INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G/2023/PN Pal | LPP RRI PALU | 1.Adelin FN Pandean 2.Sofyan Hardi 3.Suarni Abbas 4.Lahmuddin Irade 5.Risnawati Mohammad 6.Muh. Natsir 7.Fetriati Gonti Alias Ati 8.Risdianto Gonti Alias Anton 9.Andos Alias Awal 10.Erman Vasilly Pontoh 11.Irfan Denny Pontoh 12.Raymond Lahia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2023/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 Atas Nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq LPP RRI Adalah Sah Milik Penggugat.
3. Menyatakann Rumah Negara yang di huni oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah Dinas No. 03/SK/RD/XII/1983 atas nama Othman Pontoh dan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 308/KM.6/ 2017 dengan Kode Barang 4010202011 Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII yang menempati, menguasai, dan memanfaatkan objek tanah dan bangunan rumah negara a quo tanpa izin dari Penggugat dan tanpa hak kepemilikan yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum dan serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII yang menguasai objek sengketa untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga, apabila diperlukan pengosongan dengan bantuan aparat hukum baik sipil maupun militer.
6. Mengabulkan Gugatan Provisionil Penggugat.
7. memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah negara maupun bangunan lainnya yang ada diatas tanah a quo dengan bantuan alat negara.
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap Tanah a quo yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 atas nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq LPP RRI dan juga bangunan berupa rumah dinas maupun kios-kios yang berada diatas tanah tersebut.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorad ).
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |