Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal ACIL AHMAD YANI PT.Indomarco Adi Prima Pusat Cq. PT.Indomarco Cab. Manado Cq. PT. INDOMARCO POINT PALU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACIL AHMAD YANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CAKRADEVA ADIPRABOWO,SHACIL AHMAD YANI
Tergugat
NoNama
1PT.Indomarco Adi Prima Pusat Cq. PT.Indomarco Cab. Manado Cq. PT. INDOMARCO POINT PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus demi Hukum sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :

 

  1. Pesangon :
    1. x 3 x Gaji Pokok Rp. 3.715.000,- = Rp. 22.290.000,-

 

  1. Uang Pergantian Hak :
  • Pergantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan 15 % dari Pesangon & UPMK = Rp. 22.290.000,- x 15 % = Rp. 3.343.500,-
  • Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur Rp. 3.715.000,- x 60 : 25 = Rp. 8.916.000,-

 

  1. Upah Proses 24 (dua puluh empat) bulan :

24 x Gaji Pokok Rp.3.715.000,- = Rp. 89.160.000,-

Jadi TOTAL KESELURUHAN : Pesangon + Uang Pergantian Hak + Upah Proses = Rp. 123.709.500,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu lima ratus rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;

 

Apabila Pengadilan c.q Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya