Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa KAHARUDIN Alias KAHAR pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Nangka Kel. Siranindi Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa yang hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Dosen Untad Tondo berjalan dari tempat jualan keluarganya di Jl. Cempedak, saat melewati Jalan Nangka tepatnya di salah satu Kafe, terdakwa singgah lalu duduk-duduk diparkiran di atas sepeda motor Honda BEAT Warna Putih DN 4766 JA milik saksi JASMAN DJAMALUDIN, lalu terdakwa melihat tukang parkir yang sedang baring-baring dan sepeda motor milik saksi JASMAN DJAMALUDIN dalam posisi tidak dikunci setirnya sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi JASMAN DJAMALUDIN tersebut hingga sampai di Jalan Durian, lalu terdakwa bertemu dengan saksi LUKMAN dan teman-temannya yang sedang duduk-duduk di deker di Jalan Jambu Kel. Siranindi Kec. Palu Barat Kota Palu, lalu saksi LUKMAN berkata kepada terdakwa, “MAU KAU APAKAN SEPEDA MOTOR ITU” lalu terdakwa menjawab “MAU PAKAI”, kemudian saksi LUKMAN kembali berkata “MOTOR ITU KAU MAU KAU CURI?” dan terdakwa menjawab “TIDAK”, lalu warga mulai banyak berdatangan, sehingga pada saat itu terdakwa diamuk massa hingga mengalami lebam pada bagian wajah, tidak lama kemudian Polisi datang lalu mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Palu Barat.
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT Warna Putih, DN 4766 JA, No Rangka : MH1JF2211AK283304, No. Mesin : JF22E-1279691milik saksi JASMAN DJAMALUDIN tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi JASMAN DJAMALUDIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi JASMAN DJAMALUDIN mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa KAHARUDIN Alias KAHAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------- |