Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal 1.Hakmianto, S.H., M.H.
2.Hakmianto, S.H., M.H.
3.Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H.
BUDIMAN ALIAS PAPA EGI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-523/P.2.14.8/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hakmianto, S.H., M.H.
2Hakmianto, S.H., M.H.
3Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN ALIAS PAPA EGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

Bahwa terdakwa BUDIMAN Alias PAPA EGI selaku Kaur Perencana T.A. 2016, Kasi Kesejahteraan T.A. 2017, Kasi Pembangunan & Kesejahteraan T.A. 2018 dan Kasi Perencana T.A. 2019 Desa Masaingi secara bersama-sama dengan Saksi NAWAWIAN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Saksi ZULFA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. yang terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada T.A. 2016 berdasarkan Peraturan Desa Masaingi No. 2 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2016 Tanggal April 2016 sebesar Rp. 1.035.163.320., (satu milyar tiga puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp. 601.693.650., dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 433.469.670., kemudian pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Desa Masaingi No. 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2016 Tanggal 13 September 2016 bertambah menjadi sebesar Rp. 1.052.173.175., (satu milyar lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp. 601.693.650, SILPA 2015 sebesar Rp.3.000.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 433.469.670 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) senilai Rp. 14.009.855.
  • Bahwa Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, menunjuk dan mengangkat perangkat Desa Masaingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor : 001/KD-MS/I/2016 tanggal 22 Januari 2016, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

NO

NAMA

: JABATAN

1.

NUFRAN

: SEKRETARIS DESA

2.

ABRAR DJARIMU,S.Pd

: KAUR PEMERINTAHAN

3.

BUDIMAN TAUFIK

: KAUR PEMBANGUNAN

4.

UDIN N LATJAA

: KAUR KEMASYARAKATAN

5.

ALMARIF

: KEPALA URUSAN UMUM

6.

ANITA M AMIN

: KAUR KEUANGAN

7.

KAMRIN S MUSUKARA

: KADUS I

8.

RINTO MUSTAFA

: KADUS II

9.

RUSTAM LANDAWI

: KADUS III

10.

SAHARA ABDUL JALIL

: KADUS IV

11.

SARIFUDDIN HG

: KADUS V

Kemudian Pada tanggal 1 Juli 2016 Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi melakukan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun Desa Masaingi berdasarkan Keputusan Kepala Desa Masaingi nomor : 15/SK/KD-MS/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

NO

NAMA

: JABATAN

1.

MUHCLIS

: KADUS I

2.

RINTO MUSTAFA

: KADUS II

3.

RUSTAM LANDAWI

: KADUS III

4.

SAAD LAMAMI

: KADUS IV

5.

SARIFUDDIN HG

: KADUS V

No.

Jabatan

Kedudukan Dalam Tim

Kepala Desa Masaingi

:

Penanggung Jawab

Sekretaris Desa Masaingi

:

Koordinator PTPKD

Kepala Urusan Pemerintahan

:

PTPKD

Kepala Urusan Kesejahteraan

:

PTPKD

Kepala Urusan Pembangunan

:

PTPKD

Kepala Urusan Umum

:

PTPKD

Kepala Urusan Keuangan

:

Bendahara

  • Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa untuk dapat mengelola keuangan desa tersebut ,harus terlebih dahulu ada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dengan peraturan desa, maka atas perintah Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi, Terdakwa BUDIMAN membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016, kemudian Terdakwa BUDIMAN yang mengetahui seharusnya yang membuat dan menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Masaingi adalah Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang saat itu dijabat oleh saksi NUFRAN, namun Terdakwa BUDIMAN tetap menghendaki dan membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 sehingga perbuatan Terdakwa BUDIMAN telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 31 Desember 2014 Pasal 5 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan, Sekretaris Desa selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa bertugas menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Donggala pada Pasal 5 Ayat (2) huruf c menyebutkan sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, Peraturan tentang APBDesa, rancangan peraturan desa tentang perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  • Selanjutnya pada uraian penggunaan belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi terdapat belanja kegiatan serta jumlah anggarannya sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Masaingi No. 6 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2016 Tanggal 13 September 2016 yaitu sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH ANGGARAN

KET

1

2

3

4

A

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

1

Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

Rp. 240.000.000.-

ADD

2

Operasional Kantor Desa

Rp. 39.212.500.-

ADD

3

Operasional BPD

Rp. 10.087.500.-

ADD

4

Penyelenggaraan Musyawarah Desa

Rp. 2.157.000.-

ADD

5

Perencanaan Pembangunan Desa

Rp. 12.333.000.-

ADD

6

Penyelenggaraan Lomba/Kompetisi Desa

Rp. 7.950.000.-

ADD

7

Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa

Rp. 7.936.000

ADD

B

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

1

Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Kantor Desa dan Balai Desa

Rp. 35.189.000.-

ADD

2

Pembangunan Saluran Irigasi

Rp. 254.977.000

DD

3

Pembangunan Jalan Desa

Rp. 14.009.855

PBH

4

Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor

Rp. 22.927.250.-

DD

5

Pembangunan Saran dan Prasarana Fisik Sosial

Rp. 126.253.000.-

DD

6

Pembangunan, Pembinaan dan Pemeliharaan Tempat Pemandian Umum dan Potensi Wisata

Rp. 35.390.500

DD

7

Penguatan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Rp. 412.000

DD

8

Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Pemukiman Desa

Rp. 53.918.000

DD

9

Normalisasi dan Pengamanan Tebing Sungai dan Pantai

Rp. 87.330.750

DD

10

Pembuatan Kandang Ternak

Rp. 12.029.150.-

DD

C

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

1

Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

Rp. 32.400.000.-

ADD

2

Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Rp. 14.400.000

ADD

3

Pembinaan Lembaga Adat

Rp. 6.000.000

ADD

4

Pembinaan Posyandu

Rp. 1.000.000

ADD

5

Pembinaan Perpustakaan

Rp. 12.204.670

ADD

6

Pembentukan Tim Pengendali Masalah Kesehatan

Rp. 12.600.000

ADD

7

Pelatiha Kepala Desa dan Perangkat

Rp. 7.500.000

DD

8

Pelatihan Tepat Guna (TTG)

Rp. 3.956.000

DD

  • Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa Desa Masaingi Tahun 2016, Saksi NAWAWIAN telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor: /KD-MS/VI/2016 Tanggal 18 Juni 2016 Tentang Penunjukan TIM Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Masaingi Tahun 2016 yang terdiri dari Terdakwa BUDIMAN selaku Ketua TPK, Abrar Djirimu selaku Sekretaris TPK, dan Zulipa selaku Bendahara TPK untuk kegiatan yakni: Pembangunan Saluran Irigasi, Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial atau Gedung Dewan Adat, Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor atau Pembanguan Plat Duiker, Pembangunan, Pembinaan dan Pemeliharaan Tempat Pemandian Umum dan Potensi Wisata atau Pembuatan pagar Kawasan, Pembuatan Kandang Ternak untuk Masyarakat, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Kantor Desa dan Balai Desa atau Pembangunan Kantor Desa, Pembangunan Bronjong.
  • Bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Tahun Anggaran 2016 Desa Masaingi sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Masaingi, dari Kuasa Bendahara Umum Daerah ke rekening Desa Masaingi No. Rek Bank : 8037-01-000006-30-6 pada Bank BRI Unit Toaya Palu dilakukan 2 (dua) Tahap pencairan, yaitu :
  • SP2D No. 2183/KBUD-LS/PPKD/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec Sindue Kab Donggala Tahap 1 (60%) T.A 2016 sebanyak Rp. 260.081.802,00;
  • SP2D No. 7739/KBUD-LS/PPKD/XI/2016 tanggal 22 November 2016 Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD) Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap II (40%) T.A 2016 sebanyak Rp. 173.388.198,00;
  • SP2D No. 2187/KBUD-LS/PPKD/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan Pusat Dana Desa Kepada Desa Masaingi Kec Sindue Kab Donggala Tahap 1 (60%) T.A 2016 sebanyak Rp. 361.016.190,00;
  • SP2D No. 7719/KBUD-LS/PPKD/XI/2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan Pusat Dana Desa Kepada Desa Masaingi Kec. Sindue Kab. Donggala Tahap II (40%) T.A 2016 sebanyak Rp. 240.677.460,00.

  • Bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016, telah dipertanggung jawabkan oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi penggunaan dananya sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I dan Tahap II Tahun 2016, serta laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 yang ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, yang pada pokoknya telah mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II Tahun 2016 atau 100% telah habis dipergunakan. Namun Faktanya, Laporan Realisasi Fisik dan Biaya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi Kecamatan Sindue Tahun Anggaran 2016 serta laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi tersebut dibuat dan disusun oleh Terdakwa BUDIMAN dengan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dananya belum terealisasikan 100% yaitu :

  1. Untuk Anggaran belanja Perjalanan Dinas pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 5.600.000,- dengan rincian biaya transportasi sebesar Rp. 175.000/orang dan biaya lumpsum sebesar Rp. 175.000/orang di Kabupaten Donggala pada kegiatan Penandatanganan Dokumen sesuai dengan Surat Tugas No. 07/ST/DS-MS/V/2016 Bulan Mei 2016 kepada NAWAWIAN LANAWI, S. Pd dan 3 Orang Pengikut yakni Budiman selaku Kaur Pembangunan, Anita M. Amin selaku Kaur Keuangan dan Al Marif selaku Kaur Umum untuk 1 (satu) kali kegiatan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 07/SPPD/KD-MS/V/2016 Bulan Mei 2016 tujuan Kota Donggala, Konsultasi APBDes sesuai Surat Tugas No. 05/ST/DS-MS/IV/2016 Bulan April 2016 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas No. 05/SPPD/LD-MS/IV/2016 Bulan April 2016 kepada NAWAWIAN LANAWI, S. Pd dan 3 Orang Pengikut yakni Anita M. Amin selaku Kaur Keuangan, Al Marif selaku Kaur Umum, dan Abrar Djirimu selaku Kaur Pemerintahan untuk 1 (satu) kali kegiatan, Penyetoran Dokumen APBDes sesuai dengan Surat Tugas No. 09/ST/DS-MS/V/2016 Bulan Juni 2016 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 09/SPPD/KD-MS/V/2016 Bulan Juni 2016 kepada NAWAWIAN LANAWI, S. Pd dan 3 Orang Pengikut yakni Budiman selaku Kaur Pembangunan, Anita M. Amin selaku Kaur Keuangan dan Al Marif selaku Kaur Umum untuk 1 (satu) kali kegiatan, dan Untuk Penandatanganan Dokumen sesuai dengan Surat Tugas No. 15/ST/DS-MS/XI/2016 Tangal 14 November 2016 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 15/SPPD/KD-MS/XI/2016 Tanggal 14 November 2016 kepada NAWAWIAN LANAWI, S. Pd dan 3 Orang Pengikut yakni ABRAR DJIRIMU selaku Kaur Pemerintahan, ALMARIF selaku Kaur Umum BUDIMAN selaku Kaur Pembangunan untuk 1 (satu) kali kegiatan, terdapat dana yang tidak terealisasi sebesar Rp.1.400.000,-, karena Saksi AL MAARIF tidak menerima biaya transportasi dan biaya lumpsum serta melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
  2. Untuk Pembangunan Jalan Desa yang dananya bersumber dari Bagi Hasil Pajak (PBH) sebesar Rp. 14.009.855, tidak pernah dilaksanakan atau terlaksana (fiktif), namun terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut telah dilaporkan seolah-olah kegiatannya telah dilaksanakan, pada kenyatannya pekerjaan Pembangunan Jalan Desa tersebut sudah ada sebelumnya namun tetap dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) seolah-olah pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran yang dananya bersumber dari Bagi Hasil Pajak (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 sebesar Rp. 14.009.855.
  3. Untuk Pembayaran Honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) terdapat dana yang tidak terealisasi sebesar Rp. 1.645.000 atau setidak-tidaknya Honor Tim Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Masaingi yang terealisasi kurang dari Rp.12.250.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena saksi ALMARIF tidak diberikan Honorariumnya sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebesar Rp. 1.645.000 sebagaimana dalam dokumen LPJ Tahap I Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016.
  4. Untuk Pembayaran Honorarium Tim Penyusun APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2016 terdapat dana yang tidak terealisasi sebesar Rp. 352.500 atau setidak-tidaknya Honorarium Tim Penyusun APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2016 kurang dari Rp. 950.000. oleh karena saksi ALMARIF tidak diberikan Honorariumnya sebagai Tim Penyusun APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dalam dokumen LPJ Tahap II Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016.
  5. Pembangunan Saluran Irigasi atau Saluran Drainase dengan Anggaran sebesar Rp. 247.296.000.- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dalam pelaksanaannya yang terealisasi dari nilai volume pekerjaan hanya sebesar Rp. 79.871.101,00., sehingga dalam Kegiatan Pembangunan Drainase terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material sebesar Rp. 167.424.899,00.
  6. Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor atau Pembanguan Plat Duiker dengan anggaran senilai Rp. 22,927,250.00, dalam pelaksanaannya yang terealisasi dari nilai volume pekerjaan hanya sebesar Rp. 8.491.989,00. Sehingga terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material sebesar Rp. 14.435.261,00.
  7. Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial atau Gedung Dewan Adat (Baruga) dengan anggaran Rp. 126.253.000. dalam pelaksanaannya yang terealisasi dari nilai volume pekerjaan hanya sebesar Rp. 115.252.000,00. Sehingga selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material sebesar Rp. 11.001.000,00. Yang disebabkan adanya markup harga untuk material Kayu, Sirtu, Batu Bata, semen dan Seng dan juga terdapat Nama Nama Pekerja yang tidak sesuai dengan HOK dalam Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I dan Tahap I Desa Masaingi Kec. Sindue T.A. 2016 antara lain yakni Tukang atau Pekerja atas nama SAKSI IRMAN hanya bekerja selama 2 Hari sedangkan dalam LPJ tersebut tertulis bekerja selama 14 Hari, SAKSI RUSTAM bekerja selama 7 Hari namun dalam LPJ tertulis 14 Hari, Syarifudin bekerja selama 5 Hari namun tertulis dalam LPJ selama 12 Hari dan SAKSI SAMSIR tidak pernah bekerja baik sebagai tukang ataupun pekerja pada pembangunan Baruga namun namanya terdapat didalam LPJ tersebut, kemudian terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut menyebrang ke tahun 2017.
  8. Pembangunan, Pembinaan dan Pemeliharaan Tempat Pemandian Umum dan Potensi Wisata atau Pembuatan pagar Kawasan wisata dengan anggaran sebesar Rp 35.390.500.-, pada saat pembangunannya ditujukan untuk wisata air panas, namun tujuan dari pembangunan wisata air panas sampai dengan akhir masa jabatan saudara Nawawian sebagai Kepala Desa Masaingi pembangunan lanjutan terhadap tempat wisata tersebut tidak dilanjutkan, sehingga penggunaan anggaran dalam pekerjaan tersebut tidak mempunyai asas manfaat yang diperoleh untuk mencapai tujuan pembangunan, yang bernilai pemborosan terhadap keuangan negara, selanjutnya dalam Pelaksanaanya terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material sebesar Rp. 9.138.500,00.
  9. Pembinaan Perpustakaan dengan Rp. 12.204.670,- dalam Perencanaan terdapat anggaran untuk Pembelanjaan ATK, Fotocopy, Makan Minum Pengelola, serta honor pengelola Perpustakaan, Namun dalam pelaksanaan Pembelanjaan ATK, Fotocopy, dan Makan Minum tidak pernah dibelanjakan, dana yang tidak terbelanjakan tersebut dialihkan untuk Honor Pengelola Perpustakaan seluruhnya, Peralihan tersebut tidak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan hanya berdasarkan keputusan Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi , sehingga dalam Kegiataan Pembinaan Perpustakaan terdapat kelebihan pembayaran Honor senilai Rp. 3.804.670.
  10. Pembuatan Kandang Ternak untuk masyarakat dengan anggaran sebesar Rp.12.029.150.- pada saat pembangunannya ditujukan untuk menampung hewan ternah masyarakat berupa sapi, namun tujuan dari pembangunan Pembangunan Kandang Ternak untuk masyarakat sampai dengan akhir masa jabatan Saksi NAWAWIAN sebagai Kepala Desa Masaingi pembangunan lanjutan terhadap tempat wisata tersebut tidak selesai dan tidak dipergunakan, dan Kawat Duri yang digunakan untuk pembuatan pagar tersebut dialihkan ke Caf Milik pribadi Saksi NAWAWIAN sehingga penggunaan anggaran dalam pekerjaan tersebut tidak mempunyai asas manfaat yang diperoleh untuk mencapai tujuan pembangunan.
  11. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Kantor Desa dan Balai Desa atau Pembangunan Kantor Desa dengan anggaran sebesar Rp. 35.189.000, dalam pelaksanaannya yang terealisasi dari nilai volume pekerjaan hanya sebesar Rp. 32.699.000,00., sehinga terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material sebesar Rp. 2.490.000,00.
  12. Pemeliharaan Alur Sungai (Bronjong) untuk daerah Wisata dengan anggaran sebesar Rp. 87.330.750, dalam pelaksanaannya yang terealisasi dari nilai volume pekerjaan hanya sebesar Rp. 75.377.750,00., sehingga dalam pelaksanaanya terdapat selisih kurang volume pekerjaan dan selisih lebih harga bahan material sebesar Rp. 11,953,000.00.
  13. Pembangunan Jalan Desa dengan anggaran senilai Rp. 14.009.855, selanjutnya dalam pelaksanaanya berdasarkan keterangan Terdakwa BUDIMAN Jalan tersebut sudah ada sebelumnya dan berdasarkan Perintah Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, agar jalan tersebut dimasukan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sedangkan dalam ketentuan Peraturan Bupati Donggala No. 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kab. Donggala Pasal (3) Pengeluaran Kas Desa yang mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APBDes di tetapkan menjadi Peraturan Desa.

  • Selanjutnya terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 Saksi NAWAWIAN LANAWI Selaku Kepala Desa Masaingi dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 menyuruh saksi ABRAR DJIRIMU untuk diketikkan, dan Terdakwa BUDIMAN untuk menyusunnya, lalu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 Terdakwa BUDIMAN telah memalsukan Bukti Dukung Pembelanjaan dengan cara meminta Nota Kosong dari Toko Jaya bersama milik Saksi HILMAN, lalu menulisnya sendiri untuk menyesuaikan dengan harga yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Masaingi T.A 2016, dan Dalam Penyusunan LPJ tersebut Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa mengetahui bahwa Bukti Dukung yang digunakan telah dimanipulasi oleh Terdakwa BUDIMAN, kemudian untuk melengkapi bukti laporan pertanggungjawaban tersebut, Terdakwa BUDIMAN bersama-sama Saksi NAWAWIAN, dan Saksi ZULFA meminta tandatangan kepada nama-nama yang ada dalam laporan pertanggungjawaban tersebut dengan melampirkan dokumen-dokumen bukti belanja. Selanjutnya Saksi NAWAWIAN menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 kepada Bupati Donggala.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pengeluaran atau belanja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 harus dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Donggala, namun terhadap pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2016 sebagaimana dalam Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I (60% Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Desa Masaingi Nomor : 004 Tahun 2016 tertanggal Agustus 2016, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (dua) Desa Masaingi T.A 2016, dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Masaingi T.A 2016 yang telah dibuat dan disusun oleh Terdakwa BUDIMAN yang kemudian ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah. Serta Terdakwa BUDIMAN dan Saksi NAWAWIAN yang mengetahui Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I (60% Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Desa Masaingi Nomor : 004 Tahun 2016 tertanggal Agustus 2016, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (dua) Desa Masaingi T.A 2016, dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Masaingi T.A 2016 dibuat dengan bukti-bukti yang tidak sah, dan tetap menghendaki mempergunakan atau menyampaiakan Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I (60% Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Desa Masaingi Nomor : 004 Tahun 2016 tertanggal Agustus 2016, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (dua) Desa Masaingi T.A 2016, dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Masaingi T.A 2016. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3) Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjelaskan Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bupati Donggala No. 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kab. Donggala yang menyebutkan Setiap Pengeluaran Belanja Atas Beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan Sah.

  • Selanjutnya Desa Masaingi pada T.A. 2017 berdasarkan Peraturan Desa Masaingi No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2017 Tanggal 23 Oktober 2017 memiliki Pendapatan Desa senilai Rp. 1.208.757.855 yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp. 766.082.000, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 428.666.000 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) senilai Rp. 14.009.855.

  • Kemudian untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana Program-Program Kegiatannya yang telah diprogrmakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Masaingi Tahun Anggran 2017, Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, menunjuk dan mengangkat perangkat Desa Masaingi, dengan susunan keanggotaan dafrta nama perangkat pemerintahan desa masaingi kecamatan sindue tahun 2017 dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Masaingi Tahun Anggran 2017, yaitu :

NO

NAMA

: JABATAN

1.

NUNUNG SUHERNI

: SEKRETARIS DESA

2.

ANWAR LASASO

: KASI PEMERINTAHAN

3.

BUDIMAN

: KASI KESEJAHTERAAN

4.

UDIN N LATJAA

: KASI PELAYANAN

5.

ALMARIF

: KEPALA URUSAN UMUM

6.

ANITA M AMIN

: KAUR KEUANGAN

7.

MUHLIS

: KAUR PERENCANAAN

7.

HAMLAN

: KADUS I

8.

RINTO

: KADUS II

9.

RUSTAM LANDAWI

: KADUS III

10.

SAHARA ABDUL JALIL

: KADUS IV

11.

SARIFUDDIN HG

: KADUS V

  • Selanjutnya untuk membantu melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Masaingi, dalam Pengelolaan Keuangan Desa Masaingi T.A 2017 Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi telah menunjuk dan mengangkat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor : 17/ KD-MS/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Masaingi Kecamatan Sindue T.A 2017, dengan susunan sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan

Keterangan

NAWAWIAN LANAWI, S.Pd

Penanggung Jawab

NUNUNG SUHERNI

Koordinator

ANWAR LASASO

PTPKD

BUDIMAN

PTPKD

UDIN N LATJAA

PTPKD

ANITA M AMIN

PTPKD

ANITA M AMIN

PTPKD

  • Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa untuk dapat mengelola keuangan desa tersebut ,harus terlebih dahulu ada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dengan peraturan desa, maka atas perintah Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi, Terdakwa BUDIMAN membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2017, kemudian Terdakwa BUDIMAN yang mengetahui seharusnya yang membuat dan menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Masaingi adalah Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang saat itu dijabat oleh saksi NUNUNG, namun Terdakwa BUDIMAN tetap menghendaki dan membuat dan menyusun APBDES Desa Masaingi Tahun Anggaran 2017 sehingga perbuatan Terdakwa BUDIMAN telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 31 Desember 2014 Pasal 5 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan, Sekretaris Desa selaku Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa bertugas menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Donggala pada Pasal 5 Ayat (2) huruf c menyebutkan sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, Peraturan tentang APBDesa, rancangan peraturan desa tentang perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

  • Bahwa pada uraian penggunaan belanja Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Masaingi No. 02 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2017 Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH ANGGARAN

KET

1

2

3

4

A

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

1

Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

Rp. 267.840.000

ADD

2

Operasional Kantor Desa

Rp. 37.056.000

ADD

3

Operasional BPD

Rp. 10.640.000

ADD

4

Penetapan APBDes

Rp. 9.450.000

ADD

5

Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa

Rp. 12.330.000

ADD

B

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

1

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan

Rp. 268.380.100

DD

2

Pemeliharaan Sarana-Prasarana Masyarakat

Rp. 8.934.000

PBH

3

Pembangunan Sarana Air Bersih

Rp. 5.075.855

PBH

4

Pembangunan dan Pengelolaan Posyandu Melalui Pemberian Makanan Tambahan

Rp. 2.000.000

DD

5

Kegiatan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini

Rp. 164.260.700

DD

6

Pengadaan Sarana Olahraga

Rp. 3.564.200

DD

7

Normalisasi dan Pengamanan Tebing Sungai dan Pantai

Rp. 115.737.000

DD

8

Pengembangan Hewan Ternak Secara Kolektif

Rp. 150.000.000

DD

C

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

1

Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

Rp. 37.800.000

ADD

2

Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Rp. 18.000.000

ADD

3

Pembinaan Lembaga Adat

Rp. 6.840.000

ADD

4

Pembinaan Posyandu

Rp. 6.000.000

ADD

5

Pembinaan Perpustakaan

Rp. 8.400.000

ADD

6

Pembinaan LPTQ Desa

Rp. 9.650.000

ADD

7

Upacara HUT RI Kabupaten dan Kecamatan

Rp. 4.660.000

ADD

8

Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat

Rp. 8.136.000

DD

9

Bantuan Insentif Guru Paud

Rp. 8.640.000

DD

10

Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan

Rp. 1.700.000

DD

11

Penyelenggaraan Musyawarah Desa

Rp. 1.800.000

DD

  • Bahwa Penyusunan program-program kegiatan Fisik Desa Masaingi Tahun Anggaran 2017 dilakukan oleh Saksi Kartono yakni Kegiatan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia atau PAUD, Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan atau TPA, dan Normalisasi dan Pengamanan Tebing Sungai dan Pantai atau Talud, selanjutnya untuk harga satuan Terdakwa BUDIMAN selaku Kasi Kesejahteraan yang menentukannya tanpa melakukan survey terlebih hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Donggala No. 75 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Kabupaten Donggala yang menjelaskan TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau memperhitungkan ongkos kirim atas/jasa yang akan di adakan.

  • Bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2017, telah dipertanggung jawabkan oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi penggunaan dananya sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahap I, Tahap II, Tahap III Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, yang pada pokoknya telah mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun 2017 atau 100% telah habis dipergunakan. Namun Faktanya, Laporan Realisasi Fisik dan Biaya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II Desa Masaingi Kecamatan Sindue Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi tersebut dibuat dan disusun oleh Terdakwa BUDIMAN dengan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dananya belum terealisasikan 100% yaitu:

  1. Pembangunan PAUD dengan anggaran sebesar Rp.164.260.700.- dalam pelaksanaan Dana Kegiatan dikelola oleh BUDIMAN selaku Kasi Kesejahteraan, yang mana sebelumnya terdapat kegiatan tersebut dilakukan Mark Up harga bahan material sehingga dalam pelaksanaanya terdapat selisih lebih harga bahan material dan selisih kurang volume senilai Rp. 24.773.500. kemudian terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut menyebrang ke tahun 2017.

  1. Pembangunan TPA dengan anggaran sebesar Rp.268.380.100.- dalam pelaksanaan Dana Kegiatan dikelola oleh BUDIMAN selaku Kasi Kesejahteraan, yang mana sebelumnya terdapat kegiatan tersebut dilakukan Mark Up harga bahan material sehingga dalam pelaksanaanya terdapat selisih lebih harga bahan material dan selisih kurang volume senilai Rp. 37.024.500, selanjutnya dalam pelaksanaan telat sampai menyebrang ke tahun 2017 hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya menerangakan Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

  1. Pembangunan TALUD dengan anggaran sebesar Rp.115.737.000.- dalam pelaksanaan Dana Kegiatan dikelola oleh Terdakwa BUDIMAN selaku Kasi Kesejahteraan, yang mana sebelumnya terdapat kegiatan tersebut dilakukan Mark Up harga bahan material sehingga dalam pelaksanaanya terdapat selisih lebih harga bahan material dan selisih kurang volume senilai Rp. 21.591.000.

  1. Pengembangan Hewan Ternak Secara Kolektif atau pengadaan sapi senilai Rp. 150.000.000, dalam Pelaksanaannya dana kegiatan langsung dikelola oleh Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi, kemudian Sapi yang dibelanjakan sebanyak 18 Ekor yang terdiri atas 15 Betina dan 3 Ekor Jantan, selanjutnya Sapi tersebut tidak diadakan pada tahun yang sama yakni Tahun 2017 melainkan menyebrang Tahun hingga tahun 2018 kemudian di awal tahun 2019 baru sapi-sapi tersebut diserahkan ke Masyarakat.

  • Bahwa selain daripada uraian kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Desa Masaingi No. 02 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2017 Tanggal 23 Oktober 2017 terdapat Penyertaan Modal BUMDes Masaingi senilai Rp. 50.000.000, kemudian terhadap Dana tersebut ditransfer ke rekening BUMDes oleh Saksi ZULFA selaku Bendahara Desa kemudian Dana tersebut dikelola oleh Saksi ZAITUN selaku Bendahara BUMDes.

  • Bahwa BUMDes milik Desa Masaingi yang bernana MAVOE MAVONGI sesuai hasil Musyawarah awalnya BUMDes tersebut bergerak di bidang usaha penyediaan air bersih, selanjutnya tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu BUMDes Masaingi tersebut beralih untuk jenis usaha penyediaan material bangunan dan peralihan jenis usaha tersebut berdasarkan.

  • Bahwa Terhadap penyertaan modal tersebut dibelanjakan material bangunan senilai Rp. 13.980.000, yang mana material bangunan tersebut dipinjam oleh Saksi NAWAWIAN dengan memerintahkan Terdakwa BUDIMAN mendatangi Bendahara BUMDES yakni ZAITUN dan meminjam material untuk Pembangunan TPA dan PAUD yang tidak pernah dibayarkan oleh Saksi NAWAWIAN, padahal untuk material bahan bangunan untuk pembangunan TPA dan PAUD telah dianggarkan dalam APBDes Desa Masaingi T.A. 2017 dan terdapat pembelanjaan operasional (perjalanan dinas, bimtek, insentif pengurus, ATK) sebesar Rp. 19.550.000.- namun tidak dilengkapi bukti belanja/spj dan Terhadap Penyertaan Modal tersebut tidak pernah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), selanjutnya terhadap sisa Dana Penyertaan Modal BUMDes Masaingi untuk modal usaha bahan material tersebut sisa dananya dipinjam untuk kepentingan Pribadi oleh Saksi ERWIN senilai Rp. 11.700.000, Terdakwa BUDIMAN senilai Rp. 5.000.000, Saksi Harlis senilai Rp. 700.000, Saksi MOH. RIBON senilai Rp. 6.216.000, dan Saksi ZAITUN senilai Rp. 6.834.000 dengan total keseluruhan yang dipinjam pribadi sebesar Rp. 30.450.000.

  • Bahwa Pada Tahun Anggaran 2017 Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, Tahap II dan Tahap III dilakukan oleh Terdakwa BUDIMAN berdasarkan Perintah Kepala Desa yakni Saksi NAWAWIAN LANAWI, dalam Penyusunannya Terdakwa BUDIMAN telah memalsukan Bukti Dukung Pembelanjaan dengan cara meminta Nota Kosong dari Toko Jaya bersama milik Saksi HILMAN, dan menulisnya sendiri serta menyesuaikan dengan harga yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Dalam Penyusunan LPJ tersebut Saksi Nawawian selaku Kepala Desa mengetahui bahwa Bukti Dukung yang digunakan telah dimanipulasi oleh Terdakwa BUDIMAN.

  • Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2017 yang telah dilaporkan oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI selaku Kepala Desa Masaingi kepada Bupati Donggala tersebut, tidak melibatkan Saksi NUNUNG selaku Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2017 dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Saksi NUNUNG selaku Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2017, hal itu disebabkan Saksi NUNUNG tidak difungsikan sebagai Sekretaris Desa Masaingi T.A. 2017 dan diberikan kesempatan oleh Saksi NAWAWIAN LANAWI untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, dikarenakan tugas dari saksi NUNUNG tersebut diambil alih oleh Terdakwa BUDIMAN atas perintah Saksi NAWAWIAN dan saat itu Saksi NUNUNG hanya dimintakan untuk bertandatangan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Desa Masaingi T.A 2017, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 Ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e yang menyebutkan Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan danpengeluaran APBDesa. dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bupati Donggala No. 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kab. Donggala yang menyebutkan Bukti Pengeluaran Belanja atas beban APBDes harus mendapat verifikasi oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

  • Selanjutnya Desa Masaingi pada T.A. 2018 berdasarkan Peraturan Desa Masaingi No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masaingi Tahun 2018 Tanggal 2 November 2018 memiliki Pendapatan Desa senilai Rp. 1.120.180.000 yang terdiri atas Dana Desa (DD) senilai Rp. 692.384.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 427.796.000.

  • Bahwa Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, menunjuk dan mengangkat perangkat Desa Masaingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor : 02/KD-MS/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yakni:

NO

NAMA

JABATAN

1.

NUNUNG SUHERNI

SEKRETARIS DESA

2.

ANWAR LASASO

KASI PEMERINTAHAN

3.

BUDIMAN TAUFIK

KASI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN

4.

UDIN N LATJAA

KASI PELAYANAN

5.

ALMARIF

KASI URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

6.

ANITA M AMIN

KAUR KEUANGAN

7

MUCHLIS

KAUR PERENCANA

8.

HAMLAN

KADUS I

9.

RINTO

KADUS II

10.

RUSTAM

KADUS III

11.

SAAD LAMAMI

KADUS IV

12.

SARIFUDDIN HG

KADUS V

  • Kemudian pada tanggal 06 Agustus 2018 Saksi NAWAWIAN selaku Kepala Desa Masaingi melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Masaingi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masaingi Nomor: 34/KD-MS/VIII/2018 TANGGAL 06 Agustus 2018, yakni:

NO

NAMA

JABATAN

1.

BING SLAMET

SEKRETARIS DESA

2.

Pihak Dipublikasikan Ya