Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
ALDI A. AL-SYARIF Bin ABDUL WARIS Alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/P.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI A. AL-SYARIF Bin ABDUL WARIS Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa terdakwa ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI bersama-sama saksi TIMOTHY WILLIAM T LOIBIS alias MOTI (Dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dikantor Kepolisian Sektor Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Polsek Palu selatan yaitu saksi SURYANTO petugas piket penjagaan sekaligus jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ingin membesuk tahanan dengan membawa bungkusan plastic lalu dilakukan pemeriksaan terhadap plastic tersebut dan ditemukan 1 buah botol minuman milku warna putih namun terasa ringan kemudian karena penasaran saksi SURYANTO mengocok botol tersebut namun tidak ada isi minuman yang terdengar suara benda keras sehingga karena curiga saksi SURYANTO mengeluarkan isi dari botol tersebut dan menemukan 1 buah korek api gas, 9 buah potongan pipet plastic, 2 buah pireks kaca dan 2 bungkus plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah penutup botol berlubang dua, lalu saksi SURYANTO melaporkan kepada perwira pengawas dan kapolsek untuk ditindaklanjuti ke Satnarkoba Polres Palu tidak berapa lama kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mendatangi Polsek Palu selatan dan langsung melakukan introgasi kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa 2 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu adalah milik saksi TIMOTHY WILLIAM T LOIBIS alias MOTI yang mana 1 hari sebelumnya terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “ambilkan saya shabu, itu uang Rp. 200.000 saya tunggu sore ini kalau kau tidak ambilkan, saya cari kau hari senin kalau saya keluar dari sini” sehingga alasan itu terdakwa bersedia;--

---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara dibeli dari tatanga tepatnya ditempat pencucian mobil dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 200.000;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa 2 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 0,246 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,067 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0649/NNF/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----

 

ATAU

 

Kedua :

---- Bahwa terdakwa ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI bersama-sama saksi TIMOTHY WILLIAM T LOIBIS alias MOTI (Dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dikantor Kepolisian Sektor Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Polsek Palu selatan yaitu saksi SURYANTO petugas piket penjagaan sekaligus jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ingin membesuk tahanan dengan membawa bungkusan plastic lalu dilakukan pemeriksaan terhadap plastic tersebut dan ditemukan 1 buah botol minuman milku warna putih namun terasa ringan kemudian karena penasaran saksi SURYANTO mengocok botol tersebut namun tidak ada isi minuman yang terdengar suara benda keras sehingga karena curiga saksi SURYANTO mengeluarkan isi dari botol tersebut dan menemukan 1 buah korek api gas, 9 buah potongan pipet plastic, 2 buah pireks kaca dan 2 bungkus plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah penutup botol berlubang dua, lalu saksi SURYANTO melaporkan kepada perwira pengawas dan kapolsek untuk ditindaklanjuti ke Satnarkoba Polres Palu tidak berapa lama kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mendatangi Polsek Palu selatan dan langsung melakukan introgasi kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa 2 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu adalah milik saksi TIMOTHY WILLIAM T LOIBIS alias MOTI yang mana 1 hari sebelumnya terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “ambilkan saya shabu, itu uang Rp. 200.000 saya tunggu sore ini kalau kau tidak ambilkan, saya cari kau hari senin kalau saya keluar dari sini” sehingga alasan itu terdakwa bersedia;

---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara dibeli dari tatanga tepatnya ditempat pencucian mobil dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 200.000;

 

-------- Bahwa 2 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 0,246 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,067 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0649/NNF/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

 

 

ATAU

 

Ketiga :

---- -------Bahwa Terdakwa NASRULLAH Alias ULLA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2019 bertempat di Jalan Karajalembah Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Polsek Palu selatan yaitu saksi SURYANTO petugas piket penjagaan sekaligus jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ingin membesuk tahanan dengan membawa bungkusan plastic lalu dilakukan pemeriksaan terhadap plastic tersebut dan ditemukan 1 buah botol minuman milku warna putih namun terasa ringan kemudian karena penasaran saksi SURYANTO mengocok botol tersebut namun tidak ada isi minuman yang terdengar suara benda keras sehingga karena curiga saksi SURYANTO mengeluarkan isi dari botol tersebut dan menemukan 1 buah korek api gas, 9 buah potongan pipet plastic, 2 buah pireks kaca dan 2 bungkus plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah penutup botol berlubang dua, lalu saksi SURYANTO melaporkan kepada perwira pengawas dan kapolsek untuk ditindaklanjuti ke Satnarkoba Polres Palu tidak berapa lama kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mendatangi Polsek Palu selatan dan langsung melakukan introgasi kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa 2 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu adalah milik saksi TIMOTHY WILLIAM T LOIBIS alias MOTI yang mana 1 hari sebelumnya terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “ambilkan saya shabu, itu uang Rp. 200.000 saya tunggu sore ini kalau kau tidak ambilkan, saya cari kau hari senin kalau saya keluar dari sini” sehingga alasan itu terdakwa bersedia;

---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara dibeli dari tatanga tepatnya ditempat pencucian mobil dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 200.000; -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa 2 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 0,246 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,067 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0649/NNF/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

---- ----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: R / 43/ II / RES.4.2/ 2025 / Rumkit Bhay yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 03 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Terdakwa ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dengan hasil positif terhadap tes Methmphethamine (MET);-----------------------------------------------------

---------- Bahwa Terdakwa ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis shabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            ------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya