Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Pal STEVEN YOHANES KAMBEY DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS DIRKRIMSUS POLDA SULAWESI TENGAHRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1STEVEN YOHANES KAMBEY
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS DIRKRIMSUS POLDA SULAWESI TENGAHRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Steven Yohanes Kambey, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanĀ in casuĀ Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/9/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2024 Jo. Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/12/III/ RES.1.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/V/2023/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 22 Mei 2023, pelapor atas nama FRANS SALIM KALALO atau Kuasa Hukumnya;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya