Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.B/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
1.ANDIKA PRATAMA Alias RENO 2.FATIR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1466B/P.2.10/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa I ANDIKA PRATAMA Alias RENO bersama terdakwa II FATIR serta Lk. REHAN (DPO), pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik saksi korban ONNY SUTARNO, KP dijalan Kijang Selatan VII A No. 04 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada awalnya, saksi FRETS HERMAN KROMOPRAWIRO, ST kembali ke rumahnya setelah bersilahturahmi dirumah temannya lalu memarkir sepeda motor milik orang tua saksi FRETS HERMAN KROMOPRAWIRO, ST yaitu saksi korban ONNY SUTARNO, KP didepan rumah saksi korban ONNY SUTARNO, KP. Dan selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II dan Lk. REHAN yang berada dirumah Lk. REHAN, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian, kemudian terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II dan Lk. REHAN mengendarai sepeda motor miliknya mencari sasaran, melewati dijalan Kijang Selatan. Dan setelah sampai dirumah milik saksi korban ONNY SUTARNO, KP dijalan Kijang Selatan VII A No. 04 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota, melihat situasi aman maka Lk. REHAN masuk kedalam halaman rumah dengan merusak gembok pintu pagar dan terdakwa I, terdakwa II menunggu diatas motor untuk mengawasi keadaan sekeliling selanjutnya Lk. REHAN tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Revo No.Pol.: DN 3470 YH warna silver yang terparkir didepan rumah dengan cara merusak stock kontak kemudian Lk. REHAN menaiki sepeda motor dan terdakwa II, langsung mendorong sepeda motor tersebut lalu para terdakwa dan Lk. REHAN membawa sepeda motor tersebut ke rumah Lk. REHAN dan selanjutnya terdakwa I dan Lk. REHAN menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SUTARMAN Alias ANTO dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Tidak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban ONNY SUTARNO, KP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |