INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2025/PN Pal | A. Khumairah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa menurut hukum terdapat kekeliruan pada identitas pemohon dalam KTP milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP online pemohon yang bernama INDO SENNANG adalah Salah/Keliru. Yang benar adalah bernama A. KHUMAIRAH yang sesuai dengan KTP No. 7271086804950001 milik pemohon.
3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas KTP pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |