- Menyatakan Secara Hukum perlawanan pelawan eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang jujur dan ber itikat baik, dan benar;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan eksekusi Pemilik sebidang Tanah yang berlamat di Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ukuran luas kurang lebih 682 M2, berdasarkan SHM. Nomor 183 tanggal 17 Juli 2004 dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Utara berbatasan dengan kintal : Tanah Negara
Timur berbatasan dengan kintal : Lorong
Selatan berbatasan dengan kintal : Tanah Yulius Sirang
Barat berbatasan dengan kintal : Tanah Yakhfer Mauruh
- Menyatakan menurut hukum untuk memerintahkan mengangkat kembali Eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 dalam perkara perdata Nomor: 102/PDT.G/1994/PN.Pal (Eksekusi Nomor: No:16/Pe.eks.Pts/2021/PN.Pal. sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum perkra tersebut;------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pemohon eksekusi/Terlawan berdasarkan Putusan perkara perdata No.Nomor: 102/PDT.G/1994/PN. Pal. dinyatakan tidak berada diatas tanah milik Pelawan eksekusi pada bagian Timur dengan luas kurang lebih lebar 1,5 Meter Panjang 13,5 Meter berdasarkan SHM. Nomor 183 tanggal 17 Juli 2004 atas nama Lusiana Sirang;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pemohon eksekusi/Terlawan berdasarkan Putusan perkara perdata Nomor: 102/PDT.G/1994/PN.Pal dinyatakan tidak berada diatas tanah yang batas-batasnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
Utara berbatasan dengan kintal : Sungai Talise
Timur berbatasan dengan kintal : Ambo Mandjompi
Selatan berbatasan dengan kintal : Syam
Barat berbatasan dengan kintal :Yohanis Sirang
- Menghukum terlawan/pemohon eksekusi dan Pelawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;---------------------------
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;--------------------------------------------------------------------
II. Subsidair:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ext aquo et Bono); |