Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
MOH. FADLI Bin ADAM Alias PADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1143/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FADLI Bin ADAM Alias PADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa MOH. FADLI BIN ADAM Alias PADI pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Jalan Malonda kel. Watusampu kec. ulujadi Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah terdakwa dan menemukan terdakwa bersama saksi DAFIT AHMAD RANDI BIN AGUS KADIR ALIAS RANDI sedang duduk di teras rumah terdakwa, kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan pengeledahan badan dan didalam rumah terdakwa lalu ditemukan 16 bungkus plastic klip les biru yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu didalam tas kecil warna biru diatas Kasur didalam kamar milik terdakwa, 4 plastik klip kosong les biru, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic bening disamping tas berwarna biru dan 1 buah tas kecil warna biru yang mana diakui oleh terdakwa adalah benar miliknya;

-------- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara dibeli dari sdr. WINDA(DPO) sebanyak 1 paket seberat 1,5 gram dengan harga Rp. 850.000 dikelurahan kayumalue lalu terdakwa membagi-bagi menjadi 16 paket kecil dan menyimpannya didalam tas biru di atas Kasur milik terdakwa yang rencananya terdakwa jual dan Sebagian akan terdakwa pakai sendiri;

 

-------- Bahwa 16 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 4,22 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 1,246 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0453/NNF/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 1,2235 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------- ----------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------

 

ATAU

 

Kedua :

-------- Bahwa terdakwa MOH. FADLI BIN ADAM Alias PADI pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Jalan Malonda kel. Watusampu kec. ulujadi Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah terdakwa dan menemukan terdakwa bersama saksi DAFIT AHMAD RANDI BIN AGUS KADIR ALIAS RANDI sedang duduk di teras rumah terdakwa, kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan pengeledahan badan dan didalam rumah terdakwa lalu ditemukan 16 bungkus plastic klip les biru yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu didalam tas kecil warna biru diatas Kasur didalam kamar milik terdakwa, 4 plastik klip kosong les biru, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic bening disamping tas berwarna biru dan 1 buah tas kecil warna biru yang mana diakui oleh terdakwa adalah benar miliknya;

 

-------- Bahwa 16 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 4,22 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 1,246 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0453/NNF/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 1,2235 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------

Pihak Dipublikasikan Ya