Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
MOH. FAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 804 /P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Tadulako Jl. Soekarno hatta kel. Tondo kec. Mantikulore kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 4 potongan kabel listrik warna warni yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban PP URBAN-MKI, KSO yang diwakilkan oleh saksi MUH. IMAM SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekira pukul 05.30 wita terdakwa mendatangi Gedung Rektorat Universitas Tadulako dan langsung menuju ke lantai 4 dan naik ke plavon dengan cara memanjat di dinding lalu memotong menggunakan tang potong Kabel instalasi AC yang belum dialiri listrik dan mengambil 4 potongan kabel listrik warna warni tersebut lalu mengupas kabel dan mengambil isi dalam kabel tersebut lalu membawanya turun, namun saat berada dilantai 2 saya melihat saksi EVAND sedang diamankan dan di introgasi oleh beberapa security dan salah satu dari security tersebut melihat terdakwa dan lansung mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Mantikulore;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 4 potongan kabel listrik warna warni tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas jutra rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya