Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Agus, SH MH
3.Andi Nur Intan, SH MH
4.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
5.ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1661C /P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Agus, SH MH
3Andi Nur Intan, SH MH
4RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
5ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rutan Polres Palu Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkara ini, Memberikan kesempatan dan sarana kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : KEP/1709/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang melaksanakan tugas di Sat Tahti Kepolisian Resort Kota Palu sejak bulan Juni 2024.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Pukul 21.30 Wita korban BAYU ADHITIYAWAN yang dalam proses penyidkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/139/VII/RES.124./2024/Satreskrim tanggal 23 Juli 2024 dan ditahan  oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Palu di rumah tahanan Polresta Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/140/IX/RES.124/2024/Satreskim tanggal 2 September 2024 yang diduga melanggar Pasal 44 (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita korban yang ditempatkan didalam sel blok.4 (empat) Rutan Polresta Palu, melakukan aktivitas keluar masuk kamar mandi yang terdapat di dalam sel dengan menyiram badannya hingga badan dan pakaian korban menjadi basah. Dalam keadaan basah tersebut korban berjalan di antara para tahanan yang sedang beristirahat sehingga air dari badan/pakaian yang digunakan korban mengenai para tahanan dan membasahi lantai.
  • Akibat perilaku korban tersebut para tahanan yang merasa terganggu dengan tingkah laku korban kemudian para tahanan merasa tergangu dan terjadi keributan antara para tahanan dengan korban, saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO sedang berada diruang CCTV serta mendengar keributan dan teriakan dari para tahanan yang memanggil petugas jaga, sehingga terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA diperintahkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk melihat apa yang terjadi. Kemudian terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA bergegas memasuki ruang besuk.
  • Setibanya diruang besuk tahanan, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menghampiri para tahanan yang berada di sel blok.4 (empat) yang berhadapan langsung dengan pintu ruang besuk dan kemudian saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan “Pak Maulana, ini Bayu telanjang dari tempat tidurnya ke wc, habis ba kencing dari wc basah-basah lantai dia bikin!”. Mendengar penyampaian tahanan tersebut  terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan menyampaikan “Bang bagaimana kalau saya kasih keluar Bayu dari Blok Supaya tidak stress?” atas penyampaian terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memberi izin, lalu terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA memerintahkan dan menyerahkan kunci blok kepada saksi MUHAJIR Alias MERSEL (seorang tahanan) untuk membuka blok.4 (empat) dengan maksud mengeluarkan korban dari blok.4 (empat) untuk selanjutnya menuju lorong sel.
  • Bahwa kemudian saat korban telah berada di lorong sel, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menyuruh korban menghampiri dirinya didepan ruang besuk tepatnya dilorong sel depan blok.4 (empat) dengan posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA duduk dikursi kayu menghadap para tahanan dan korban duduk bersila dilantai menghadap terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dimana diantara keduanya terhalang dengan jeruji besi berbentuk kotak-kotak kecil, namun ukuran tersebut dapat dimasuki tangan lengan orang dewasa, pada saat itu terjadi percakapan antara terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban dengan membahas pekerjaan, persoalan pribadi dan rumah tangga korban yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 03.30 Wita saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sebelumnya telah mengetahui adanya perilaku korban yang menyebabkan kericuhan atau keributan disel tahanan lalu mendatangi tempat dimana terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban berada dengan tujuan untuk memberikan shock terapi kepada korban dengan cara mengatakan kepada korban ‘’Masih belum sadar kau? Kau mau pake cara saya atau cara kau? lalu dijawab oleh korban “Pake cara Komandan saja”. Setelah mendengar perkataan korban, saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO mewujudkan niatnya memberikan shock terapi kepada korban dengan cara memasukan tangan kanan terdakwa melalui jeruji besi dan melakukan pemukulan dengan tangan terbuka ke arah rahang bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh ke arah kiri. Kemudian korban bangun duduk kembali, tidak sampai disitu selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA untuk membuka pintu jeruji besi lorong. Atas permintaan tersebut terdakwa seharusnya bisa menyadari dan menginsyafi bila menuruti permintaan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO akan memberikan keleluasaan kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk mengulangi kembali penganiayaan terhadap korban, akan tetapi permintaan tersebut tetap dipenuhi oleh terdakwa dengan membukakan pintu sebagaimana yang diingkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO.
  • Setelah pintu terbuka posisi duduk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berhadapan langsung dengan korban, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memukul korban sebanyak 1 (satu) kali lagi menggunakan tangan kiri terkepal mengenai pipi bagian kanan dan dilanjutkan dengan menggunakan siku kiri mengenai bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali.
  • Korban sudah dalam kondisi linglung, ditanyakan kembali oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang posisi duduk "Belum mau sadar kau bayu?", namun korban tidak merespon pertanyaan tersebut sehingga terdakwa memasukkan ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO kedalam mulut korban disusul pemukulan menggunakan tangan kiri terkepal kearah pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh kelantai, selanjutnya korban berusaha bangun kembali mengambil posisi duduk, disaat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi bagian ketiak korban sampai hingga posisi berdiri saling berhadapan lalu terdakwa melakukan pukulan lagi menggunakan tangan kanan terkepal ke arah bagian atas perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban tersandar di jeruji besi sel lalu jatuh ke samping kiri dimana saat itu saksi SLAMET WAHYUDI Alias MEMET menahan kepala korban dengan menggunakan kedua tangannya yang dikeluarkan diantara jeruji besi sel, saat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi kedua bahu korban lalu posisi korban setengah membungkuk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan menggunakan lutut kanan menendang korban hingga korban tersandar di jeruji besi sel lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik kerah baju korban menggunakan kedua tangannya, posisi berdiri saling berhadapan antara saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan korban kemudian saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO membanting mendorong korban ke arah kanan sampai korban terjatuh posisi terlentang kepala tepat di pintu lorong sel, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menduduki perut korban dengan menekan leher korban menggunakan siku kanan disertai dengan lutut kaki kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menekan paha korban, lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh korban bangun dan memaksa korban untuk duduk kembali, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berteriak siapa yang punya air minum dan makanan agar diberikan kepada korban lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO pergi meninggalkan korban dan menyuruh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE memberi makan dan minum setelah itu membawa kembali korban ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa setelah saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan pemukulan, kemudian menyuruh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE membuka kunci ruang tahanan blok.4 dengan maksud memasukkan kembali korban ke blok.4, dimana setelahnya terdakwa menyaksikan korban masuk sendiri ke kamar tahanannya dan kamarnya dikunci oleh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE.
  • Bahwa setelah perbuatan saksi COUSNTANTINO HAMID Alias TINO kepada korban seharusnya terdakwa melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa serta membiarkannya.
  • Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO disaksikan langsung oleh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA tanpa melakukan pencegahan ataupun melerai saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban dihadapan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA. Padahal sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Sat Tahti Polresta Palu, terdakwa seharusnya menjaga kondisi para tahanan agar tidak mengalami penyiksaan ataupun menjaga kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
  • Bahwa posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA pada saat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana telah diuraikan diatas, selalu berada didekat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan jarak tidak kurang dari 1 (satu) meter.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita salah seorang tahanan yang bernama saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan kepada saksi BRIGPOL MOH. IMAM ZAINUDIN (petugas piket) bahwa korban mengeluh sakit, sehinga korban dikeluarkan dari blok.4 (empat) ke lorong sel dan saksi SENTOT ADIPURNOMO menyuapi beberapa sendok nasi sambil menunggu Penyidiknya datang melihat kondisi korban. Setelah memakan beberapa sendok nasi, korban memuntahkan kembali makan tersebut disertai adanya gumpalan darah, saksi SENTOT ADIPURNOMO kemudian menuntun korban ke sudut lorong blok untuk beristirahat lalu kembali ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.00 wita karena melihat korban mengeluh kesakitan, mengatakan sudah tidak tahan lagi hingga saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE meminta saksi ARDIANSYAH untuk melihat kondisi korban yang mengeluhkan sakit dibagian ulu hatiku sambil mengarahkan tangan ke bagian ulu hati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 01.30 wita karena melihat korban bertambah parah dengan sesak nafas dan bernafas satu-satu serta setengah sadar selanjutnya petugas jaga BRIPTU M.RISKI pada pukul 02.30 wita korban dibawa ke di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara oleh  BRIPKA M.YUSUF. Setibanya di IGD Rumah Sakit Bhayangkara pukul 03.00 wita korban langsung ditangani oleh Ahli dr. MUHAMMAD ALI PALANRO, dimana saat itu pasien sama sekali sudah tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dokter dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/5/X/2024/Rumkit Bay tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NUR RAFNI RAFID, Sp. FM dengan Kesimpulan/Interpretasi :

            A.    Identitas Umum Korban                : 1. Bernama BAYU ADHITYAWAN.

                                                                           2. Jenis kelamin sesuai Laki-Laki.

                                                                           3. 29 tahun.

                                                                           4. Tinggi badan sekitar 170 cm.

            B.    Ciri khusus korban                        : Tidak ada

            C.    Perkiraan waktu kematian            : Dua sampai Empat minggu

            D.    Perlukaan Intravital                       : A. Luka-Luka

                                                                           1.    Pada pelipis kanan, terdapat satu luka lecet berukuran sembilan sentimeter kali tiga koma lima sentimeter

                                                                           2.    Pada pipi kanan, terdapat satu luka lecet berdiameter nol koma tiga sentimeter.

                                                                           3.    Pada pipi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter.

                                                                           4.    Pada leher bawah depan sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           5.    Pada leher belakang sisi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           6.    Pada bahu kanan, terdapat satu luka lecet berukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.

                                                                           7.    Pada dada sisi kanan terdapat satu luka memar berukuran tujuh belas sentimeter kali lima belas sentimeter.

                                                                           8.    Pada punggung sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

                                                                           9.    Pada punggung sisi kiri, terdapat dua luka lecet yang masing-masing berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter dan nol koma satu kali enam sentimeter.

                                                                           10.  Pada bokong kiri terdapat luka lecet berwarna kehitaman berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

            E.    Penyakit Kronis / Berat                 : Tidak dapat dinilai karena pembusukan lanjut

            F.    Tanda-Tanda Mati Lemas             : Selaput kelopak mata kanan dan kiri tampak pelebaran pembuluh dara berwarna kemerahan. Kongesti vaskuler (perbendungan) pada Otak, Jantung, Lambung, Usus Halus, Usus Besar dan Hati.

            G.   Tanda-Tanda Pendarahan            : Jaringan bawah kuku jari-jari kedua tangan dan jari-jari kedua kaki tampak pucat.

            H.    Otopsi / Bedah Mayat                   : 1. Otot dinding dada sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sentimeter dibawah bahu, terdapat resapan darah berwarna merah kehitaman berukuran dua puluh sentimeter kali dua belas sentimeter.

                                                                           2.    Patah tulang iga kelima depan sisi kanan.

                                                                           3.    Resapan darah pada tulang iga depan kanan hingga ke iga belakang sisi kanan, tepat pada iga kedua, ketiga, keempat, dan kelima berwarna merah kehitaman berukuran enam belas sentimeter kali dua belas sentimeter.

                                                                           4.    Tiga baga (lobus) paru kanan kempis (kolaps).

                                                                           5.    Luka robek pada baga (lobus) atas paru kanan, sepanjang dua koma lima sentimeter.

                                                                           6.    Dalam rongga dada kanan berisi darah sebanyak tiga puluh militer.

                                                                           7.    Sekat rongga badan kanan setinggi sela iga keempat sekat rongga badan kiri setinggi sela iga kelima.

            I.     Penyebab Kematian                     : Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada sisi kanan yang menyebabkan patahnya tulang iga kelima depan sisi kanan sehingga merobek paru kanan mengakibatkan terkumpulnya darah, udara dalam rongga dada kanan, dan mengempisnya paru kanan.

 

------- Perbuatan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA                       

------- Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rutan Polres Palu Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkara ini, Memberikan kesempatan dan sarana kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan penganiayaan berat, mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : KEP/1709/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang melaksanakan tugas di Sat Tahti Kepolisian Resort Kota Palu sejak bulan Juni 2024.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Pukul 21.30 Wita korban BAYU ADHITIYAWAN yang dalam proses penyidkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/139/VII/RES.124./2024/Satreskrim tanggal 23 Juli 2024 dan ditahan  oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Palu di rumah tahanan Polresta Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/140/IX/RES.124/2024/Satreskim tanggal 2 September 2024 yang diduga melanggar Pasal 44 (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita korban yang ditempatkan didalam sel blok.4 (empat) Rutan Polresta Palu, melakukan aktivitas keluar masuk kamar mandi yang terdapat di dalam sel dengan menyiram badannya hingga badan dan pakaian korban menjadi basah. Dalam keadaan basah tersebut korban berjalan di antara para tahanan yang sedang beristirahat sehingga air dari badan/pakaian yang digunakan korban mengenai para tahanan dan membasahi lantai.
  • Akibat perilaku korban tersebut para tahanan yang merasa terganggu dengan tingkah laku korban kemudian para tahanan merasa tergangu dan terjadi keributan antara para tahanan dengan korban, saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO sedang berada diruang CCTV serta mendengar keributan dan teriakan dari para tahanan yang memanggil petugas jaga, sehingga terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA diperintahkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk melihat apa yang terjadi. Kemudia terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA bergegas memasuki ruang besuk.
  • Setibanya diruang besuk tahanan, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menghampiri para tahanan yang berada di sel blok.4 (empat) yang berhadapan langsung dengan pintu ruang besuk dan kemudian saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan “Pak Maulana, ini Bayu telanjang dari tempat tidurnya ke wc, habis ba kencing dari wc basah-basah lantai dia bikin!”. Mendengar penyampaian tahanan tersebut  terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan menyampaikan “Bang bagaimana kalau saya kasih keluar Bayu dari Blok Supaya tidak stress?” atas penyampaian terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memberi izin, lalu terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA memerintahkan dan menyerahkan kunci blok kepada saksi MUHAJIR Alias MERSEL (seorang tahanan) untuk membuka blok.4 (empat) dengan maksud mengeluarkan korban dari blok.4 (empat) untuk selanjutnya menuju lorong sel.
  • Bahwa kemudian saat korban telah berada di lorong sel, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menyuruh korban menghampiri dirinya didepan ruang besuk tepatnya dilorong sel depan blok.4 (empat) dengan posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA duduk dikursi kayu menghadap para tahanan dan korban duduk bersila dilantai menghadap terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dimana diantara keduanya terhalang dengan jeruji besi berbentuk kotak-kotak kecil, namun ukuran tersebut dapat dimasuki tangan lengan orang dewasa, pada saat itu terjadi percakapan antara terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban dengan membahas pekerjaan, persoalan pribadi dan rumah tangga korban yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 03.30 Wita saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sebelumnya telah mengetahui adanya perilaku korban yang menyebabkan kericuhan atau keributan disel tahanan lalu mendatangi tempat dimana terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban berada dan mengatakan kepada korban ‘’Masih belum sadar kau? Kau mau pake cara saya atau cara kau? lalu dijawab oleh korban “Pake cara Komandan saja”. Setelah mendengar perkataan korban, lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan kesadarannya memasukan tangan kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melalui jeruji besi dan melakukan pemukulan dengan tangan terbuka ke arah rahang bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh ke arah kiri. Kemudian korban bangun duduk kembali, tidak sampai disitu selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA untuk membuka pintu jeruji besi lorong. Atas permintaan tersebut terdakwa seharusnya bisa menyadari dan menginsyafi bila menuruti permintaan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO akan memberikan keleluasaan kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk mengulangi kembali penganiayaan terhadap korban, akan tetapi permintaan tersebut tetap dipenuhi oleh terdakwa dengan membukakan pintu sebagaimana yang diingkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO.
  • Setelah pintu terbuka posisi duduk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berhadapan langsung dengan korban, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memukul korban sebanyak 1 (satu) kali lagi menggunakan tangan kiri terkepal mengenai pipi bagian kanan dan dilanjutkan dengan menggunakan siku kiri mengenai bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali.
  • Korban sudah dalam kondisi linglung, ditanyakan kembali oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang posisi duduk "Belum mau sadar kau bayu?", namun korban tidak merespon pertanyaan tersebut sehingga saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memasukkan ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO kedalam mulut korban disusul pemukulan menggunakan tangan kiri terkepal kearah pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh kelantai, selanjutnya korban berusaha bangun kembali mengambil posisi duduk, disaat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi bagian ketiak korban sampai hingga posisi berdiri saling berhadapan lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan pukulan lagi menggunakan tangan kanan terkepal ke arah bagian atas perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban tersandar di jeruji besi sel lalu jatuh ke samping kiri dimana saat itu saksi SLAMET WAHYUDI Alias MEMET menahan kepala korban dengan menggunakan kedua tangannya yang dikeluarkan diantara jeruji besi sel, saat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi kedua bahu korban lalu posisi korban setengah membungkuk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan menggunakan lutut kanan menendang korban hingga korban tersandar di jeruji besi sel lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik kerah baju korban menggunakan kedua tangannya, posisi berdiri saling berhadapan antara saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan korban kemudian terdakwa membanting mendorong korban ke arah kanan sampai korban terjatuh posisi terlentang kepala tepat di pintu lorong sel, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menduduki perut korban dengan menekan leher korban menggunakan siku kanan disertai dengan lutut kaki kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menekan paha korban, lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh korban bangun dan memaksa korban untuk duduk kembali, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berteriak siapa yang punya air minum dan makanan agar diberikan kepada korban lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO pergi meninggalkan korban dan menyuruh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE memberi makan dan minum setelah itu membawa kembali korban ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa setelah perbuatan saksi COUSNTANTINO HAMID Alias TINO kepada korban seharusnya terdakwa melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa serta membiarkannya.
  • Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO disaksikan langsung oleh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA tanpa melakukan pencegahan ataupun melerai saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban dihadapan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA. Padahal sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Sat Tahti Polresta Palu , terdakwa seharusnya menjaga kondisi para tahanan agar tidak mengalami penyiksaan ataupun menjaga kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
  • Bahwa posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA pada saat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana telah diuraikan diatas, selalu berada didekat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan jarak tidak kurang dari 1 (satu) meter.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita salah seorang tahanan yang bernama saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan kepada saksi BRIGPOL MOH. IMAM ZAINUDIN (petugas piket) bahwa korban mengeluh sakit, sehinga korban dikeluarkan dari blok.4 (empat) ke lorong sel dan saksi SENTOT ADIPURNOMO menyuapi beberapa sendok nasi sambil menunggu Penyidiknya datang melihat kondisi korban. Setelah memakan beberapa sendok nasi, korban memuntahkan kembali makan tersebut disertai adanya gumpalan darah, saksi SENTOT ADIPURNOMO kemudian menuntun korban ke sudut lorong blok untuk beristirahat lalu kembali ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.00 wita karena melihat korban mengeluh kesakitan, mengatakan sudah tidak tahan lagi hingga saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE meminta saksi ARDIANSYAH untuk melihat kondisi korban yang mengeluhkan sakit dibagian ulu hatiku sambil mengarahkan tangan ke bagian ulu hati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 01.30 wita karena melihat korban bertambah parah dengan sesak nafas dan bernafas satu-satu serta setengah sadar selanjutnya petugas jaga BRIPTU M.RISKI pada pukul 02.30 wita korban dibawa ke di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara oleh  BRIPKA M.YUSUF. Setibanya di IGD Rumah Sakit Bhayangkara pukul 03.00 wita korban langsung ditangani oleh Ahli dr. MUHAMMAD ALI PALANRO, dimana saat itu pasien sama sekali sudah tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dokter dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/5/X/2024/Rumkit Bay tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NUR RAFNI RAFID, Sp. FM dengan Kesimpulan/Interpretasi :

            A.    Identitas Umum Korban                : 1. Bernama BAYU ADHITYAWAN.

                                                                           2. Jenis kelamin sesuai Laki-Laki.

                                                                           3. 29 tahun.

                                                                           4. Tinggi badan sekitar 170 cm.

            B.    Ciri khusus korban                        : Tidak ada

            C.    Perkiraan waktu kematian            : Dua sampai Empat minggu

            D.    Perlukaan Intravital                       : A. Luka-Luka

                                                                           1.    Pada pelipis kanan, terdapat satu luka lecet berukuran sembilan sentimeter kali tiga koma lima sentimeter

                                                                           2.    Pada pipi kanan, terdapat satu luka lecet berdiameter nol koma tiga sentimeter.

                                                                           3.    Pada pipi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter.

                                                                           4.    Pada leher bawah depan sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           5.    Pada leher belakang sisi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           6.    Pada bahu kanan, terdapat satu luka lecet berukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.

                                                                           7.    Pada dada sisi kanan terdapat satu luka memar berukuran tujuh belas sentimeter kali lima belas sentimeter.

                                                                           8.    Pada punggung sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

                                                                           9.    Pada punggung sisi kiri, terdapat dua luka lecet yang masing-masing berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter dan nol koma satu kali enam sentimeter.

                                                                           10.  Pada bokong kiri terdapat luka lecet berwarna kehitaman berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

            E.    Penyakit Kronis / Berat                 : Tidak dapat dinilai karena pembusukan lanjut

            F.    Tanda-Tanda Mati Lemas             : Selaput kelopak mata kanan dan kiri tampak pelebaran pembuluh dara berwarna kemerahan. Kongesti vaskuler (perbendungan) pada Otak, Jantung, Lambung, Usus Halus, Usus Besar dan Hati.

            G.   Tanda-Tanda Pendarahan            : Jaringan bawah kuku jari-jari kedua tangan dan jari-jari kedua kaki tampak pucat.

            H.    Otopsi / Bedah Mayat                   : 1. Otot dinding dada sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sentimeter dibawah bahu, terdapat resapan darah berwarna merah kehitaman berukuran dua puluh sentimeter kali dua belas sentimeter.

                                                                           2.    Patah tulang iga kelima depan sisi kanan.

                                                                           3.    Resapan darah pada tulang iga depan kanan hingga ke iga belakang sisi kanan, tepat pada iga kedua, ketiga, keempat, dan kelima berwarna merah kehitaman berukuran enam belas sentimeter kali dua belas sentimeter.

                                                                           4.    Tiga baga (lobus) paru kanan kempis (kolaps).

                                                                           5.    Luka robek pada baga (lobus) atas paru kanan, sepanjang dua koma lima sentimeter.

                                                                           6.    Dalam rongga dada kanan berisi darah sebanyak tiga puluh militer.

                                                                           7.    Sekat rongga badan kanan setinggi sela iga keempat sekat rongga badan kiri setinggi sela iga kelima.

            I.     Penyebab Kematian                     : Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada sisi kanan yang menyebabkan patahnya tulang iga kelima depan sisi kanan sehingga merobek paru kanan mengakibatkan terkumpulnya darah, udara dalam rongga dada kanan, dan mengempisnya paru kanan.

 

------- Perbuatan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

           

ATAU

 

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rutan Polres Palu Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkara ini, Memberikan kesempatan dan sarana kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : KEP/1709/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang melaksanakan tugas di Sat Tahti Kepolisian Resort Kota Palu sejak bulan Juni 2024.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Pukul 21.30 Wita korban BAYU ADHITIYAWAN yang dalam proses penyidkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/139/VII/RES.124./2024/Satreskrim tanggal 23 Juli 2024 dan ditahan  oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Palu di rumah tahanan Polresta Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/140/IX/RES.124/2024/Satreskim tanggal 2 September 2024 yang diduga melanggar Pasal 44 (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita korban yang ditempatkan didalam sel blok.4 (empat) Rutan Polresta Palu, melakukan aktivitas keluar masuk kamar mandi yang terdapat di dalam sel dengan menyiram badannya hingga badan dan pakaian korban menjadi basah. Dalam keadaan basah tersebut korban berjalan di antara para tahanan yang sedang beristirahat sehingga air dari badan/pakaian yang digunakan korban mengenai para tahanan dan membasahi lantai.
  • Akibat perilaku korban tersebut para tahanan yang merasa terganggu dengan tingkah laku korban kemudian para tahanan merasa tergangu dan terjadi keributan antara para tahanan dengan korban, saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO sedang berada diruang CCTV serta mendengar keributan dan teriakan dari para tahanan yang memanggil petugas jaga, sehingga terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA diperintahkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk melihat apa yang terjadi. Kemudian terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA bergegas memasuki ruang besuk.
  • Setibanya diruang besuk tahanan, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menghampiri para tahanan yang berada di sel blok.4 (empat) yang berhadapan langsung dengan pintu ruang besuk dan kemudian saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan “Pak Maulana, ini Bayu telanjang dari tempat tidurnya ke wc, habis ba kencing dari wc basah-basah lantai dia bikin!”. Mendengar penyampaian tahanan tersebut  terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan menyampaikan “Bang bagaimana kalau saya kasih keluar Bayu dari Blok Supaya tidak stress?” atas penyampaian terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memberi izin, lalu terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA memerintahkan dan menyerahkan kunci blok kepada saksi MUHAJIR Alias MERSEL (seorang tahanan) untuk membuka blok.4 (empat) dengan maksud mengeluarkan korban dari blok.4 (empat) untuk selanjutnya menuju lorong sel.
  • Bahwa kemudian saat korban telah berada di lorong sel, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menyuruh korban menghampiri dirinya didepan ruang besuk tepatnya dilorong sel depan blok.4 (empat) dengan posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA duduk dikursi kayu menghadap para tahanan dan korban duduk bersila dilantai menghadap terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dimana diantara keduanya terhalang dengan jeruji besi berbentuk kotak-kotak kecil, namun ukuran tersebut dapat dimasuki tangan lengan orang dewasa, pada saat itu terjadi percakapan antara terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban dengan membahas pekerjaan, persoalan pribadi dan rumah tangga korban yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 03.30 Wita saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sebelumnya telah mengetahui adanya perilaku korban yang menyebabkan kericuhan atau keributan disel tahanan lalu mendatangi tempat dimana terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban berada dengan tujuan untuk memberikan shock terapi kepada korban dengan cara mengatakan kepada korban ‘’Masih belum sadar kau? Kau mau pake cara saya atau cara kau? lalu dijawab oleh korban “Pake cara Komandan saja”. Setelah mendengar perkataan korban, saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO mewujudkan niatnya memberikan shock terapi kepada korban dengan cara memasukan tangan kanan terdakwa melalui jeruji besi dan melakukan pemukulan dengan tangan terbuka ke arah rahang bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh ke arah kiri. Kemudian korban bangun duduk kembali, tidak sampai disitu selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA untuk membuka pintu jeruji besi lorong. Atas permintaan tersebut terdakwa seharusnya bisa menyadari dan menginsyafi bila menuruti permintaan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO akan memberikan keleluasaan kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk mengulangi kembali penganiayaan terhadap korban, akan tetapi permintaan tersebut tetap dipenuhi oleh terdakwa dengan membukakan pintu sebagaimana yang diingkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO.
  • Setelah pintu terbuka posisi duduk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berhadapan langsung dengan korban, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memukul korban sebanyak 1 (satu) kali lagi menggunakan tangan kiri terkepal mengenai pipi bagian kanan dan dilanjutkan dengan menggunakan siku kiri mengenai bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali.
  • Korban sudah dalam kondisi linglung, ditanyakan kembali oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang posisi duduk "Belum mau sadar kau bayu?", namun korban tidak merespon pertanyaan tersebut sehingga terdakwa memasukkan ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO kedalam mulut korban disusul pemukulan menggunakan tangan kiri terkepal kearah pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh kelantai, selanjutnya korban berusaha bangun kembali mengambil posisi duduk, disaat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi bagian ketiak korban sampai hingga posisi berdiri saling berhadapan lalu terdakwa melakukan pukulan lagi menggunakan tangan kanan terkepal ke arah bagian atas perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban tersandar di jeruji besi sel lalu jatuh ke samping kiri dimana saat itu saksi SLAMET WAHYUDI Alias MEMET menahan kepala korban dengan menggunakan kedua tangannya yang dikeluarkan diantara jeruji besi sel, saat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi kedua bahu korban lalu posisi korban setengah membungkuk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan menggunakan lutut kanan menendang korban hingga korban tersandar di jeruji besi sel lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik kerah baju korban menggunakan kedua tangannya, posisi berdiri saling berhadapan antara saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan korban kemudian saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO membanting mendorong korban ke arah kanan sampai korban terjatuh posisi terlentang kepala tepat di pintu lorong sel, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menduduki perut korban dengan menekan leher korban menggunakan siku kanan disertai dengan lutut kaki kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menekan paha korban, lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh korban bangun dan memaksa korban untuk duduk kembali, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berteriak siapa yang punya air minum dan makanan agar diberikan kepada korban lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO pergi meninggalkan korban dan menyuruh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE memberi makan dan minum setelah itu membawa kembali korban ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa setelah saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan pemukulan, kemudian menyuruh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE membuka kunci ruang tahanan blok.4 dengan maksud memasukkan kembali korban ke blok.4, dimana setelahnya terdakwa menyaksikan korban masuk sendiri ke kamar tahanannya dan kamarnya dikunci oleh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE.
  • Bahwa setelah perbuatan saksi COUSNTANTINO HAMID Alias TINO kepada korban seharusnya terdakwa melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa serta membiarkannya.
  • Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO disaksikan langsung oleh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA tanpa melakukan pencegahan ataupun melerai saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban dihadapan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA. Padahal sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Sat Tahti Polresta Palu, terdakwa seharusnya menjaga kondisi para tahanan agar tidak mengalami penyiksaan ataupun menjaga kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
  • Bahwa posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA pada saat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana telah diuraikan diatas, selalu berada didekat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan jarak tidak kurang dari 1 (satu) meter.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita salah seorang tahanan yang bernama saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan kepada saksi BRIGPOL MOH. IMAM ZAINUDIN (petugas piket) bahwa korban mengeluh sakit, sehinga korban dikeluarkan dari blok.4 (empat) ke lorong sel dan saksi SENTOT ADIPURNOMO menyuapi beberapa sendok nasi sambil menunggu Penyidiknya datang melihat kondisi korban. Setelah memakan beberapa sendok nasi, korban memuntahkan kembali makan tersebut disertai adanya gumpalan darah, saksi SENTOT ADIPURNOMO kemudian menuntun korban ke sudut lorong blok untuk beristirahat lalu kembali ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.00 wita karena melihat korban mengeluh kesakitan, mengatakan sudah tidak tahan lagi hingga saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE meminta saksi ARDIANSYAH untuk melihat kondisi korban yang mengeluhkan sakit dibagian ulu hatiku sambil mengarahkan tangan ke bagian ulu hati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 01.30 wita karena melihat korban bertambah parah dengan sesak nafas dan bernafas satu-satu serta setengah sadar selanjutnya petugas jaga BRIPTU M.RISKI pada pukul 02.30 wita korban dibawa ke di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara oleh  BRIPKA M.YUSUF. Setibanya di IGD Rumah Sakit Bhayangkara pukul 03.00 wita korban langsung ditangani oleh Ahli dr. MUHAMMAD ALI PALANRO, dimana saat itu pasien sama sekali sudah tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dokter dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/5/X/2024/Rumkit Bay tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NUR RAFNI RAFID, Sp. FM dengan Kesimpulan/Interpretasi :

            A.    Identitas Umum Korban                : 1. Bernama BAYU ADHITYAWAN.

                                                                           2. Jenis kelamin sesuai Laki-Laki.

                                                                           3. 29 tahun.

                                                                           4. Tinggi badan sekitar 170 cm.

            B.    Ciri khusus korban                        : Tidak ada

            C.    Perkiraan waktu kematian            : Dua sampai Empat minggu

            D.    Perlukaan Intravital                       : A. Luka-Luka

                                                                           1.    Pada pelipis kanan, terdapat satu luka lecet berukuran sembilan sentimeter kali tiga koma lima sentimeter

                                                                           2.    Pada pipi kanan, terdapat satu luka lecet berdiameter nol koma tiga sentimeter.

                                                                           3.    Pada pipi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter.

                                                                            4.    Pada leher bawah depan sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           5.    Pada leher belakang sisi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           6.    Pada bahu kanan, terdapat satu luka lecet berukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.

                                                                           7.    Pada dada sisi kanan terdapat satu luka memar berukuran tujuh belas sentimeter kali lima belas sentimeter.

                                                                           8.    Pada punggung sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

                                                                           9.    Pada punggung sisi kiri, terdapat dua luka lecet yang masing-masing berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter dan nol koma satu kali enam sentimeter.

                                                                           10.  Pada bokong kiri terdapat luka lecet berwarna kehitaman berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

            E.    Penyakit Kronis / Berat                 : Tidak dapat dinilai karena pembusukan lanjut

            F.    Tanda-Tanda Mati Lemas             : Selaput kelopak mata kanan dan kiri tampak pelebaran pembuluh dara berwarna kemerahan. Kongesti vaskuler (perbendungan) pada Otak, Jantung, Lambung, Usus Halus, Usus Besar dan Hati.

            G.   Tanda-Tanda Pendarahan            : Jaringan bawah kuku jari-jari kedua tangan dan jari-jari kedua kaki tampak pucat.

            H.    Otopsi / Bedah Mayat                   : 1. Otot dinding dada sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh sentimeter dibawah bahu, terdapat resapan darah berwarna merah kehitaman berukuran dua puluh sentimeter kali dua belas sentimeter.

                                                                           2.    Patah tulang iga kelima depan sisi kanan.

                                                                           3.    Resapan darah pada tulang iga depan kanan hingga ke iga belakang sisi kanan, tepat pada iga kedua, ketiga, keempat, dan kelima berwarna merah kehitaman berukuran enam belas sentimeter kali dua belas sentimeter.

                                                                           4.    Tiga baga (lobus) paru kanan kempis (kolaps).

                                                                           5.    Luka robek pada baga (lobus) atas paru kanan, sepanjang dua koma lima sentimeter.

                                                                           6.    Dalam rongga dada kanan berisi darah sebanyak tiga puluh militer.

                                                                           7.    Sekat rongga badan kanan setinggi sela iga keempat sekat rongga badan kiri setinggi sela iga kelima.

            I.     Penyebab Kematian                     : Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada sisi kanan yang menyebabkan patahnya tulang iga kelima depan sisi kanan sehingga merobek paru kanan mengakibatkan terkumpulnya darah, udara dalam rongga dada kanan, dan mengempisnya paru kanan.

 

------- Perbuatan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

------- Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rutan Polres Palu Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkara ini, Memberikan kesempatan dan sarana kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : KEP/1709/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang melaksanakan tugas di Sat Tahti Kepolisian Resort Kota Palu sejak bulan Juni 2024.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Pukul 21.30 Wita korban BAYU ADHITIYAWAN yang dalam proses penyidkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/139/VII/RES.124./2024/Satreskrim tanggal 23 Juli 2024 dan ditahan  oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Palu di rumah tahanan Polresta Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/140/IX/RES.124/2024/Satreskim tanggal 2 September 2024 yang diduga melanggar Pasal 44 (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita korban yang ditempatkan didalam sel blok.4 (empat) Rutan Polresta Palu, melakukan aktivitas keluar masuk kamar mandi yang terdapat di dalam sel dengan menyiram badannya hingga badan dan pakaian korban menjadi basah. Dalam keadaan basah tersebut korban berjalan di antara para tahanan yang sedang beristirahat sehingga air dari badan/pakaian yang digunakan korban mengenai para tahanan dan membasahi lantai.
  • Akibat perilaku korban tersebut para tahanan yang merasa terganggu dengan tingkah laku korban kemudian para tahanan merasa tergangu dan terjadi keributan antara para tahanan dengan korban, saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO sedang berada diruang CCTV serta mendengar keributan dan teriakan dari para tahanan yang memanggil petugas jaga, sehingga terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA diperintahkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk melihat apa yang terjadi. Kemudia terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA bergegas memasuki ruang besuk.
  • Setibanya diruang besuk tahanan, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menghampiri para tahanan yang berada di sel blok.4 (empat) yang berhadapan langsung dengan pintu ruang besuk dan kemudian saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan “Pak Maulana, ini Bayu telanjang dari tempat tidurnya ke wc, habis ba kencing dari wc basah-basah lantai dia bikin!”. Mendengar penyampaian tahanan tersebut  terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan menyampaikan “Bang bagaimana kalau saya kasih keluar Bayu dari Blok Supaya tidak stress?” atas penyampaian terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memberi izin, lalu terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA memerintahkan dan menyerahkan kunci blok kepada saksi MUHAJIR Alias MERSEL (seorang tahanan) untuk membuka blok.4 (empat) dengan maksud mengeluarkan korban dari blok.4 (empat) untuk selanjutnya menuju lorong sel.
  • Bahwa kemudian saat korban telah berada di lorong sel, terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA menyuruh korban menghampiri dirinya didepan ruang besuk tepatnya dilorong sel depan blok.4 (empat) dengan posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA duduk dikursi kayu menghadap para tahanan dan korban duduk bersila dilantai menghadap terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dimana diantara keduanya terhalang dengan jeruji besi berbentuk kotak-kotak kecil, namun ukuran tersebut dapat dimasuki tangan lengan orang dewasa, pada saat itu terjadi percakapan antara terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban dengan membahas pekerjaan, persoalan pribadi dan rumah tangga korban yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 03.30 Wita saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sebelumnya telah mengetahui adanya perilaku korban yang menyebabkan kericuhan atau keributan disel tahanan lalu mendatangi tempat dimana terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA dan korban berada dan mengatakan kepada korban ‘’Masih belum sadar kau? Kau mau pake cara saya atau cara kau? lalu dijawab oleh korban “Pake cara Komandan saja”. Setelah mendengar perkataan korban, lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan kesadarannya memasukan tangan kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melalui jeruji besi dan melakukan pemukulan dengan tangan terbuka ke arah rahang bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh ke arah kiri. Kemudian korban bangun duduk kembali, tidak sampai disitu selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA untuk membuka pintu jeruji besi lorong. Atas permintaan tersebut terdakwa seharusnya bisa menyadari dan menginsyafi bila menuruti permintaan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO akan memberikan keleluasaan kepada saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO untuk mengulangi kembali penganiayaan terhadap korban, akan tetapi permintaan tersebut tetap dipenuhi oleh terdakwa dengan membukakan pintu sebagaimana yang diingkan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO.
  • Setelah pintu terbuka posisi duduk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berhadapan langsung dengan korban, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memukul korban sebanyak 1 (satu) kali lagi menggunakan tangan kiri terkepal mengenai pipi bagian kanan dan dilanjutkan dengan menggunakan siku kiri mengenai bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali.
  • Korban sudah dalam kondisi linglung, ditanyakan kembali oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang posisi duduk "Belum mau sadar kau bayu?", namun korban tidak merespon pertanyaan tersebut sehingga saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO memasukkan ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO kedalam mulut korban disusul pemukulan menggunakan tangan kiri terkepal kearah pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh kelantai, selanjutnya korban berusaha bangun kembali mengambil posisi duduk, disaat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi bagian ketiak korban sampai hingga posisi berdiri saling berhadapan lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan pukulan lagi menggunakan tangan kanan terkepal ke arah bagian atas perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban tersandar di jeruji besi sel lalu jatuh ke samping kiri dimana saat itu saksi SLAMET WAHYUDI Alias MEMET menahan kepala korban dengan menggunakan kedua tangannya yang dikeluarkan diantara jeruji besi sel, saat itu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik lagi kedua bahu korban lalu posisi korban setengah membungkuk saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan menggunakan lutut kanan menendang korban hingga korban tersandar di jeruji besi sel lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menarik kerah baju korban menggunakan kedua tangannya, posisi berdiri saling berhadapan antara saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dan korban kemudian terdakwa membanting mendorong korban ke arah kanan sampai korban terjatuh posisi terlentang kepala tepat di pintu lorong sel, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menduduki perut korban dengan menekan leher korban menggunakan siku kanan disertai dengan lutut kaki kanan saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menekan paha korban, lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO menyuruh korban bangun dan memaksa korban untuk duduk kembali, selanjutnya saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO berteriak siapa yang punya air minum dan makanan agar diberikan kepada korban lalu saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO pergi meninggalkan korban dan menyuruh saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE memberi makan dan minum setelah itu membawa kembali korban ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa setelah perbuatan saksi COUSNTANTINO HAMID Alias TINO kepada korban seharusnya terdakwa melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya, akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa serta membiarkannya.
  • Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO disaksikan langsung oleh terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA tanpa melakukan pencegahan ataupun melerai saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO yang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban dihadapan terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA. Padahal sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Sat Tahti Polresta Palu, terdakwa seharusnya menjaga kondisi para tahanan agar tidak mengalami penyiksaan ataupun menjaga kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
  • Bahwa posisi terdakwa MAULANA RIZQI RAHMADIN Alias MAULANA pada saat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana telah diuraikan diatas, selalu berada didekat saksi COUNSTANTINO HAMID Alias TINO dengan jarak tidak kurang dari 1 (satu) meter.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita salah seorang tahanan yang bernama saksi SENTOT ADIPURNOMO menyampaikan kepada saksi BRIGPOL MOH. IMAM ZAINUDIN (petugas piket) bahwa korban mengeluh sakit, sehinga korban dikeluarkan dari blok.4 (empat) ke lorong sel dan saksi SENTOT ADIPURNOMO menyuapi beberapa sendok nasi sambil menunggu Penyidiknya datang melihat kondisi korban. Setelah memakan beberapa sendok nasi, korban memuntahkan kembali makan tersebut disertai adanya gumpalan darah, saksi SENTOT ADIPURNOMO kemudian menuntun korban ke sudut lorong blok untuk beristirahat lalu kembali ke dalam sel blok.4 (empat).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.00 wita karena melihat korban mengeluh kesakitan, mengatakan sudah tidak tahan lagi hingga saksi SAHRIL Alias SAHRIL PECE meminta saksi ARDIANSYAH untuk melihat kondisi korban yang mengeluhkan sakit dibagian ulu hatiku sambil mengarahkan tangan ke bagian ulu hati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 01.30 wita karena melihat korban bertambah parah dengan sesak nafas dan bernafas satu-satu serta setengah sadar selanjutnya petugas jaga BRIPTU M.RISKI pada pukul 02.30 wita korban dibawa ke di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara oleh  BRIPKA M.YUSUF. Setibanya di IGD Rumah Sakit Bhayangkara pukul 03.00 wita korban langsung ditangani oleh Ahli dr. MUHAMMAD ALI PALANRO, dimana saat itu pasien sama sekali sudah tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dokter dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/5/X/2024/Rumkit Bay tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NUR RAFNI RAFID, Sp. FM dengan Kesimpulan/Interpretasi :

            A.    Identitas Umum Korban                : 1. Bernama BAYU ADHITYAWAN.

                                                                           2. Jenis kelamin sesuai Laki-Laki.

                                                                           3. 29 tahun.

                                                                           4. Tinggi badan sekitar 170 cm.

            B.    Ciri khusus korban                        : Tidak ada

            C.    Perkiraan waktu kematian            : Dua sampai Empat minggu

            D.    Perlukaan Intravital                       : A. Luka-Luka

                                                                           1.    Pada pelipis kanan, terdapat satu luka lecet berukuran sembilan sentimeter kali tiga koma lima sentimeter

                                                                           2.    Pada pipi kanan, terdapat satu luka lecet berdiameter nol koma tiga sentimeter.

                                                                           3.    Pada pipi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter.

                                                                           4.    Pada leher bawah depan sisi kanan, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           5.    Pada leher belakang sisi kiri, terdapat satu luka lecet berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

                                                                           6.    Pada bahu kanan, terdapat satu luka lecet berukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.

                                                                           7.    Pada dada sisi kanan terdapat satu luka memar berukuran tujuh belas sentimeter kali lima belas sentimeter.

                                                                           8.    Pada punggung sisi kanan, terdapat satu lu

Pihak Dipublikasikan Ya