Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2023/PN Pal LPP RRI PALU 1.Irfan Denny Pontoh
2.Erman Vasilly Pontoh
3.Andos Alias Awal
4.Risdianto Gonti Alias Anton
5.Fetriati Gonti Alias Ati
6.Muh. Natsir
7.Risnawati Mohammad
8.Lahmuddin Irade
9.Suarni Abbas
10.Sofyan Hardi
11.Adelin FN Pandean
12.Raymond Lahia
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LPP RRI PALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Setyo Budi Akhirianto, S.E., M.MLPP RRI PALU
2Satrio Wisnu Wibowo, S.H.LPP RRI PALU
3Esa Mahdika, S.H.LPP RRI PALU
4Fanny Melinda, S.H.LPP RRI PALU
5Samsu, S.E.LPP RRI PALU
Tergugat
NoNama
1Irfan Denny Pontoh
2Erman Vasilly Pontoh
3Andos Alias Awal
4Risdianto Gonti Alias Anton
5Fetriati Gonti Alias Ati
6Muh. Natsir
7Risnawati Mohammad
8Lahmuddin Irade
9Suarni Abbas
10Sofyan Hardi
11Adelin FN Pandean
12Raymond Lahia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Objek Tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 Atas Nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq LPP RRI Adalah Sah Milik Penggugat.
3. Menyatakan Bangunan Rumah Negara yang dihuni oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah Dinas No. 03/SK/RD/XII/1983 atas nama Othman Pontoh, Kartu Identitas Barang LPP RRI Palu No. KIB : 8 dan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 308/KM.6/2017 adalah sah dan milik Penggugat.
4. Menyatakan Surat Izin Penghuniaan Rumah Dinas Nomor Surat Izin Penghunian Rumah Dinas No. 03/SK/RD/XII/1983 atas nama Othman Pontoh dan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 228/KEP/MENPEN/1987 Penunjukan Penghuni Tanah Kavling Aset Departemen Penerangan RI Cq. Stasiun RRI Regional I Palu di Jalan S. Parman Nomor 30 Palu Adalah bukan surat bukti kepemilikan hak atas tanah.
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII yang menempati, menguasai, dan memanfaatkan objek tanah dan bangunan rumah negara a quo tanpa hak kepemilikan yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum atas hak kepemilikan tanah yang merugikan Penggugat.
6. Memutuskan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII yang menempati, menguasai, dan memanfaatkan objek tanah dan bangunan rumah negara a quo tanpa hak kepemilikan yang sah tersebut untuk mengembalikan dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun kepada Penggugat.
7. Menghukum dan serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII yang menguasai objek sengketa untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat Negara. 
8. Mengabulkan Gugatan Provisionil Penggugat.
9. memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah negara maupun bangunan lainnya yang ada diatas tanah a quo dengan bantuan alat negara.
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah a quo yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 atas nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq LPP RRI dan juga bangunan berupa rumah negara maupun kios-kios yang berada diatas tanah tersebut.
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorad).
12. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak