Dakwaan |
------ Bahwa mereka terdakwa HABIBI Alias BIBI bersama-sama Lk. MEGI (DPO), pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wita dan pada hari minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober dan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat dirumah milik saksi korban IKBAL dijalan Gaza BTN Prima Asri Blok D No. 1 Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari senin tanggal 07 oktober 2024 sekitar jam 01.00 wita, bermula saat terdakwa mengajak Lk. MEGI untuk mengambil kepiting dirumah saksi korban IKBAL dimana sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai penyortir kepiting dan keduanya bersepakat untuk mengambil kepiting tersebut, lalu saat sampai dirumah saksi korban terdakwa memanjat pagar rumah dan masuk kedalam halaman rumah yakni teras rumah yang tersambung dengan dengan garasi tempat budidaya kepiting saksi korban sementara Lk. MEGI menunggu dipinggir jalan tidak jauh dari rumah saksi korban, setibanya garasi rumah saksi korban terdakwa lalu mengambil 9 (sembilan) ekor kepiting size super kemudian dimasukkan kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya, selanjutnya terdakwa keluar dari halaman rumah saksi korban dengan memanjat pagar yang sebelumnya dilewati oleh terdakwa dengan membawa 9 (sembilan) ekor kepiting milik saksi korban menuju rumah terdakwa, lalu keesokan paginya terdakwa bersama Lk. MEGI menjual kepiting tersebut kepada saksi HASDAR Alias ASDAR seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya dengan berat 8 kg. Sehingga terdakwa dan Lk. MEGI memperoleh uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut dibagi dimana Lk. MEGI mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
- Selanjutnya Pada hari minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 01.00 wita, terdakwa kembali mengajak lk. MEGI untuk melakukan pencurian kepiting di rumah saksi korban IKBAL kemudian dengan berjalan kaki terdakwa dan Lk. MEGI pergi kerumah saksi korban sesampainya dirumah saksi korban terdakwa masuk dengan cara memanjat pagar dan rumah dan masuk kedalam halaman rumah yakni teras rumah yang tersambung dengan dengan garasi tempat budidaya kepiting saksi korban sementara Lk. MEGI menunggu dipinggir jalan tidak jauh dari rumah saksi korban, setibanya garasi rumah saksi korban terdakwa lalu mengambil 8 (delapan) ekor kepiting kemudian dimasukkan kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya, selanjutnya terdakwa keluar dari halaman rumah saksi korban dengan memanjat pagar yang sebelumnya dilewati oleh terdakwa dengan membawa 8 (delapan) ekor kepiting milik saksi korban menuju rumah terdakwa, lalu keesokan paginya Lk. MEGI menjual kepiting tersebut kepada saksi HASDAR Alais ASDAR seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan berat 5 kg. yang selanjutnya uang tersebut ditrasnfer ke rekening Lk. MEGI lalu hasil penjualan kepiting tersebut dibagi dimana Lk. MEGI mendapat Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi IKBAL, anggota satreskrim Polsek Palu Barat yakni saksi GUSTIANSYAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan selanjutnya dibawa kekantor Polsek Palu barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban IKBAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |