Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. ISHAK Bin MADO AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1829 /P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK Bin MADO AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa ia terdakwa ISHAK Bin MADO AMIN, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dipinggir bantaran sungai Palu di Jl. Igusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara „tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I“ jenis sabu-sabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan berat netto 1,0659 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal  sebelum penangkapan terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Jam 10.00 wita memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki RIAL (DPO) dipinggir bantaran sungai Palu di Jl. Igusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sebanyak 50 (lima puluh) paket kecil dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dijual kembali  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya. Selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Satresnarkoba Polresta Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dipinggir bantaran sungai Palu di Jl. Igusti Ngurah Rai, dan atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 11.00 wita saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan lalu melihat terdakwa sedang duduk-duduk dibantaran sungai tersebut sedang menunggu pembeli kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi STEVANUS JULIO WESA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menemui terdakwa untuk melakukan pembelian langsung (undercover buy) kepada terdakwa dengan memesan sabu harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada saat terdakwa memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan  badan serta termpat sekitar terdakwa hingga saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok JDI SAM SOE warna hitam yang tertimbun didalam tanah kemudian setelah dibuka didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) lembar plastik klip kosong ukuran besar, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (sartus ribu rupiah) selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan interogasi awal terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menerimah sebanyak 50 (lima puluh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki RIAL (DPO) dan telah laku terjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket hasil penjualannya telah diberikan kepada lelaku RIAL (DPO) sehingga tersisa 15 (lima belas paket) yang belum terjual atas pengakuan terdakwa kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA  membawa terdakwa dan berikut barang bukti ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/24.a/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 15 (lima belas) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat netto 1,0659 gram (A.01 s/d A.15) kemudian dilakukan penyisihan  barang bukti sesuai berita acara penyisihan tanggal 14 maret 2025 seberat 0,1017 gram guna Pengujian Laboratorium Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Palu dengan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0076 Tanggal 21 maret 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,1017 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

Dan

 

 

KEDUA :

 

------- Bahwa ia terdakwa ISHAK Bin MADO AMIN, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dipinggir bantaran sungai Palu di Jl. Igusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” jenis sabu-sabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan berat netto 1,0659 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal  sebelum penangkapan terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Jam 10.00 wita memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki RIAL (DPO) dipinggir bantaran sungai Palu di Jl. Igusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sebanyak 50 (lima puluh) paket kecil dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dijual kembali  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya. Selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Satresnarkoba Polresta Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dipinggir bantaran sungai Palu di Jl. Igusti Ngurah Rai, dan atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 11.00 wita saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan lalu melihat terdakwa sedang duduk-duduk dibantaran sungai tersebut sedang menunggu pembeli kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi STEVANUS JULIO WESA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menemui terdakwa untuk melakukan pembelian langsung (undercover buy) kepada terdakwa dengan memesan sabu harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada saat terdakwa memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan  badan serta termpat sekitar terdakwa hingga saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok JDI SAM SOE warna hitam yang tertimbun didalam tanah kemudian setelah dibuka didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) lembar plastik klip kosong ukuran besar, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (sartus ribu rupiah) selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan interogasi awal terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menerimah sebanyak 50 (lima puluh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki RIAL (DPO) dan telah laku terjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket hasil penjualannya telah diberikan kepada lelaku RIAL (DPO) sehingga tersisa 15 (lima belas paket) yang belum terjual atas pengakuan terdakwa kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA  membawa terdakwa dan berikut barang bukti ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/24.a/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 15 (lima belas) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat netto 1,0659 gram (A.01 s/d A.15) kemudian dilakukan penyisihan  barang bukti sesuai berita acara penyisihan tanggal 14 maret 2025 seberat 0,1017 gram guna Pengujian Laboratorium Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Palu dengan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0076 Tanggal 21 maret 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,1017 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya