Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2025/PN Pal 1.BAHRI
2.DARSAM
2.RICKY CHANDRA
3.Hendra Galaxy Purba
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHRI
2DARSAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Rizky Hiola, S.H.BAHRI
2Moh. Rizky Hiola, S.H.DARSAM
Tergugat
NoNama
1RICKY CHANDRA
2Hendra Galaxy Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------

- Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Diah Tri Purwatini, S.H., M.Kn atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima Kuasa Darsam adalah sah dan mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------

- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam menguasi secara melawan hak terhadap Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, bidang tanah beserta Sertifikatnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri yang terletak dijalan Perintis, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan;---------------------------------
•Sebelah Timur        : berbatasan dengan Jalan;---------------------------------
•Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Fatmawati;-------------------------
•Sebelah Barat        : berbatasan dengan Bahmid;-----------------------------
Adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge daad) sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 1365 KUHPerdata;---------------

- Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan melawan hukum (Onrechmatidge daad) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian berupa Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian yang dialami Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah);----------------------------------------------------------

- Menyatakan menurut hukum dokumen Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor : : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri dan Bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri dengan batas-batas sebagai berikut;---------------------------------------------------------
•Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan;------------------------
•Sebelah Timur        : berbatasan dengan Jalan;------------------------
•Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Fatmawati;----------------
•Sebelah Barat        : berbatasan dengan Bahmid;--------------------
Adalah Sah merupakan milik dan hak dari Para Penggugat;-------------------------

- Menyatakan menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Palu Kelas IA atas perintah Yang Mulia Majelis Hakim adalah sah dan berharga;------------------------------------------

- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan Tergugat II menggunakan upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad);--------------------

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa berupa Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, bidang tanah beserta Sertifikatnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri yang terletak dijalan Perintis, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;---------------------------------
•Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan;---------------------------------
•Sebelah Timur        : berbatasan dengan Jalan;---------------------------------
•Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Fatmawati;-------------------------
•Sebelah Barat        : berbatasan dengan Bahmid;-----------------------------
Kepada Para Penggugat seketika dan tanpa syarat, jika perlu dibantu oleh Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah;---------------------------------------------

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun kerugian Immateril yang dialami oleh Para Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah);----------------

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II melanjutkan proses jual beli dihadapan Notaris/PPAT yang ada di Kota Palu dan membambayar obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) sesuai Surat Keterangan Taksiran Harga tertanggal 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu Kecamatan Mantikulore Kelurahan Poboya, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat mengembalikan Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, bidang tanah beserta Sertifikatnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri yang terletak dijalan Perintis, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;-------
•Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan;---------------------------------
•Sebelah Timur        : berbatasan dengan Jalan;---------------------------------
•Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Fatmawati;-------------------------
•Sebelah Barat        : berbatasan dengan Bahmid;-----------------------------

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------------------------

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak