Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.P Iskandar Welang , SH MH
2.Andi Nur Intan, SH MH
ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/P.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1P Iskandar Welang , SH MH
2Andi Nur Intan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG bersama dengan FAHREL RADIT Alias KENTA, RISKY dan RAFKI (masing-masing Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari saksi DODI SIAGIAN yang merupakan anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari seorang informan, bahwa adanya seseorang pengedar gelap Narkotika jenis shabu yang dirinya kenal dan sering melakukan transaksi di wilayah Kota Palu, berdasarkan informasi tersebut saksi DODI SIAGIAN dan TIM Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penyeidikan, selanjutnya untuk melakukan tindakan saksi DODI SIAGIAN dan TIM yang telah di berikan perintah tugas untuk melakukan pembelian Narkotika tersebut secara terselubung (Undercover buy) melalui perantara informan, saksi DODI SIAGIAN melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu dan sepakat untuk melakukan transaksi gelap Narkotika jenis shabu di Jalan Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu tepatnya di Hotel Brizky Tondo. Setelah itu saksi DODI SIAGIAN dan TIM berangkat ke Jalan Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu tepatnya di Hotel Brizky Tondo, setibanya saksi DODI SIAGIAN langsung masuk ke dalam/lobby Hotel sedangkan anggota TIM yang lain, yakni saksi RENALDY MAKALAG dan saksi SAMSUDDIN HAERUDDIN berada disekitar depan Hotel untuk melakukan pemantauan.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.30 wita dating 2 (dua) sepeda motor yakni sepeda motor yang dikendarai oleh informan dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG berboncengan dengan RISKY, selanjutnya informan turun dari sepeda motornya datang menemui saksi DODI SIAGIAN dan mengatakan bahwa terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG dan RISKY ingin melihat/mengecek ada tidaknya uang pembelian Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya saksi DODI SIAGIAN bersama informan datang menemui terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG dan RISKY lalu saksi DODI SIAGIAN memperlihatkan uang pembelian dari kantong celananya setelah itu saksi DODI SIAGIAN berkata ini uangnya mana sudah barang”  lalu RISKY menjawab tunggu barangnya sama teman” dan beberapa saat kemudian dengan mengendarai sepeda motor FAHREL RADIT Alias KENTA berboncengan dengan RAFKI datang lalu terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG pergi menghampiri FAHREL RADIT Alias KENTA dan  RAFKI yang masih berada diatas motor kemudian FAHREL RADIT Alias KENTA mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dari kantong celananya lalu diberikan kepada terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG dengan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu ditangannya berjalan menuju kearah saksi DODI SIAGIAN namun tiba-tiba saksi DODI SIAGIAN mengeluarkan senjata api yang diarahkan ke terdakwa sambil berkata “jangan bergerak lemparkan yang kamu pegang itu di depan” lalu terdakwa melemparkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu tersebut kearah saksi DODI SIAGIAN kemudian terdakwa mengangkat tangannya (tanda menyerah), sedangkan FAHREL RADIT Alias KENTA, RAFKI dan RISKY berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

 

  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG mengakui jika pemilik dari 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah FAHREL RADIT Alias KENTA dan jika transaksi berhasil terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG diberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu untuk dipakai secara gratis, serta penjualan Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa bersama FAHREL RADIT Alias KENTA, RAFKI dan RISKY tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan akibat kejadian tersebut diatas selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG untuk proses lebih lanjut.

 

------- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebanyak Netto 20,0407 (Dua puluh koma nol empat nol tujuh) gram telah disita sebagai barang bukti, kemudian untuk keperluan pengujian digunakan 0,1029 (Nol koma satu nol dua Sembilan) gram, dan disisihkan sebanyak 2,1019 (Dua koma satu nol satu Sembilan) gram untuk pembuktian di Pengadilan serta sebanyak 17,836 (Tujuh belas koma delapan tiga enam) gram untuk di musnahkan dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian sampel pada Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Di Palu berdasarkan Hasil Pengujian Nomor: LHU.103.k.05.16.25.0068 tanggal 12 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut di atas berdasarkan hasil pengujian laboratorium Positif Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

------- Perbuatan Terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG, tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG bersama dengan FAHREL RADIT Alias KENTA, RISKY dan RAFKI (masing-masing Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari saksi DODI SIAGIAN yang merupakan anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari seorang informan, bahwa adanya seseorang pengedar gelap Narkotika jenis shabu yang dirinya kenal dan sering melakukan transaksi di wilayah Kota Palu, berdasarkan informasi tersebut saksi DODI SIAGIAN dan TIM Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penyeidikan, selanjutnya untuk melakukan tindakan saksi DODI SIAGIAN dan TIM yang telah di berikan perintah tugas untuk melakukan pembelian Narkotika tersebut secara terselubung (Undercover buy) melalui perantara informan, saksi DODI SIAGIAN melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu dan sepakat untuk melakukan transaksi gelap Narkotika jenis shabu di Jalan Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu tepatnya di Hotel Brizky Tondo. Setelah itu saksi DODI SIAGIAN dan TIM berangkat ke Jalan Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu tepatnya di Hotel Brizky Tondo, setibanya saksi DODI SIAGIAN langsung masuk ke dalam/lobby Hotel sedangkan anggota TIM yang lain, yakni saksi RENALDY MAKALAG dan saksi SAMSUDDIN HAERUDDIN berada disekitar depan Hotel untuk melakukan pemantauan.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.30 wita dating 2 (dua) sepeda motor yakni sepeda motor yang dikendarai oleh informan dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG berboncengan dengan RISKY, selanjutnya informan turun dari sepeda motornya datang menemui saksi DODI SIAGIAN dan mengatakan bahwa terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG dan RISKY ingin melihat/mengecek ada tidaknya uang pembelian Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya saksi DODI SIAGIAN bersama informan datang menemui terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG dan RISKY lalu saksi DODI SIAGIAN memperlihatkan uang pembelian dari kantong celananya setelah itu saksi DODI SIAGIAN berkata ini uangnya mana sudah barang”  lalu RISKY menjawab tunggu barangnya sama teman” dan beberapa saat kemudian dengan mengendarai sepeda motor FAHREL RADIT Alias KENTA berboncengan dengan RAFKI datang lalu terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG pergi menghampiri FAHREL RADIT Alias KENTA dan  RAFKI yang masih berada diatas motor kemudian FAHREL RADIT Alias KENTA mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dari kantong celananya lalu diberikan kepada terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG dengan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu ditangannya berjalan menuju kearah saksi DODI SIAGIAN namun tiba-tiba saksi DODI SIAGIAN mengeluarkan senjata api yang diarahkan ke terdakwa sambil berkata “jangan bergerak lemparkan yang kamu pegang itu di depan” lalu terdakwa melemparkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu tersebut kearah saksi DODI SIAGIAN kemudian terdakwa mengangkat tangannya (tanda menyerah), sedangkan FAHREL RADIT Alias KENTA, RAFKI dan RISKY berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

 

  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG mengakui jika pemilik dari 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah FAHREL RADIT Alias KENTA dan jika transaksi berhasil terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG diberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu untuk dipakai secara gratis, serta penjualan Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa bersama FAHREL RADIT Alias KENTA, RAFKI dan RISKY tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan akibat kejadian tersebut diatas selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG untuk proses lebih lanjut.

 

------- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebanyak Netto 20,0407 (Dua puluh koma nol empat nol tujuh) gram telah disita sebagai barang bukti, kemudian untuk keperluan pengujian digunakan 0,1029 (Nol koma satu nol dua Sembilan) gram, dan disisihkan sebanyak 2,1019 (Dua koma satu nol satu Sembilan) gram untuk pembuktian di Pengadilan serta sebanyak 17,836 (Tujuh belas koma delapan tiga enam) gram untuk di musnahkan dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian sampel pada Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Di Palu berdasarkan Hasil Pengujian Nomor: LHU.103.k.05.16.25.0068 tanggal 12 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut di atas berdasarkan hasil pengujian laboratorium Positif Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.---------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa ILANG Bin ARIS SUNUDIN Alias ILANG tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya