Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2023/PN Pal ABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H., 1.YENNY YUS RANTUNG
2.MOH. RIFALDI,S.H
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMERULLAH, S.HABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H.,
2Hilman.S.HABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H.,
Tergugat
NoNama
1YENNY YUS RANTUNG
2MOH. RIFALDI,S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BALINDO MANUNGGAL BERSAMA
2PT. BANK CENTRAL ASIA Finance Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih, No. Pol DN 1289 IE adalah merupakan milik PENGGUGAT.
  • Memerintahkan dan menghukum kepada TERGUGAT I, untuk menyerahkan segala sesuatu menyangkut surat kepemilikan 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih, No. Pol DN 1289 IE kepada PENGGUGAT.
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang menviralkan Laporan Polisi di Kantor Polda Sulteng, mengenai pencurian 1 (satu) unit Mobil CRV Warna Putih, No. Pol DN 1289 IE melalaui Informasi Elektronik (Detak News, G News, Deadlinews, dan  Facebook) tanpa didukung oleh bukti-bukti atau fakta-fakta yang akurat dikualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung penghinaan dan merugikan nama baik serta merendahkan kehormatan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
  • Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial secara tanggung renteng sebesar 35.365.000.000. (tiga puluh lima miliyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT

 

  • Menghukm dan memerintahkan kepada TERGGUGAT I, dan TERGUGAT II agar membuat Pengumuman permohonan maaf kepada PENGGUGAT Untuk memulihkan nama baik Penggugat melalui Media Cetak yaitu 3 (tiga) koran harian Sulawesi Tengah  yaitu pada Harian Radar Sulteng, Koran Mercusuar Sulteng dan Koran Harian Alkhairat Sulteng yang dimuat pada halaman pertama dalam ukuran 4 (empat) kolom x 15 cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang di letakkan Pengadilan Negeri Palu terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II  yang ada maupun yang akan datang sampai nilainya mencapai jumlah kerugian yang harus dibayar kepada PENGGUGAT.
  • Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila para TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I, Serta TERGUGAT II Untuk tunduk dan patuh dengan putusan dalam perkara a quo;

Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak