Dakwaan |
------ Bahwa mereka terdakwa I REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA Alias REZA bersama terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI, pada hari kamis tanggal 06 April 2023 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di kost milik saksi korban RAHMAN SURYANI dijalan Hangtuah (kos BAMBANG) Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RAHMA SURYANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada awalnya terdakwa I REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA Alias REZA mendatangi asrama Balaesang dan terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI mengajak terdakwa II FADLI YUSUF DILLE Alias ADI untuk jalan-jalan cari sepeda motor lalu mereka berdua merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru putih No.Pol.: 2126 JS melewati jalan Hangtuah (kos BAMBANG) Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI melihat sepeda motor yang terparkir di depan kost dalam posisi stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan kemudian melihat situasi aman maka terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI masuk kedalam halaman rumah kost dan terdakwa I REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA Alias REZA menunggu dijalan untuk mengawasi keadaan sekeliling selanjuntya terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat No.Pol.: DN 3978 JV warna merah putih yang terpakir depan kost kemudian terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI menaiki sepeda motor dan terdakwa I REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA Alias REZA langsung mendorong sepeda motor tersebut lalu sepeda motor tersebut dibawah terdakwa I REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA Alias REZA dan terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI ke asrama Balaesang. Dan kemudian para terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa II ONGKI JAYA SAPUTRA Alias ONGKI menggunakan kunci T lalu sepeda motor milik saksi korban RAHMAN HIDAYAT tersebut dijual kepada Lk. FICKAL MAULANA KRESNADY Alias IKAL dengan harga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I, terdakwa II masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). Tidak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) |