Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal RINTO HASAN, S.H., M.H. FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-967/P.2.14/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINTO HASAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

--------- Bahwa Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputuan Camat Kinovaro Nomor : 821/03/XI/2020, tanggal 14 November 2020 tentang Penetapan Pengurus Baru UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah bersama-sama dengan Saksi Drs. ASRAN, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Camat Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi sejak tanggal 07 bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 821.2/I/BKPSMD tertanggal 04 bulan Januari Tahun 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 141.24/28/B.Sigi/2013 tentang penetapan pengurus UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) kecamatan dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) Tahun anggaran 2013. UPK kecamatan Kinovaro telah menerima alokasi dana sebesar Rp.3.189.439.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :
  • APBN sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah).
  • APBD sebesar Rp.300.000.000,- (tigas ratus juta rupiah).
  • DOK PNPM-MPd (Dana Oprasioanal Kegiatan Progam Nasional Masyarakat Pedesaan – Mandiri Pedesaan) sebesar Rp.89.439.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap anggaran BLM (Bantuan Langsung Masyarkat) PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) sebesar Rp.3.189.439.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) diperuntukan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana dan dana bergulir masyarakat. Adapun yang mnejadi pengurus UPK Kecamatan Kinovaro berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 141.24/28/B.Sigi/2013 adalah :
  • Ketua               : LUKAS
  • Sekertaris        : FADLI
  • Bendahara       : FATMA
  • Bahwa oleh karena di kecamatan Kinovaro program dana bergulir macet sehingga atas penerimaan dana bergulir tahun 2013 tidak ada yang dialokasikan untuk kegiatan dana bergulir, namun melalui proses MAD (Musyawarah Antar Desa) yang diselenggarakan oleh BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dan bersadarkan SPC (Surat Penetapan Camat) saldo yang ada pada rekening SPP tetap disalurkan ke kelompok – kelompok perempuan di tahun 2013 sebanyak 2 kali, yakni :

No

Waktu

Jumlah Penyaluran

Saldo di Rek

1

27 Mei 2013

Rp.199.993.000

Rp.123.913.979

2

19 Desember 2013

Rp.293.460.000

Rp.99.427.549

3

31 Desember 2013

-

Rp.121.944.064

 

dan di tahun 2014 UPK Kecamatan Kinovaro menggulirkan dana SPP sebanyak 2 kali

No

Waktu

Jumlah Penyaluran

Saldo di Rek

1

16 April 2014

Rp.140.700.000

Rp.171.599.730

2

24 Juni 2014

Rp.123.000.000

Rp.218.808.204

3

31 Desember 2014

-

Rp.395.809.163

 

  • Bahwa pada tahun 2015 dengan adanya surat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 / DPPMD / VII / 2015 Tanggal 13 Juli 2015 perihal panduan pengakhiran dan penataan Hasil Kegiatan PNPM-Mpd seluruh kegiatan PNPM telah di akhiri oleh pemerintah, akan tetapi pengurus UPK masih tetap melakukan penagihan sampai dengan bulan oktober 2015, sehingga posisi saldo pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp.441.131.232,- (empat ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari pengembalian kelompok – kelompok SPP penerima dana bergulir. Dikarenakan telah berakhirnya program PNPM-MPd dan Saksi LUKAS selaku ketua UPK belum mengetahui tentang regulasi yang mengatur perihal tata cara pengelolaan kembali dana SPP maka ketua UPK saat itu yakni Saksi LUKAS tidak menjalankan program SPP sampai dengan pada tahun 2020.
  • Bahwa Pada bulan November tahun 2020 atas inisiatif dari Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH yang saat itu sebagai pendamping lokal desa dan mantan bendahara UPK menemui serta meminta kepada camat kinovaro yakni Saksi Drs. ASRAN, M.Si untuk mengelola saldo yang masih tersimpan di Rekening SPP, yang dimana sebelumnya camat kinovaro tidak pernah mengetahui perihal adanya dana eks PNPM yang tersimpan di rekening SPP, selanjutnya camat kinovaro memerintahkan Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH untuk membuat pertemuan yang membahas dana eks PNPM tersebut.
  • Bahwa Pada tanggal 09 bulan November tahun 2020 dilakukan pertemuan di kantor camat yang dihadiri oleh Saksi ASRAN, Saksi ARDIN, Saksi RISMAN, hadir juga Saksi LUKAS yang merupakan ketua UPK. Saksi LUKAS membenarkan bahwa dan eks PNPM tersebut masih ada di rekening akan tetapi Saksi lUKAS selaku ketua UPK belum mendapat petunjuk apakah dana bergulir tersebut bisa digulirkan lagi pasca berakhirnya program PNPM-MP.
  • Bahwa pada tanggal 14 bulan November tahun 2020, Saksi HASAN selaku Kepala Desa Porame, Saksi HAMLAN selaku Kepala Desa Kanuna dan Saksi Drs. ASRAN, M.Si. selaku Camat Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani Berita Acara Nomor : 800/175/XII/2020 tentang pertemuan untuk membahas Dana PNPM yang masih tersimpan dalam rekening UPK dan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut Saksi Drs. ASRAN, Msi selaku Camat Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah mengangkat Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputuan Camat Kinovaro Nomor : 821/03/XI/2020 tanggal 14 November 2020 tentang Penetapan Pengurus UPK PNPM-MP Kecamatan Kinovaro Tahun 2020 dengan susunan pengurus UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :
    • Ketua         : FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH
    • Sekretaris  : RISMAN
    • Bendahara : SRI YULIYANI
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 bulan Desember tahun 2020 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro, Saksi ZAKARIA selaku wakil dari Desa Uwemanje, Saksi HASAN selaku wakil dari Desa Porame, Saksi RUSMAN selaku wakil dari Desa Porame, Saksi ADNAN selaku wakil dari Desa Porame, dan Saksi HAMLAN selaku wakil dari Desa Kanuna menandatangani Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Pergantian Kepengurusan UPK Nomor : 400/02/KNV/2020 sebagai berikut :
    • Nama-nama pengurus UPK lama :
  1. LUKAS            : Ketua
  2. FADLIN          : Sekretaris
  3. SENCI             : Bendhara
    • Dari hasil musyawarah telah ditetapkan pengurus UPK baru :
  1. FATMAH        : Ketua
  2. RISMAN         : Sekretaris
  3. SRI YULIANI : Bendahara    
  • Bahwa pada hari yang sama tanggal 05 bulan Desember tahun 2020 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro mengangkat Saksi ZAKARIA selaku Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)  berdasarkan Keputusan Camat Kinvaro Nomor : 821/05/XII/2020 tentang Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Dana Amanah Program Masyarakat (DAPM) Kecamatan Kinovaro Tahun 2020.
  • Bahwa setelah pengurus UPK baru telah terbentuk Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH membawa SK kepada Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro untuk di tanda tangan namun saat itu Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro menyuruh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH untuk merubah SK karena menggunakan lambang garuda sehingga yang di tanda tangani oleh Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro hanya bagian lampiran SK, akan tetapi setelah itu Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH tidak pernah lagi membawa perubahan SK kepada Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro sesuai dengan arahannya.
  • Selanjutnya Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH juga mendatangi kantor Bank BNI Cabang Dewi Sartika Kota Palu untuk menayakan perihal prosedur pergantian Specimen, setelah mengetahui prosedur pergantian specimen, Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH menyampaikan kepada kepala unit bahwa Ketua UPK yakni Saksi LUKAS telah meninggal dunia sehingga kepala unit meminta surat keterangan kematian dari kecamatan, selain itu Kepala Kantor Bank BNI Cabang Dewi Sartika Kota Palu juga menyampaikan kepada Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH bahwa rekening SPP terblokir sehingga meminta adanya surat dari dinas PMD Kab. Sigi untuk melakukan pembukaan blokir, dan setelah itu Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH meninggalkan bank BNI Cabang Dewi Sartika Kota Palu.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro dan Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro mengirimkan Surat Nomor : 400/02/KNV/I/2021 Perihal Permohonan Pergantian Specimen Buku Rekening kepada Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Dewi Sartika Kota Palu yang menerangkan sebagai berikut :

Data UPK Lama

Data UPK Baru

No.

Nama

Jabatan

No.

Nama

Jabatan

1.

Lukas

Ketua

1.

Fatmah

Ketua

2.

Abd. Haris

FK

2.

Risman

Sekretaris

3.

Megawati

FT

3.

Sri Yulianti

Bendahara

4.

Risman

BKAD

4.

Zakaria

BKAD

  • Bahwa pada tanggal 11 bulan Maret tahun 2021, Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro bersama dengan Saksi RISMAN selaku Sekretaris UPK Kecamatan Kinovaro dan Saksi ZAKARIA selaku BKAD Kecamatan Kinovaro mengirimkan surat Nomor : 01/BKAD/UPK/KNV/2021 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening UPK kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan MAD Kecamatan Kinonvaro yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2020 telah terdapat kesepakatan kepengurusan UPK Kecamatan Kinovaro dan memohon rekening a.n. SPP Kecamatan Kinovaro dengan Nomor Rekening 0264496904 pada Bank BNI Cabang Unit Dewi Sartika Kota Palu untuk dapat dibuka pemblokirannya sehingga progam BKAD bersama dengan UPK Kecamatan Kinovaro yang dimana surat tersebut diantar langsung oleh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH dan Tenaga Ahli Kabupaten yakni Saksi MUHLIS, dalam pertemuan Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH dan Saksi MUHLIS meyampaikan bahwa UPK Kecamatan Kinovaro telah terbentuk dan meminta agar dinas PMD membuatkan surat pembukaan blokir rekening UPK.
  • Bahwa Pada tanggal 01 bulan April tahun 2021 Dinas PMD menngeluarkan surat Nomor : 583 /118.1/DPMD Perihal Pembukaan Blokir Rekening UPK Kinovaro yakni rekening a.n. SPP Kecamatan Kinovaro dengan nomor rekening 0264496904, adapun salah satu point dari surat tersebut menyebutkan bahwa pencairan dana harus sesuai kebutuhan dan setiap pencairan harus disertai rekomendasi dari camat sebagai bahan pengawasan. Selanjutnya Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH kembali mendatangi bank BNI Cabang Unit Dewi Sartika Kota Palu untuk mengganti specimen dengan membawa dokumen berupa :
  • Surat Keputusan Camat Kinovaro Nomor : 821/03/XI/2020 tanggal 14 November 2020 tentang penetapan susunan pengurus UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi.
  • Berita Acara Nomor : 800 / 176 / XII / 2020, Tanggal 14 November 2020.
  • Surat Keputusan Bersama tanggal 01 April 2021 yang diketahui camat Kinovaro.
  • Foto Copy KTP dari Masing – masing pengurus yakni Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH, Saksi RISMAN, Saksi SRI YULIANTI dan Saksi ZAKARIA.
  • Surat pembukaan blokir rekening UPK Kinovaro Nomor : 583 / 118.1 /DPMD, Tanggal 01 april 2021.
  • Bahwa pada tanggal 12 bulan April tahun 2021 Saksi ZAKARIA selaku ketua BKAD menandatangani Surat Keputusan BKAD Kecamatan Kinovaro Nomor : 001/BKAD-KNVR/IV/2021 tentang Penetapan Kelompok Peminjam yang menerangkan kelompok peminjam terdiri dari Kelompok Dagang, Kelompok Dagang II, Kelompok Jagung, Kelompok Tani Sarman, Kelompok Tani Hasan, Kelompok Tani Lili, Kelompok Yesrin, Kelompok Dagang Cabe, Kelompok Dagang Mu’min, dan Kelompok Kemiri.
  • Bahwa pada tanggal 30 bulan April tahun 2021 Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro dan Saksi ZAKARIA selaku ketua BKAD Kecamatan Kinovaro menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kecamatan Kinovaro halmana keadaan posisi saldo rekening SPP Kec. Kinovaro sebesar Rp466.721.462,- (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) yang bersumber dari hasil pengembalian kelompok SPP di Kecamatan Kinovaro  tahun sebelumya.
  • Selanjutnya pada tanggal 04 bulan Mei tahun 2021 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro mengirimkan Surat Nomor : 100/83/KNV/IX/2021 Kepada Pimpinan Bank BNI Unit Dewi Sartika terkait Permohonan Pergantian Stempel dari UPK lama ke UPK baru.
  • Bahwa pada tanggal 10 bulan Mei tahun 2021 Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro melakukan penarikan dana sebesar Rp.290.428.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari rekening Bank BNI Nomor rekening 0264496904 a.n. SPP Kecamatan Kinovaro dengan maksud dan tujuan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan pinjaman kepada kelompok SPP Kecamatan Kinovaro akan tetapi dalam pengajuan penarikan dana kepada Camat Kinovaro tanpa didasari dengan rencana kebutuhan penggunaan dana dan penentuan besaran nilai penarikan saat itu ditentukan sendiri oleh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH. Adapun rincian dari pencairan anggaran sebesar Rp.290.428.000 digunakan untuk :
  • Penyaluran Kelompok SPP sebesar Rp.233.000.000,-
  • Pembelanjaan Inventaris sebesar Rp.31.099.000.-
  • Sewa Kantor Sebesar Rp.15.000.000,-
  • Belanja ATK sebesar Rp.4.329.000,-
  • Silpa sebesar Rp.7.000.000,- (tidak di pertanggung jawabkan)
  • Bahwa pada tanggal 02 bulan Juni tahun 2021 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro menandatangani Surat Rekomendasi Penarikan Dana terkait pemberian rekomendasi kepada pengurus UPK Kecamatan Kinovaro untuk melakukan penarikan dana pada rekening UPK Nomor 0264496904 sebesar Rp.176.293.462,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), sehingga total pencairan dana tersebut sebesar Rp466.721.462,- (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh dua rupiah). akan tetapi dalam pengajuan penarikan dana kepada Camat Kinovaro tanpa didasari dengan rencana kebutuhan penggunaan dana dan penentuan besaran nilai penarikan saat itu ditentukan sendiri oleh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH. Adapun rincian dari pencairan anggaran sebesar Rp.176.293.462 digunakan untuk :
  • Penyaluran ke kelompok SPP sebesar Rp.167.000.000,-
  • Silpa sebesar Rp.9.293.462,- (tidak di pertanggung jawabkan)

Total anggaran SPP yang disalurkan ke kelompok sebesar Rp.400.000.000 terbagi ke dalam 10 Kelompok Yakni :

  • Kelompok Dagang I                     : Rp.35.000.000
  • Kelompok Dagang II                   : Rp.31.000.000
  • Kelompok Dagang Jagung          : Rp.52.000.000
  • Kelompok Tani Sarman               : Rp.50.000.000
  • Kelompok Tani Hasan                : Rp.55.000.000
  • Kelompok Lili                              : Rp.13.000.000
  • Kelompok Yesrin                         : Rp.35.000.000
  • Kelompok Dagang cabe               : Rp.45.000.000
  • Kelompok Dagang Mukmin        : Rp.44.000.000
  • Kelompok Kemiri                        : Rp.40.000.000
  • Bahwa terhadap penarikan dana eks PNPM Kecamatan Kinovaro dalam kegiatan pemberian pinjaman kepada masyarakat terdapat perbedaan jumlah dana yang disalurkan oleh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro kepada Masyarakat, dan sebelum melakukan perguliran Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro tidak pernah melakukan MAD untuk penentuan kelompok mana saja yang akan menerima perguliran dan terhadap penerima dana bergulir juga tidak pernah di verifikasi. Selain itu BKAD yakni Saksi ZAKARIA mengetahui dirinya menjadi BKAD dari penunjukan langsung serta penyampaian lisan dari Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH setelah dirinya menjadi ketua UPK sehingga Saksi ZAKARIA juga tidak mengetahui apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai BKAD.
  • Selanjutnya setelah melakukan perguliran Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK telah membuat laporan bulanan fiktif sejak bulan Mei tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021, dan laporan bulanan yang dibuat mengatasnamakan Bumdesma sedangkan pada kecamatan Kinovaro belum pernah dilakukan pembentukan Bumdesma atas informasi dari UPK serta setelah melakukan perguliran adanya pengembalian yang dilakukan oleh penerima dana bergulir akan tetapi oleh ketua UPK yakni Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH tidak pernah menyetorkannya ke rekening SPP melainkan hanya digulirkan Kembali.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro Tahun 2021 sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa "Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi."
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
  1. Pasal 2 ayat (1)

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...."

  1. Pasal 3

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,.."

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,den bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan pertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  3. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Diktum Kedua:

“Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister, yang berasal dari Rumah Tangga memiliki kriteria:

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah;
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester;
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  8. Atap terbuat dari juk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang;
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya."
  1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 tentang PTO PNPM MP:
  1. Butir I. Kebijakan Pokok, angka 1.3. Keluaran Program, yang menyebutkan bahwa:

“1.3.1. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan dan kelompok masyarakat adat mulai tahap perencanaan pelaksanaan/pengawasan sampai dengan pelestarian; ...

1.3.5. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri perdesaan bagi masyarakat;

1.3.6. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM;...

  1. Butir I. Kebijakan Pokok, angka 1.4. Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan, yang menyebutkan bahwa:

"..1.4.4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin;

1.4.5. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan,dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran,atau dalam bentuk materi;...

1.4.7. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat;

1.4.8. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiiki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif;...

1.4.11. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya....".

  1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, Penjelasan IX Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, Angka 9.4.Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Desa, 9.4.1.Administrasi dan Pelaporan Keuangan TPK, huruf g. Rencana Penggunaan Dana (RPD), Form 36:

“RPD adalah suatu dokumen yang memuat rencana kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan jadwal dan target pelaksanaan kegiatan. RPD memuat kuantitas kebutuhan bahan, alat, upah dan kebutuhan untuk penyaluran kegiatan SPP, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kapasitas kelompok usaha serta nilai uang yang akan dibelanjakan. Besarnya nilai RPD tidak harus sama setiap tahapan. Setelah disusun oleh TPK, RPD harus diperiksa oleh KPMD dan Tim Pemantau serta diketahui oleh Kepala Desa. Selanjutnya RPD tersebut diajukan ke UPK untuk diversifikasi oleh UPK. Fasilitator Kecamatan dan PjOK sebelum mendapatkan persetujuan penyaluran dana.”

  1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 fentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, Penjelasan X Pelestarian Kegiatan dan Bergulir:
  1. Angka 10.1.1 Kebijakan Umum, huruf d. Sasaran, angka 1. Jenis Kelompok, yang menyebutkan bahwa:

"Sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah:

  1. Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota Rumah Tangga Miskin (RTM);)
  2. Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok,dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  3. Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya RTM yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota."
  1. Angka 10.1.2 Mekanisme pengelolaan, huruf b. Ketentuan Pendanaan,yang menyebutkan bahwa:

"Ketentuan pengelolaan pendanaan dana bergulir mengacu pada AD/ART,SOP perguliran dan SOP Kelembagaan yang telah disepakati di MAD.Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal berikut:

...6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok..

  1. Dokumen Pengajuan Usulan Kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain.
  2. Dokumen hasil verifikasi mencantumkan: waktu verifikasi, anggota tim verifikasi, nama dan alamat yang diverifikasi, serta hasil análisis proses verifikasi.
  3. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan:
  1. Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok
  2. Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK
  3. Hasil verifikasi
  4. Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada Camat/PJOK
  5. Surat Perjanjian Pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK...
  1. UPK membuat dokumen realisasi penyaluran dengan melampirkan tanda terima uang (kuitansi) dan daftar pemanfaat yang telah menerima.
  2. UPK membuat Laporan Realisasi Perguliran setiap bulan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan dan Fasilitator Kecamatan kepada BKAD.
  3. BP-UPK dan Tim Pendanaan melakukan pemeriksaan dokumen realisasi penyaluran setiap bulan dan melaporkan kepada BKAD. UPK wajib menempelkan daftar seluruh nama kelompok penerima manfaat pada papan informasi sebagai bentuk transparansi dan meminimalisir terjadinya kelompok fiktif.
  4. BP-UPK diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap kelompok yang didanai."
  1. Angka 10.1.2 Mekanisme Pengelolaan, huruf c. Tahapan Pengelolaan yang menyebutkan bahwa:

"Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok

Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.

  1. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok,kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK,rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

  1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Keputusan Pendanaan

Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD. Keputusan tersebut berupa penetapan daftar kelompok yang akan didanai beserta besaran pinjaman yang dibuat oleh tim pendanaan, wajib ditandatangani atau disetujui oleh BKAD dan diketahui Camat."

  1. Angka 10.1.2 Mekanisme Pengelolaan, huruf c. Tahapan Pengelolaan, angka 6. Alur Perguliran, yang menyebutkan bahwa:

"Alur Perguliran dan Dokumen Administrasi;

  1. Kelompok mengajukan proposal dengan melampirkan dokumen.
  • RKK/RUA/RUB
  • KTP & KK
  • Datar Anggota
  • Rincian Pinjaman Kelompok
  • Kartu Kredit yang telah lunas (bagi kelompok lama)
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  1. Atas permohonan proposal dari kelompok, UPK melakukan verifikasi administrasi awal, yang memuat :
  • Cek list kelengkapan disertai catatan hasil verifikasi administrasi
  • Dokumen pengajuan sebelumnya/perguliran (dokumen proposal)
  • Hasil penilaian kelompok (formulir 84A dan hasil penilaian)
  • Hasil verifikasi sebelumnya (pada kelompok lama)
  • Data/catatan pendukung lainnya (misal: black list, tunggakan,penanganan pinjaman (restruktur, reschedulling), pinjaman di tempat lain)
  1. Atas hasil verifikasi administrasi, TV melakukan verifikasi lapangan, yang memuat:
  • Jadwal/rencana verifikasi
  • Formulir verifikasi
  • Rekomendasi hasil verifikasi
  • Foto kegiatan verifikasi
  • Daftar kunjungan (nama & ttd)
  • Cek list kelengkapan
  • Informasi jika ada pinjaman di tempat lain."
  1. Angka 10.1.5. Ketentuan Penggunaan Biaya Operasional, huruf d.Ketentuan pendanaan Operasional UPK untuk pengelolaan kegiatan dana bergulir berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

"2. Biaya honor/insentif Pengurus UPK ditentukan dengan pertimbangan kewajaran yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, sebagai referensi agar menggunakan rata-rata honor/insentif UPK pada suatu wilayah (misalnya UMR/K kabupaten, regional kabupaten atau provinsi) dan ketersediaan anggaran operasional.

6. Pendanaan pembelian inventaris dan aktiva tetap dengan pertimbangan kebutuhan operasional dan pertimbangan ketersediaan dana. Tidak diperkenankan membeli inventaris yang yang berdampak langsung dalam peningkatan pelayanan UPK dalam pengelolaan dana bergulir, dan telah disetujui BKAD melalui MAD dalam perencanaan pendanaan dan rencana kerja tahunan.

11. Batasan total biaya yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75?ri pendapatan jasa pinjaman kumulatif bulan berjalan.”

  1. Standar Operasional dan Prosedur UPK PNPM-MP Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi:
  1. Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:

"Dana bantuan yang bersifat pinjaman untuk kegiatan Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam Perempuan perlu dijamin ketersediaannya serta senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui sistem perputaran yang disebut perguliran yaitu dengan cara meminjamkan kembali dana pengembalian pokok dan pendapatan jasa pinjaman yang dikelola UPK Kecamatan Kinovaro kepada kelompok yang telah lunas atau kelompok yang belum memperoleh pelayanan pinjaman."

  1. Pasal 4 ayat (2), yang menyebutkan bahwa;

perguliran pinjaman pada ayat (1) di atas hanya dapat dilakukan oleh UPK Kec. Kinovaro melalui prosedur atau tahapan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi Rencana Perguliran
  2. Musyawarah Desa Penetapan Usulan Kelompok
  3. Penulisan Usulan
  4. Verifikasi Usulan
  5. Musyawarah Antar Desa
  6. Penerbitan Surat Penetapan Camat (SPC)
  7. Pencairan Dana"
  1. Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:

Penyaluran pinjaman dilaksanakan UPK langsung kepada kelompok penerima, dibuat dalam Berita Acara Pencairan yang menyebutkan tempat penyerahan, jumlah dana yang dicairkan serta jumlah anggota penerima yang hadir dan diketahui oleh TPK dan Kepala Desa."

  1. Pasal 5 ayat (2), yang menyebutkan bahwa:

Setiap transaksi pinjaman perlu dilengkapi dengan berkas-berkas administrasi sebagai berikut:

  1. Kuitansi tanda terima
  2. Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman atau Surat Perjanjian Kredit
  3. Formulir Tanda terima Pinjaman dari Anggota
  4. Berita Acara Pencairan"
  1. Pasal 5 ayat (3), yang menyebutkan bahwa:

"Pengembalian pinjaman berupa pokok dan jasa dari Kelompok ke UPK dibuat bukti transaksi berupa Bukti Setoran yang dikeluarkan oleh UPK dan dicatat dalam Kartu Kredit dan atau Buku Piutang."

  1. Pasal 10 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:

"Proses dan Tata Cara Pemilihan Pengurus UPK dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengurus BKAD/MAD membentuk Panitia Kecil terdiri dari 3 (tiga)orang ditambah 1 (satu) orang perwakilan pengurus BKAD sebagai pengamat yang akan bertugas memfasilitasi Proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus."
  1. Pasal 10 ayat (2), yang menyebutkan bahwa:

"Pemilihan Calon Pengurus dilaksanakan dalam MAD secara demokratis melalui pemungutan secara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dengan ketentuan:

  1. Setiap Peserta dari wakil desa memiliki 1 (satu) hak suara.
  2. Pemungutan suara dilakukan untuk menetapkan satu jabatan dan untuk pertama kalinya memilih Ketua, selanjutnya memilih Sekretaris dan terakhir memilih Bendahara.
  3. Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak."
  1. Pasal 29 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:

"Jumlah peserta MAD yang hadir harus mencapai quorum yaitu 1/2 + 1 dari Wakil desa di wilayah Kecamatan Kinovaro dengan ketentuan maksimal 6 (enam) orang setiap desa atau minimal 22 orang yang terwakili oleh semua desa."

  1. Pasal 29 ayat (2), yang menyebutkan bahwa:

"Unsur peserta MAD yang hadir harus terwakili yaitu minimal terdiri dari:

  1. Unsur Pembina yaitu Camat dan Petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah
  2. Ketua dan Sekretaris BKAD
  3. Pengurus UPK
  4. Badan pengawas UPK
  5. Wakil Desa
  6. Tim Pengamat
  7. Tim Verifikasi"
  1. Standar Operasional dan Prosedur Perguliran PNPM-MP Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi
  1. Pasal 5 ayat (7), yang menyebutkan bahwa:

"Kelompok yang berhak memperoleh dana perguliran adalah:

  1. Kelompok lama yang sedang tidak mempunyai tanggungan pinjaman ke UPK, masih dianggap layak setelah dianalisa kemampuan kelembagaan dan kemampuan pengembalian, dinyatakan layak oleh tim verifikasi.
  2. Kelompok baru yang sedang tidak mempunyai tanggungan pinjaman ke UPK atau lembaga keuangan lainnya, dianggap layak setelah dianalisa kemampuan kelembagaan dan kemampuan pengembalian,dinyatakan layak oleh tim verifikasi."
  1. Pasal 5 ayat (8), yang menyebutkan bahwa:

"Tingkat suku bunga/jasa sebesar 20% per tahun tetap (flat) atau sesuai dengan tingkat suku bunga Bank Pemerintah setempat."

  1. Pasal 5 ayat (9), yang menyebutkan bahwa:

"Pinjaman awal maksimal Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per kelompok dan maksimal pinjaman selanjutnya Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)."

  1. Pasal 7 ayat (4), yang menyebutkan bahwa:

"Jika proposal pengajuan telah memenuhi, sesuai batas waktu pengajuan maka usulan kelompok diverifikasi oleh tim verifikasi sesuai tahapan verifikasi (mengacu pada SOP tim verifikasi)."

  1. Pasal 7 ayat (5), yang menyebutkan bahwa:

Setelah proses verifikasi selesai BKAD menggelar MAD Perguliran yang dihadiri unsur pemerintah desa, unsur lembaga desa, BKAD, BP, UPK TV dan unsur kelompok pengusul."

  1. Pasal 8, yang menyebutkan bahwa:

"Proposal pengajuan dana perguliran berisi antara lain:

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Pengajuan Kredit
  3. Data Profil Kelompok
  4. Daftar Pengurus dan Anggota Calon Kelompok Peminjam
  5. Rencana Angsuran Kelompok
  6. Aturan-aturan Kelompok
  7. Tanggung Renteng
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Kelompok dan Anggota Untuk(8) Foto copy kartu tanda penduduk masing-masing calon peminjam(9) Foto copy kartu keluarga masing-masing calon peminjam"
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.360.852.462 dengan rincian sebagai berikut :

a.

Uang yang ditarik dari rekening dana eks PNPM/UPK:

  • Tanggal 10 Mei 2021
  • Tanggal 2 Juni 2021

Jumlah

 

 

Rp290.428.000,00

Rp176.293.462,00

 

 

 

 

 

Rp466.721.462,00

b.

Dikurangi uang yang disetorkan ke rekening dana eks PNPM/UPK:

  • Tahun 2023
  • Tahun 2024

Jumlah

 

 

Rp41.650.000,00

Rp1.000.000,00

 

 

 

 

 

Rp42.650.000,00

c.

Dikurangi biaya operasional UPK:

  • Inventaris
  • ATK
  • Sewa Kantor
  • Honor

Jumlah

 

Rp27.149.000,00

Rp4.470.000,00

Rp13.600.000,00

Rp18.000.000,00

 

 

 

 

 

Rp63.219.000,00

d.

Jumlah kerugian keuangan negara
(a-b-c)

 

 

Rp360.852.462,00

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang  Nomor  31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputuan Camat Kinovaro Nomor : 821/03/XI/2020, tanggal 14 November 2020 tentang Penetapan Pengurus Baru UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah bersama-sama dengan Saksi Drs. ASRAN, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Camat Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi sejak tanggal 07 bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 821.2/I/BKPSMD tertanggal 04 bulan Januari Tahun 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 141.24/28/B.Sigi/2013 tentang penetapan pengurus UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) kecamatan dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) Tahun anggaran 2013. UPK kecamatan Kinovaro telah menerima alokasi dana sebesar Rp.3.189.439.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :
  • APBN sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah).
  • APBD sebesar Rp.300.000.000,- (tigas ratus juta rupiah).
  • DOK PNPM-MPd (Dana Oprasioanal Kegiatan Progam Nasional Masyarakat Pedesaan – Mandiri Pedesaan) sebesar Rp.89.439.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap anggaran BLM (Bantuan Langsung Masyarkat) PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) sebesar Rp.3.189.439.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) diperuntukan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana dan dana bergulir masyarakat. Adapun yang mnejadi pengurus UPK Kecamatan Kinovaro berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 141.24/28/B.Sigi/2013 adalah :
  • Ketua               : LUKAS
  • Sekertaris        : FADLI
  • Bendahara       : FATMA
  • Bahwa oleh karena di kecamatan Kinovaro program dana bergulir macet sehingga atas penerimaan dana bergulir tahun 2013 tidak ada yang dialokasikan untuk kegiatan dana bergulir, namun melalui proses MAD (Musyawarah Antar Desa) yang diselenggarakan oleh BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dan bersadarkan SPC (Surat Penetapan Camat) saldo yang ada pada rekening SPP tetap disalurkan ke kelompok – kelompok perempuan di tahun 2013 sebanyak 2 kali, yakni :

No

Waktu

Jumlah Penyaluran

Saldo di Rek

1

27 Mei 2013

Rp.199.993.000

Rp.123.913.979

2

19 Desember 2013

Rp.293.460.000

Rp.99.427.549

3

31 Desember 2013

-

Rp.121.944.064

 

dan di tahun 2014 UPK Kecamatan Kinovaro menggulirkan dana SPP sebanyak 2 kali

No

Waktu

Jumlah Penyaluran

Saldo di Rek

1

16 April 2014

Rp.140.700.000

Rp.171.599.730

2

24 Juni 2014

Rp.123.000.000

Rp.218.808.204

3

31 Desember 2014

-

Rp.395.809.163

 

  • Bahwa pada tahun 2015 dengan adanya surat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 / DPPMD / VII / 2015 Tanggal 13 Juli 2015 perihal panduan pengakhiran dan penataan Hasil Kegiatan PNPM-Mpd seluruh kegiatan PNPM telah di akhiri oleh pemerintah, akan tetapi pengurus UPK masih tetap melakukan penagihan sampai dengan bulan oktober 2015, sehingga posisi saldo pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp.441.131.232,- (empat ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari pengembalian kelompok – kelompok SPP penerima dana bergulir. Dikarenakan telah berakhirnya program PNPM-MPd dan Saksi LUKAS selaku ketua UPK belum mengetahui tentang regulasi yang mengatur perihal tata cara pengelolaan kembali dana SPP maka ketua UPK saat itu yakni Saksi LUKAS tidak menjalankan program SPP sampai dengan pada tahun 2020.
  • Bahwa Pada bulan November tahun 2020 atas inisiatif dari Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH yang saat itu sebagai pendamping lokal desa dan mantan bendahara UPK menemui serta meminta kepada camat kinovaro yakni Saksi Drs. ASRAN, M.Si untuk mengelola saldo yang masih tersimpan di Rekening SPP, yang dimana sebelumnya camat kinovaro tidak pernah mengetahui perihal adanya dana eks PNPM yang tersimpan di rekening SPP, selanjutnya camat kinovaro memerintahkan Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH untuk membuat pertemuan yang membahas dana eks PNPM tersebut.
  • Bahwa Pada tanggal 09 bulan November tahun 2020 dilakukan pertemuan di kantor camat yang dihadiri oleh Saksi ASRAN, Saksi ARDIN, Saksi RISMAN, hadir juga Saksi LUKAS yang merupakan ketua UPK. Saksi LUKAS membenarkan bahwa dan eks PNPM tersebut masih ada di rekening akan tetapi Saksi lUKAS selaku ketua UPK belum mendapat petunjuk apakah dana bergulir tersebut bisa digulirkan lagi pasca berakhirnya program PNPM-MP.
  • Bahwa pada tanggal 14 bulan November tahun 2020, Saksi HASAN selaku Kepala Desa Porame, Saksi HAMLAN selaku Kepala Desa Kanuna dan Saksi Drs. ASRAN, M.Si. selaku Camat Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani Berita Acara Nomor : 800/175/XII/2020 tentang pertemuan untuk membahas Dana PNPM yang masih tersimpan dalam rekening UPK dan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut Saksi Drs. ASRAN, Msi selaku Camat Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah mengangkat Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputuan Camat Kinovaro Nomor : 821/03/XI/2020 tanggal 14 November 2020 tentang Penetapan Pengurus UPK PNPM-MP Kecamatan Kinovaro Tahun 2020 dengan susunan pengurus UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :
    • Ketua         : FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH
    • Sekretaris  : RISMAN
    • Bendahara : SRI YULIYANI

Adapun tugas, kewenangan dan tanggung jawab Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :

  1. Melakukan Pengelolaan dana simpan pinjam yang beredar di masyarakat kecamatan kinovaro;
  2. Melakukan pengelolaan dokumen administrasi dan pelaporan setiap transaksi keuangan dan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan PNPM Mandiri perdesaan.
  3. Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan (BKAD)/ musyawarah antar desa.
  4. Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada (BKAD / MAD) sesuai dengan kebutuhan.
  5. Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme mandiri pedesaan untuk di sahkan oleh BKAD dalam musyawarah antar desa (MAD).
  6. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 bulan Desember tahun 2020 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro, Saksi ZAKARIA selaku wakil dari Desa Uwemanje, Saksi HASAN selaku wakil dari Desa Porame, Saksi RUSMAN selaku wakil dari Desa Porame, Saksi ADNAN selaku wakil dari Desa Porame, dan Saksi HAMLAN selaku wakil dari Desa Kanuna menandatangani Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Pergantian Kepengurusan UPK Nomor : 400/02/KNV/2020 sebagai berikut :
    • Nama-nama pengurus UPK lama :
  1. LUKAS            : Ketua
  2. FADLIN          : Sekretaris
  3. SENCI             : Bendhara
    • Dari hasil musyawarah telah ditetapkan pengurus UPK baru :
  1. FATMAH        : Ketua
  2. RISMAN         : Sekretaris
  3. SRI YULIANI : Bendahara    
  • Bahwa pada hari yang sama tanggal 05 bulan Desember tahun 2020 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro mengangkat Saksi ZAKARIA selaku Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)  berdasarkan Keputusan Camat Kinvaro Nomor : 821/05/XII/2020 tentang Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Dana Amanah Program Masyarakat (DAPM) Kecamatan Kinovaro Tahun 2020.
  • Bahwa setelah pengurus UPK baru telah terbentuk Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH membawa SK kepada Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro untuk di tanda tangan namun saat itu Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro menyuruh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH untuk merubah SK karena menggunakan lambang garuda sehingga yang di tanda tangani oleh Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro hanya bagian lampiran SK, akan tetapi setelah itu Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH tidak pernah lagi membawa perubahan SK kepada Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro sesuai dengan arahannya.
  • Selanjutnya Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH juga mendatangi kantor Bank BNI Cabang Dewi Sartika Kota Palu untuk menayakan perihal prosedur pergantian Specimen, setelah mengetahui prosedur pergantian specimen, Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH menyampaikan kepada kepala unit bahwa Ketua UPK yakni Saksi LUKAS telah meninggal dunia sehingga kepala unit meminta surat keterangan kematian dari kecamatan, selain itu Kepala Kantor Bank BNI Cabang Dewi Sartika Kota Palu juga menyampaikan kepada Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH bahwa rekening SPP terblokir sehingga meminta adanya surat dari dinas PMD Kab. Sigi untuk melakukan pembukaan blokir, dan setelah itu Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH meninggalkan bank BNI Cabang Dewi Sartika Kota Palu.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro dan Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro mengirimkan Surat Nomor : 400/02/KNV/I/2021 Perihal Permohonan Pergantian Specimen Buku Rekening kepada Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Dewi Sartika Kota Palu yang menerangkan sebagai berikut :

Data UPK Lama

Data UPK Baru

No.

Nama

Jabatan

No.

Nama

Jabatan

1.

Lukas

Ketua

1.

Fatmah

Ketua

2.

Abd. Haris

FK

2.

Risman

Sekretaris

3.

Megawati

FT

3.

Sri Yulianti

Bendahara

4.

Risman

BKAD

4.

Zakaria

BKAD

  • Bahwa pada tanggal 11 bulan Maret tahun 2021, Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro bersama dengan Saksi RISMAN selaku Sekretaris UPK Kecamatan Kinovaro dan Saksi ZAKARIA selaku BKAD Kecamatan Kinovaro mengirimkan surat Nomor : 01/BKAD/UPK/KNV/2021 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening UPK kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan MAD Kecamatan Kinonvaro yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2020 telah terdapat kesepakatan kepengurusan UPK Kecamatan Kinovaro dan memohon rekening a.n. SPP Kecamatan Kinovaro dengan Nomor Rekening 0264496904 pada Bank BNI Cabang Unit Dewi Sartika Kota Palu untuk dapat dibuka pemblokirannya sehingga progam BKAD bersama dengan UPK Kecamatan Kinovaro yang dimana surat tersebut diantar langsung oleh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH dan Tenaga Ahli Kabupaten yakni Saksi MUHLIS, dalam pertemuan Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH dan Saksi MUHLIS meyampaikan bahwa UPK Kecamatan Kinovaro telah terbentuk dan meminta agar dinas PMD membuatkan surat pembukaan blokir rekening UPK.
  • Bahwa Pada tanggal 01 bulan April tahun 2021 Dinas PMD menngeluarkan surat Nomor : 583 /118.1/DPMD Perihal Pembukaan Blokir Rekening UPK Kinovaro yakni rekening a.n. SPP Kecamatan Kinovaro dengan nomor rekening 0264496904, adapun salah satu point dari surat tersebut menyebutkan bahwa pencairan dana harus sesuai kebutuhan dan setiap pencairan harus disertai rekomendasi dari camat sebagai bahan pengawasan. Selanjutnya Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH kembali mendatangi bank BNI Cabang Unit Dewi Sartika Kota Palu untuk mengganti specimen dengan membawa dokumen berupa :
  • Surat Keputusan Camat Kinovaro Nomor : 821/03/XI/2020 tanggal 14 November 2020 tentang penetapan susunan pengurus UPK Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi.
  • Berita Acara Nomor : 800 / 176 / XII / 2020, Tanggal 14 November 2020.
  • Surat Keputusan Bersama tanggal 01 April 2021 yang diketahui camat Kinovaro.
  • Foto Copy KTP dari Masing – masing pengurus yakni Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH, Saksi RISMAN, Saksi SRI YULIANTI dan Saksi ZAKARIA.
  • Surat pembukaan blokir rekening UPK Kinovaro Nomor : 583 / 118.1 /DPMD, Tanggal 01 april 2021.
  • Bahwa pada tanggal 12 bulan April tahun 2021 Saksi ZAKARIA selaku ketua BKAD menandatangani Surat Keputusan BKAD Kecamatan Kinovaro Nomor : 001/BKAD-KNVR/IV/2021 tentang Penetapan Kelompok Peminjam yang menerangkan kelompok peminjam terdiri dari Kelompok Dagang, Kelompok Dagang II, Kelompok Jagung, Kelompok Tani Sarman, Kelompok Tani Hasan, Kelompok Tani Lili, Kelompok Yesrin, Kelompok Dagang Cabe, Kelompok Dagang Mu’min, dan Kelompok Kemiri.
  • Bahwa pada tanggal 30 bulan April tahun 2021 Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku ketua UPK Kecamatan Kinovaro dan Saksi ZAKARIA selaku ketua BKAD Kecamatan Kinovaro menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kecamatan Kinovaro halmana keadaan posisi saldo rekening SPP Kec. Kinovaro sebesar Rp466.721.462,- (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) yang bersumber dari hasil pengembalian kelompok SPP di Kecamatan Kinovaro  tahun sebelumya.
  • Selanjutnya pada tanggal 04 bulan Mei tahun 2021 Saksi Drs. ASRAN, M.Si selaku Camat Kinovaro mengirimkan Surat Nomor : 100/83/KNV/IX/2021 Kepada Pimpinan Bank BNI Unit Dewi Sartika terkait Permohonan Pergantian Stempel dari UPK lama ke UPK baru.
  • Bahwa pada tanggal 10 bulan Mei tahun 2021 Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH selaku Ketua UPK Kecamatan Kinovaro melakukan penarikan dana sebesar Rp.290.428.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari rekening Bank BNI Nomor rekening 0264496904 a.n. SPP Kecamatan Kinovaro dengan maksud dan tujuan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan pinjaman kepada kelompok SPP Kecamatan Kinovaro akan tetapi dalam pengajuan penarikan dana kepada Camat Kinovaro tanpa didasari dengan rencana kebutuhan penggunaan dana dan penentuan besaran nilai penarikan saat itu ditentukan sendiri oleh Terdakwa FATMAH BINTI NURDIN Alias FATMAH. Adapun rincian dari pencairan anggaran sebesar Rp.290.428.000 digunakan untuk :
  • Penyaluran Kelompok SPP sebesar Rp.233.000.000,-
  • Pembelanj
Pihak Dipublikasikan Ya