Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa ARIANSYA Alias CINGGO pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Simpati Air Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilkakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WITA saksi EDY PRATIKTA hendak persiapan ke kantor lalu melihat besi peyangga ban serep mobil Toyota Avanza milik saksi EDY PRATIKTA sudah turun ke jalan, dan ban serep yang terpasang di mobil tersebut sudah tidak ada dan posisi besi peyangga sudah bengkok, sehingga saksi EDY PRATIKTA melihat rekaman cctv dari rumah tetangganya dan dari hasil pengamatan rekaman cctv terlihat terdakwa ARIANSYA Alias CINGGO dengan menggunakan sepeda motor mendekati belakang mobil saksi EDY PRATIKTA yang terparkir di pinggir jalan kemudian mengambil ban serep milik saksi EDY PRATIKTA dengan cara mendorong paksa besi pengait ban serep tersebut sehingga bengkok ke bawah lalu mengambil ban serep beserta velegnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa hendak melakukan pencurian ban serep Mobil Calya milik saksi RENDI SEPTIYADI KALAENA yang sedang terparkir di Jln. Zebra Raya depan SMP 9 Palu Kelurahan Birobuli Utara Kecamtan Palu Selatan Kota Palu, dimana pada saat itu terdakwa sudah berupaya membengkokkan besi pengaitnya, namun terdakwa dipergoki oleh saksi RENDI SEPTIYADI KALAENA sehingga saksi RENDI SEPTIYADI KALAENA langsung mengamankan terdakwa dan melaporkannya ke Polsek Palu Selatan.
- Bahwa ketika terdakwa mengambil ban serep mobil Toyota Avanza milik saksi EDY PRATIKTA dan ban serep Mobil Calya milik saksi RENDI SEPTIYADI KALAENA adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi EDY PRATIKTA maupun saksi RENDI SEPTIYADI KALAENA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi saksi EDY PRATIKTA mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi RENDI SEPTIYADI KALAENA mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000.- (dua juta tujuh ratsus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |