Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Pal MOH. AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOH. AGUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama Moh Agus anak ke 9 dari ayah Nawir DG.Materu yang lahir di Jakarta Utara pada tanggal 17 Juli 1968 sebagaimana Akta Kelahiran nomor 7271-LT-03112016-0003 dan Kartu Keluarga nomor 72710312110001 yang bernama Moh Agus anak dari ayah Nawir DG Materu yang lahir di Jakarta Utara pada tanggal 17 Juli 1968, dan dokumen paspor dengan nomor X2938573 atas nama Mohamad Agus Nawir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palu pada tanggal 28 Oktober 2024 dan nama Moch. Agus Nawir DG. Materu yang lahir di Jakarta  pada tanggal 17 juli 1968 sebagaimana dokumen BPIH yang dikeluarkan oleh BRI Syariah KC Palu tanggal 07 Maret 2013 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak