu terdakwa 1. Rahmat Alias Medor langsung menuju ke rumah Lk. Anang di Kelurahan  Kayumalue Nagaya.
  • Setelah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor bersama Lk. Anang kembali ke rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor kemudian duduk bersama dengan Lk. Agis dan saksi Rahman Biya calon pembeli di belakang rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, sedangkan Lk. Anang menunggu terdakwa 2. Indra Alias Upik depan rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, tidak lama kemudian sekitar jam 14.00 Wita datang terdakwa 2. Indra Alias Upik yang sebelumnya telah di hubungi melalui Hanphone merk Oppo milik terdakwa oleh Lk. Batis masuk (Daftar Pencarian Orang) Polda Sulteng untuk mengantarkan  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Lk. Anang ke rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor di BTN Banua Nagaya Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, kemudian  terdakwa 2. Indra Alias Upik pergi kerumah Lk. Batis di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang akan diantar kepada Lk. Anang. Setelah itu 1 (satu)  bungkus narkotika jenis sabu langsung diantar ke rumah di BTN Banua Nagaya Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dan diserahkan kepada Lk. Anang dan Lk.  Anang memerintahkan kepada terdakwa 2. Indra Alias Upik untuk menunggu di depan rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor sambil menunggu uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Lk. Anang menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, dan pada saat terdakwa 1. Rahmat Alias Medor hendak memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk. Agis, saksi Rahman Biya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, dan pada saat itu juga Tim Opsnal Polda Sulteng lainya yang berada sekitaran rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor langsung merapat membantu saksi Rahman Biya melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Rahmat Alias Medor pada saat itu terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke tanah di samping rumah milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medor, tetapi tidak jauh hanya berjarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi terdakwa 1. Rahmat Alias Medong berdiri, sehingga Tim Opsnal Polda Sulteng menyuruh terdakwa 1. Rahmat Alias Medor untuk memungut kembali barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat yang sama Tim Opsnal Polda Sulteng juga menangkap terdakwa 2. Indra Alias Upik yang berada di depan rumah terdakwa 1. Rahmat Alias Medor yang telah datang membawa narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual, sedangkan Lk. Anang melarikan diri ke arah hutan yang berada di depan BTN Banua Nagaya. Selanjutnya terdakwa 1. Rahmat Alias Medor bersama dengan terdakwa 2. Indra Alias Upik beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) Hanphone merk Realme warna silver milik terdakwa 1. Rahmat Alias Medir dan 1 (satu) Handphone merk Oppo warna hitam dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulteng untuk proses hukum.
  • Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1(satu) paket yang berisi kristal putih bening tersebut berat keseluruhan adalah 31,6213 (tiga puluh satu koma enam ribu dua ratus tiga belas) gram dan setelah dilakukan pengujian terhadap kristal putih bening oleh Balai Besar POM Palu ternyata mengandung Methamfetamin (sabu) yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.25.0029 tanggal 01 Februari 2026 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Penguji.

------------- Perbuatan terdakwa terdakwa 1. RAHMAT Bin HASANUDIN Alias MEDOR dan terdakwa 2. INDRA BIN ILHAM ALIAS UPIK, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya