Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ABD. LATIF Alias UCOK Bersama-sama Lk. RENALDI Alias BETI (DPO), pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dikost milik saksi MIKO JUFANTRI TOLIMBO dijalan Panjung Pere Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol.: DN 6641 TA warna kream yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban REGINA KRISTI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MIKO JUFANTRI TOLIMBO meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol.: DN 6641 TA warna kream milik saksi korban REGINA KRISTI. Dan setelah saksi MIKO JUFANTRI TOLIMBO selesai ikut rapat organisasi dijalan Tanjung Satu kembali ke kost lalu memarkir sepeda motor milik saksi korban REGINA KRISTI didepan kost. Dan selanjutnya terdakwa dan Lk. RENALDI Alias BETI, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, mencari sasaran, melewati dijalan Panjung Bere, Dan selanjutnya terdakwa dan Lk. RENALDI Alias BETI melihat sepeda motor yang terparkir di depan kost dalam posisi stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan kemudian melihat situasi aman maka Lk. RENALDI Alias BETI masuk kedalam halaman kost lalu tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol.: DN 6641 TA warna kream milik saksi korban REGINA KRISTI, kemudian Lk. RENALDI Alias BETI menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki, selanjutnya pada saat terdakwa dan Lk. RENALDI Alias BETI mendorong sepeda motor tersebut ternyata perbuatan terdakwa dan Lk. RENALDI Alias BETI diketahui oleh warga dan diteriaki “pencuri” sehingga dikejar dan ditangkap warga dan Lk. RENALDI Alias BETI melarikan diri. lalu membawa terdakwa ke kantor Polsek Mantikulore untuk diadakan pengusutan lebih lanjutnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban REGINA Alias KRISTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). --------------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |