INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | sarkia | PT.MALEO PAKSI AYU | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak Sah dan Batal demi Hukum; 3.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang didasari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT); 4.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian sejak 25 Maret 2024; 5.Sebagai akibat Putus Hubungan Kerja, menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar:  Rp. 3 x 1 x Rp. 3.179.859 = Rp. 9.539.577,- Terbilang (sembilan juta lima ratus tiga puluh Sembilan lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah); 6.Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama sakit dan sejak Tergugat mengistrahatkan Penggugat sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024 atau 5 (lima) bulan upah sebesar Rp. 16.794.604,- Terbilang (enam belas juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus  rupiah); 7.Menghukum Tergugat membayar manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 2.771.608,839 Terbilang (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus delapan ribu koma delapan ratus tiga puluh Sembilan rupiah); 8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang akan di mohonkan kemudian terhadap benda milik Tergugat; 9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad); 10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan atau menurut hukum; | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	