INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G/2025/PN Pal | NURDIN SAMAUNA | 1.KEMENTERIAN BUMN, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk.PUSAT JAKARTA, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.WILAYAH MANADO, cq.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang PALU 2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, cq.KPKNL PUSAT di JAKARTA, cq.KPKNL WIL SULAWESI TENGAH cq.KPKNL KOTA PALU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan pelaksanaan lelang hak tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan pelaksanaan lelang obyek hak tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tersebut, tanpa ada fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri setempat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat I bersalah tidak menyetujui atau menolak pembayaran perlunasan hutang pokok Penggugat melalui cara kontrak dengan PT.Indomart;
5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat I untuk melakukan penjualan tanah berikut bangunan rumah toko dengan harga wajar, Yang kemudian hasil penjualan tersebut untuk melunasi hutang pokok Penggugat kepada Tergugat I;
6. Menyatakan putusan ini ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ditengah masyarakat (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |