Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa AMHOY Binti SAHRUDIN pada hari selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 13.00Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Pangaren Hidayat Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikaâ€. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat Jalan Pangaren Hidayat Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara menjual yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap terdakwa yang saat itu posisi terdakwa berada dihalam rumah, setelah terdakwa melihat saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu terdakwa melarikan diri kebelakang rumahnya dan setelah terdakwa berhasil menangkap oleh saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu ditemyukan 1 (satu) paket sabu digenggaman tangan kiri terdakwa selain itu saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu juga menemukan 4 (empat) paket sabu terbungkus plastic klip diatas rumput tepatnya dibelakang rumah terdakwa yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa ditangkap kemudian saksi SYAMSUL RIJAL juga menemukan 1 (satu) paket sabu diatas tumpukan pasir dibawah kandang ayam samping kanan rumah terdakwa.
- Bahwa saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu juga mengamankan saksi MUH. IKBAL Bin ABDULLAH dan saksi DIDI DARMADI Bin HADI PURNOMO yang saat itu berada dihalaman rumah terdakwa untuk membeli sabu jenis narkotika kepada terdakwa kemudian saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu membawa terdakwa dan saksi MUH. IKBAL Bin ABDULLAH serta saksi DIDI DARMADI Bin HADI PURNOMO ke Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut   Â
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket bungkus sabu pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 23.50 Wita dari seseorang lelaki yang terdakwa tidak ketahui namanya di Lorong rumah terdakwa, dimana saat itu lelaki yang tidak diketahui namanya menawarkan sabu-sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dari 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket sabu untuk dijual dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 13.00 Wita datang saksi MUH. IKBAL Bin ABDULLAH dan saksi DIDI DARMADI Bin HADI PURNOMO kerumah terdakwa untuk membeli sabu-sabu namun belum sempat menjual sabu-sabu tersebut datang saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.Â
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki atau menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0.5716 gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0258, yang di tanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt Nip. 198302212010122001 Ketua Tim Penguji Balai pengawasan Obat dan makanan di Palu, pada Tanggal 20 November 2024Â menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik (netto: 0,1037 gram) adalah mengandung Identifikasi Metamfetamina Positif dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
Â
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
Â
ATAU
Â
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa AMHOY Binti SAHRUDIN pada hari selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Pangaren Hidayat Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikaâ€. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat Jalan Pangaren Hidayat Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara menjual yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap terdakwa yang saat itu posisi terdakwa berada dihalam rumah, setelah terdakwa melihat saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu terdakwa melarikan diri kebelakang rumahnya dan setelah terdakwa berhasil menangkap oleh saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu ditemyukan 1 (satu) paket sabu digenggaman tangan kiri terdakwa selain itu saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu juga menemukan 4 (empat) paket sabu terbungkus plastic klip diatas rumput tepatnya dibelakang rumah terdakwa yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa ditangkap kemudian saksi SYAMSUL RIJAL juga menemukan 1 (satu) paket sabu diatas tumpukan pasir dibawah kandang ayam samping kanan rumah terdakwa.
- Bahwa saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu juga mengamankan saksi MUH. IKBAL Bin ABDULLAH dan saksi DIDI DARMADI Bin HADI PURNOMO yang saat itu berada dihalaman rumah terdakwa untuk membeli sabu jenis narkotika kepada terdakwa kemudian saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu membawa terdakwa dan saksi MUH. IKBAL Bin ABDULLAH serta saksi DIDI DARMADI Bin HADI PURNOMO ke Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut   Â
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket bungkus sabu pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 23.50 Wita dari seseorang lelaki yang terdakwa tidak ketahui namanya di Lorong rumah terdakwa, dimana saat itu lelaki yang tidak diketahui namanya menawarkan sabu-sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dari 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket sabu untuk dijual dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 13.00 Wita datang saksi MUH. IKBAL Bin ABDULLAH dan saksi DIDI DARMADI Bin HADI PURNOMO kerumah terdakwa untuk membeli sabu-sabu namun belum sempat menjual sabu-sabu tersebut datang saksi SYAMSUL RIJAL, saksi NOVRIANTO PONTOH dan Tim Resnarkota Polresta Palu untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Â
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan menguasi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu berat netto 0.5716 gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0258, yang di tanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt Nip. 198302212010122001 Ketua Tim Penguji Balai pengawasan Obat dan makanan di Palu, pada Tanggal 20 November 2024Â menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik (netto: 0,1037 gram) adalah mengandung Identifikasi Metamfetamina Positif dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------- |