Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
HADI SUYETNO Bin SUBAKIR Alias HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1827/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUYETNO Bin SUBAKIR Alias HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa terdakwa HADI SUYETNO BIN SUBAKIR Alias HADI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka kec. Tatanga kota palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari informen bahwa terdakwa yang merupakan supir rental sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penyidikan, penangkapan dan mengamankan terdakwa tepat dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka kec. Tatanga kota palu lalu dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa yang diakui oleh terdakwa diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di pinggir jalan lekatu dengan harga Rp. 500.000;

 

---- Bahwa setelah membeli 3 paket narkotika jenis habu-shabu tersebut terdakwa mengkonsumsi di sebuah pondok dekat tempat terdakwa membeli shabu dengan cara meminjam alat hisap/ boong kepada penjual tersebut lalu memasukan Sebagian shabu tersebut kedalam alat hisap dan mengisap shabu tersebut menggunakan boong, setelah selesai terdakwa lalu menyimpannya 3 paket plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa dan hendak meninggalkan tempat tersebut;

 

-------- Bahwa 3 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan Netto 0,478 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu sisihkan uji lab 0,1099 gram sisa pembuktian di pengadilan menjadi berat netto 0,3681 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik oleh balai pengawas obat dan makanan palu Berdasarkan laporan pengujian nomor LHU.103.K.05.16.25.0101 tanggal 24 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1099 gram adalah Positif Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------

 

 

ATAU

 

Kedua :

---- ------- Bahwa terdakwa HADI SUYETNO BIN SUBAKIR Alias HADI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka kec. Tatanga kota palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari informen bahwa terdakwa yang merupakan supir rental sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penyidikan, penangkapan dan mengamankan terdakwa tepat dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka kec. Tatanga kota palu lalu dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa yang diakui oleh terdakwa diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di pinggir jalan lekatu dengan harga Rp. 500.000;

 

---- Bahwa setelah membeli 3 paket narkotika jenis habu-shabu tersebut terdakwa mengkonsumsi di sebuah pondok dekat tempat terdakwa membeli shabu dengan cara meminjam alat hisap/ boong kepada penjual tersebut lalu memasukan Sebagian shabu tersebut kedalam alat hisap dan mengisap shabu tersebut menggunakan boong, setelah selesai terdakwa lalu menyimpannya 3 paket plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa dan hendak meninggalkan tempat tersebut;

 

-------- Bahwa 3 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan Netto 0,478 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu sisihkan uji lab 0,1099 gram sisa pembuktian di pengadilan menjadi berat netto 0,3681 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik oleh balai pengawas obat dan makanan palu Berdasarkan laporan pengujian nomor LHU.103.K.05.16.25.0101 tanggal 24 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1099 gram adalah Positif Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: R/169/IV/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay yang ditandatangani oleh dr.JUDY DERMAWAN, M.MKes dokter pada Rumah sakit bhayangkara TK. II Palu Polda Sulteng telah memeriksa sampel urine an. HADI SUYETNO BIN SUBAKIR Alias HADI dengan hasil positif Methamphethamine (Meth);

 

---------- -----Bahwa Terdakwa HADI SUYETNO BIN SUBAKIR Alias HADI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis shabu.-----

 

            ------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------

Pihak Dipublikasikan Ya