Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AMERULLAH, S.H | ABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H., | 2 | Hilman.S.H | ABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H., |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih, No. Pol DN 1289 IE adalah merupakan milik PENGGUGAT.
- Memerintahkan dan menghukum kepada TERGUGAT I, untuk menyerahkan segala sesuatu menyangkut surat kepemilikan 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih, No. Pol DN 1289 IE kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang menviralkan Laporan Polisi di Kantor Polda Sulteng, mengenai pencurian 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih, No. Pol DN 1289 IE melalaui Informasi Elektronik (Detak News, G News, Deadlinews, dan Facebook) tanpa didukung oleh bukti-bukti atau fakta-fakta yang akurat dikualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung penghinaan dan merugikan nama baik serta merendahkan kehormatan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial secara tanggung renteng sebesar 35.365.000.000. (tiga puluh lima miliyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT
- Menghukm dan memerintahkan kepada TERGGUGAT I, dan TERGUGAT II agar membuat Pengumuman permohonan maaf kepada PENGGUGAT Untuk memulihkan nama baik Penggugat melalui Media Cetak yaitu 3 (tiga) koran harian Sulawesi Tengah yaitu pada Harian Radar Sulteng, Koran Mercusuar Sulteng dan Koran Harian Alkhairat Sulteng yang dimuat pada halaman pertama dalam ukuran 4 (empat) kolom x 15 cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang di letakkan Pengadilan Negeri Palu terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang ada maupun yang akan datang sampai nilainya mencapai jumlah kerugian yang harus dibayar kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila para TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I, Serta TERGUGAT II Untuk tunduk dan patuh dengan putusan dalam perkara a quo;
Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |