Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Pal SUGIANTO LANGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan memberikan dispensasi kepada pemohon untuk menikahkan anak tiri pemohon yang bernama STEFANI GRATSIELLA WAYONG dengan calon suaminya yang bernama JEFERSEN CRISTO BENTIO.
3. Mengizinkan kepada pihak Gereja GKST Anugerah Palu untuk melaksanakan pemberkatan pernikahan kepada anak tiri pemohon yang bernama STEFANI GRATSIELLA WAYONG dengan calon suaminya yang bernama JEFERSEN CRISTO BENTIO menurut tata cara agama Kristen.
4. Mengizinkan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk mencatatkan pernikahan antara STEFANI GRATSIELLA WAYONG dengan JEFERSEN CRISTO BENTIO
5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
 
Dan atau Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak