Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.B/2025/PN Pal | 1.Rhenita Tuna, S.H. 2.ANDI HERMAN,S.H.,M.H. 3.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH |
ANSINAR SUAIB Alias ACI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1714A/P.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ANSINAR SUAIB Alias ACI pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.11 WITA dan 14.13 WITA dan pada Hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA dan pukul 18.56 WITA atau setidak-tidaknya masih di tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban Agustina di Jln. Kamboja Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahakan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Berawal ketika terdakwa sering menghubungi korban Agustina melalui via telpon dengan maksud dan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan janji akan dikembalikan dengan tambahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), oleh karena terdakwa selalu menelpon korban dengan alasan untuk keperluan perpanjangan pembayaran uang kontrakan tanah yang di sewanya, korban pun percaya dengan perkataan terdakwa dan kemudian korban Agustina kemudian mentransfer dana sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) di rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yang dilakukan sebanyak 2 kali yaitu :
- Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2023, terdakwa bersama dengan saksi Fandy Ahmad yang merupakan suami terdakwa datang ke rumah korban Agustina dengan maksud kembali meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar arisannya dan menjanjikan kepada korban Agustina akan dikembalikan 2 hari kemudian menunggu pencairan kreditnya di Bank BNI, karena merasa ibah melihat terdakwa menangis dan bersujud di depannya sehingga korban Agustina kembali menyerahkan uang kepada terdakwa yang penyerahannya dilakukan secara tunai dan ditransfer ke rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yaitu :
Sehingga total pinjaman terdakwa Ansinar Suaib kepada korban Agustina sebesar Rp. 194.875.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa ia Terdakwa ANSINAR SUAIB Alias ACI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang di lakukan secara berlanjut. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Berawal ketika terdakwa sering menghubungi korban Agustina melalui via telpon dengan maksud dan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan janji akan dikembalikan dengan tambahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), oleh karena terdakwa selalu menelpon korban dengan alasan untuk keperluan perpanjangan pembayaran uang kontrakan tanah yang di sewanya, korban pun percaya dengan perkataan terdakwa dan kemudian korban Agustina kemudian mentransfer dana sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) di rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yang dilakukan sebanyak 2 kali yaitu :
- Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2023, terdakwa bersama dengan saksi Fandy Ahmad yang merupakan suami terdakwa datang ke rumah korban Agustina dengan maksud kembali meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar arisannya dan menjanjikan kepada korban Agustina akan dikembalikan 2 hari kemudian menunggu pencairan kreditnya di Bank BNI, karena merasa ibah melihat terdakwa menangis dan bersujud di depannya sehingga korban Agustina kembali menyerahkan uang kepada terdakwa yang penyerahannya dilakukan secara tunai dan transver ke rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 519301022474534 yaitu :
Sehingga total pinjaman terdakwa Ansinar Suaib Alias Aci kepada korban Agustina sebesar Rp. 194.875.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |