Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Pal Anthony Yaury 1.Erlin Tanti
2.Ir. Ambrosius Salim
3.Mirhan
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anthony Yaury
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andhika Hikmaningtyas Ngadimin, S.H.,M.H.Anthony Yaury
Tergugat
NoNama
1Erlin Tanti
2Ir. Ambrosius Salim
3Mirhan
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wali Kota Palu Cq, Camat Palu Utara Cq, Lurah Kayumalue Ngapa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
 
2. Menyatakan  bahwa PENGGUGAT adalah sebagai Pemilik  yang  SAH dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat  atas 3(tiga) bidang tanah, yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah  ,  dengan keseluruhan luas 5.325 m2 ( lima ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan :
 
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998  atas nama  PENGGUGAT yang dibeli dari  SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah  Timur   : berbatasan dengan tanah sdr. JUMARI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO (Sekarang jalan Togelele)
- Sebelah Barat     : berbatasan dengan  tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN. 
 
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ir. MINTARTO GUMAWAN ,  sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 , dengan batas-batas sebagai berikut 
- Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah  Timur   : berbatasan dengan tanah sdr. SUHARYADI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO. (Sekarang jalan Togelele)
- Sebelah Barat     : berbatasan dengan  tanah sdr. SAIDO LATJOLAI. 
 
c. Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H,  Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah  Timur   : berbatasan dengan tanah sdr. INASARUNA.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke GUNTARANO. (Sekarang jalan Togelele).
- Sebelah Barat     : berbatasan dengan  tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN.   
 
3. Menyatakan  bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang menguasai serta  tindakan membangun berupa Gudang dan atau mendirikan bangunan yang permanen  dan merusak batas-batas bidang tanah/ pekarangan serta meletakan material, alat-alat bangunan dilokasi tanah  milik PENGGUGAT berdasarkan  Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998,  Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998,   dan Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah dan atau dilokasi objek sengketa tersebut  adalah  perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad)
 
4. Menyatakan Sah Demi Hukum dan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat atas 3(tiga) bidang tanah milik  PENGGUGATmasing-masing  berdasarkan  :
 
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998  atas nama  PENGGUGAT yang dibeli dari  SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 
 
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ir. MINTARTO GUNAWAN ,  sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 
 
c. Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H,  Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998.
 
5. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atas Sertifikat Hak Milik nomor 00447, luas tanah 2.594 m2 tahun 2018 ,atas nama TERGUGAT  I (ERLIN TANTI)   dan  Sertifikat Hak Milik No. 00448 tahun 2018, luas tanah  2.804 m2  atas nama TERGUGAT  II ( Ir. AMBROSIUS SALIM), , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah,   yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV  tersebut, karena diterbitkan dilokasi tanah milik PENGGUGAT , yang sudah bersertifikat Hak Milik  sejak tanggal 14 Agustus 1998 berdasarkan  berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998,  Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998,   dan Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998  
 
6. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menjadi hak kepemlikan terhadap TERGUGAT I  berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 00447, luas tanah 2.594 m2 tahun 2018 ,atas nama TERGUGAT  I (ERLIN TANTI)   dan kepemilikan terhadap TERGUGAT II berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00448 tahun 2018, luas tanah  2.804 m2  atas nama TERGUGAT  II ( Ir. AMBROSIUS SALIM), yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV  ,untuk menguasai tanah, yang sudah bersertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998,  Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998,   dan Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah tersebut,  di nyatakan TIDAK SAH dan tidak  mempunyai kekuatan Hukum  mengikat 
 
7. Menyatakan TIDAK SAH  dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 590/08-88/KKYN tanggal 25 Mei 2018  atas nama TERGUGAT III dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 590/08-91/KKYN tanggal 25 Mei 2018 atas nama TERGUGAT III , yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT tersebut , karena di terbitkan dilokasi tanah milik PENGGUGAT yang sudah bersertifkat Hak Milik sejak tanggal 14 Agustus 1998 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998,  Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998,   dan Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah 
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek  tanah milik PENGGUGAT  berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT ,  Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998,   atas nama PENGGUGAT  dan Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, atas nama PENGGUGAT , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah  tersebut,  agar menyerahkan tanah Objek Sengketa seperti semula kepada PENGGUGAT dan segera TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek tanah Sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa alasan dan syarat apapun. 
 
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT  sebesar  Rp.10.168.750,000,- ( sepuluh  milyar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan membayar kepada PENGGUGAT  yaitu:
 
a. Kerugian Materiial sebesar  Rp.9.318,750.000,- ( Sembilan  milyar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu  rupiah)
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah),
 
10. Menyatakan Sah dan Demi Hukum sita Jaminan ( Conservation Beslag) terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik bergerak  maupun tidak bergerak yang terletak di Jalan Woodward  No.10 Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur ,Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah 
 
11. Menghukum  TERGUGAT  I dan TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa ( dwang som)  Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhi Putusan sejak di Ucapkan  dan dilaksanakan 
 
12. Melaksanakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad )
 
13. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan  TURUT TERGUGAT , agar mematuhi  dan menjalankan isi Putusan ini Ketika dibacakan.
 
14. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan  TURUT TERGUGAT ,telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum ,maka patut menurut hukum  agar TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan  TURUT TERGUGAT  dihukum  untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara  ini, 
Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak