Dakwaan |
------ Bahwa Ia terdakwa MUHAJRIN Alias IIN bersama-sama Lk. ANSAR, (DPO) Lk, FIKAR (DPO) dan Lk, DANI (DPO), pada pada hari Minggu tanggal 2 februari 2025 pukul 21.00 Wita, pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 13.00 Wita, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 pukul 13.00 dan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 Pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat digudang samping rumahh saksi korban ARSAL, S.H. diJalan Merpati Lorong II A Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 februari 2025 pukul 21.00 Wita, bermula saat terdakwa lewat didepan rumah saksi korban dan melihat rumahnya dalam keadaan kosong sehingga timbul niat untuk mencuri dirumah kosong tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kehalaman rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) buah ban traktor yang kemudian terdakwa mengambil dan menyimpannya dipinggir kuala belakang rumah saksi korban, kemudian keesokan harinya yakni tanggal 03 Februari 2025 terdakwa mengambil ban yang sudah diamankan tersebut untuk dijual, selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) buah ban traktor milik saksi korban dan menjualnya seharga Rp. 86.000,- delapan puluh enam ribu rupiah) kepada orang yang terdakwa tidak kenal dijalan banteng.
- Selanjutnya pada hari senin 3 Februari 2025 sekitar jam 13.00. wita terdakwa kembali masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban dan membuka pintu gudang saksi korban yang berada disamping rumah saksi korban dengan cara membuka pintu gudang dan merusak pintu lemari tempat penyimpanan barang-barang milik saski korban dengan tangan sehingga pintunya rusak dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit stavo las ,2 (dua) unit bor cas, 1 (satu) unit bor Listrik, 1 (satu) buah arko, 2 (dua) unit mesin skap kayu dan 1 (satu) unit dap air serta kawat yang terdakwa angkut menggunakan arko milik saksi korban, setelah itu terdakwa langsung pergi dengan membawa semua barang-barang milik saksi korban tersebut dan menjualnya seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lk. MUS.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban dan masuk kedalam gudang tempat penyimpanan barang-barang milik saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 2(dua) buah linggis besi, beberapa potongan besi , 2 (dua) buah dongkrak, 2 (dua) buah aki mobil dan 2 (dua) buah aki motor serta 1 (satu) unit dinamo stater selanjutnya barang – barang tersebut terdakwa isi dalam karung yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dan setelah ituterdakwa pergi dengan membawa barang-barang milik saksi korban dan kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan orang yang tidak terdakwa kenal di jalan tanggul selatan
- Kemudian yang terakhir pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar jam 10.00. wita terdakwa kembali masuk kedalam gudang milik saksi korban dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin dap, 1 (satu) unit mesin dinamo dan 1 (satu) unit mesin catok kayu, setelah itu terdakwa mengemankan barang tersebut dibalakang gudang milik saksi korban dan terdakwa pergi memanggil memanggil Lk, ANSAR, Lk. FIKAR dan Lk.. DANI untuk membantu terdakwa mengangkat barang-barang milik saksi korban yang sudah terdakwa ambil sebelumnya yang disimpan di belakang gudang milik saksi korban, setelah itu Lk. ANSAR mencari mobil dan kemudiann menuju ke kebelakang rumah saksi korban untuk mengangkut 1 (satu) unit mesin dap, 1 (satu) unit mesin dinamo dan 1 (satu) unit mesin catok kayu tersebut, saat terdakwa bersama Lk, ANSAR, Lk. FIKAR dan Lk.. DANI menaikan barang-barang tersebut keatas mobil datang tetangga saksi korban yakni saksi SUARDIN yang curiga kepada terdakwa dan menghampiri terdakwa dan mengatakan “apa yang kau muat ini” terdakwa menjawab “cari batu untuk kubur “ lalu saksi SUARDIN melihat barang – barang tersebut dan mengatakan “ ini besi besi dari mana “ saya menjawab ini besi besi yang saya dapat disini memang ‘kemudian laki-laki tersebut men-jawab ‘ ah kau kira saya tidak tahu itu besi , besi yang dari rumah sini”, mengetahui kalau terergok Terdakwa bersama Lk, ANSAR, Lk. FIKAR dan Lk.. DANI langsung masuk kedalam mobil yang mana Lk. ANSAR yang mengendarai mobil, sementara saksi SUARDIN menyelamatkan barang milik saksi korban dan memberitahu saksi korban kalau rumahnya dimasuk oleh pencuri.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi korban ARSAL, S.H. pada tanggal 2 maret 2025 anggota Reskrim Polsek Mantikulore melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan selanjutnya dibawa kekantor Polsek Mantikulore untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARSAL, S.H. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.250.000. ( enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------ |