Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2023/PN Pal LPP RRI PALU 1.Adelin FN Pandean
2.Sofyan Hardi
3.Suarni Abbas
4.Lahmuddin Irade
5.Risnawati Mohammad
6.Muh. Natsir
7.Fetriati Gonti Alias Ati
8.Risdianto Gonti Alias Anton
9.Andos Alias Awal
10.Erman Vasilly Pontoh
11.Irfan Denny Pontoh
12.Raymond Lahia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LPP RRI PALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Setyo Budi Akhirianto, S.E., M.MLPP RRI PALU
2Satrio Wisnu Wibowo, S.H.LPP RRI PALU
3Esa Mahdika, S.H.LPP RRI PALU
4Fanny Melinda, S.H.LPP RRI PALU
5Samsu, S.E.LPP RRI PALU
Tergugat
NoNama
1Adelin FN Pandean
2Sofyan Hardi
3Suarni Abbas
4Lahmuddin Irade
5Risnawati Mohammad
6Muh. Natsir
7Fetriati Gonti Alias Ati
8Risdianto Gonti Alias Anton
9Andos Alias Awal
10Erman Vasilly Pontoh
11Irfan Denny Pontoh
12Raymond Lahia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 Atas Nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq LPP RRI Adalah Sah Milik Penggugat.
3. Menyatakann Rumah Negara yang di huni oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah Dinas No. 03/SK/RD/XII/1983 atas nama Othman Pontoh dan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 308/KM.6/ 2017 dengan Kode Barang 4010202011 Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII yang menempati, menguasai, dan memanfaatkan objek tanah dan bangunan rumah negara a quo tanpa izin dari Penggugat dan tanpa hak kepemilikan yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum dan serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII yang menguasai objek sengketa untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga, apabila diperlukan pengosongan dengan bantuan aparat hukum baik sipil maupun militer.
6. Mengabulkan Gugatan Provisionil Penggugat.
7. memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah negara maupun bangunan lainnya yang ada diatas tanah a quo dengan bantuan alat negara.
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap Tanah a quo yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 atas nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq LPP RRI dan juga bangunan berupa rumah dinas maupun kios-kios yang berada diatas tanah tersebut.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorad ).
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak