------ Bahwa ia terdakwa FATIR bersama Lk. REHAN (DPO), pada hari selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban FATMAWATY dijalan Cendrawasih Lrg. Sawerigading I No.15 Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX No.Pol.: DN 3079 OE warna hitam yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban FATMAWATY, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada awalnya, saksi korban FATMAWATY diantar oleh suami saksi yaitu saksi ABDUL WAHAB kerumah orang tua saksi korban FATMAWATY dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban FATMAWATY lalu saksi ABDUL WAHID kerumah saksi korban FATMAWATY dijalan Cendrawasih Lrg. Sawerigading I No.15 Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu lalu memarkir sepeda motor milik saksi korban FATMAWATY di teras rumah. Dan selanjutnya terdakwa dan Lk. REHAN, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor milik Lk. REHAN melewati jalan Cendrawasih Lrg. Sawerigading I No.15 Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya terdakwa dan Lk. REHAN melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah dalam posisi stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan kemudian melihat situasi aman maka Lk. REHAN masuk kedalam halaman rumah dan terdakwa menunggu diatas motor untuk mengawasi keadaan sekeliling selanjutnya Lk. REHAN tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda PCX No.Pol.: DN 3079 OE warna hitam yang terparkir di teras rumah kemudian Lk. REHAN menaiki sepeda motor dan terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa dan Lk. REHAN membawa sepeda motor tersebut ke rumah kosong dijalan Mutiara dan selanjutnya terdakwa bertemu dengan Lk. REHAN bertemu dirumah teman terdakwa dijalan Gelatik dan Lk. REHAN mengatakan “jam dua ada pembeli” dan selanjutnya terdakwa kembali rumahnya. Tidak berapa lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban FATMAWATY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |