Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Pal NURDIN SAMAUNA 1.KEMENTERIAN BUMN, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk.PUSAT JAKARTA, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.WILAYAH MANADO, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang PALU
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, cq.KPKNL PUSAT di JAKARTA, cq.KPKNL WIL SULAWESI TENGAH cq.KPKNL KOTA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIN SAMAUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN BUMN, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk.PUSAT JAKARTA, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.WILAYAH MANADO, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang PALU
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, cq.KPKNL PUSAT di JAKARTA, cq.KPKNL WIL SULAWESI TENGAH cq.KPKNL KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
  
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Membatalkan pelaksanaan lelang hak tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
 
3. Menyatakan pelaksanaan lelang obyek hak tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tersebut, tanpa ada fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri setempat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
 
4. Menyatakan Tergugat I bersalah tidak menyetujui atau menolak pembayaran perlunasan hutang pokok Penggugat melalui cara  kontrak dengan PT.Indomart;
 
 
5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat I untuk melakukan penjualan tanah berikut bangunan rumah toko dengan harga wajar, Yang kemudian hasil penjualan tersebut untuk melunasi hutang pokok Penggugat kepada Tergugat I; 
 
6. Menyatakan putusan ini ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ditengah masyarakat (ex aequo et  bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak