Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Steven Yohanes Kambey, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanĀ in casuĀ Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/9/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2024 Jo. Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/12/III/ RES.1.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/V/2023/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 22 Mei 2023, pelapor atas nama FRANS SALIM KALALO atau Kuasa Hukumnya;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon; |