Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1076B/P.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

            Bahwa ia terdakwa MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos tepatnya di Jalan Kanduri lorong II Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban NURLINA dan korban NURUL AULIA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 04.40 wita terdakwa tidak bisa tidur selama dua hari dua malam berturut-turut karena terdakwa memikirkan pekerjaan yang biasanya orang panggil untuk membersihakan halaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa melamun tiba-tiba muncul perasaan emosi tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa mengambil besi as gerobak yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur setelah terdakwa memegang besi as gerobag menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul anak terdakwa yaitu korban Nurul Aulia di bagian kepala sebelah kiri sebanyak empat kali yang posisinya korban Nurul Aulia dalam keadaan tidur sendirian didalam kamar tengah sampai sudah tidak sadarkan diri dan saat terdakwa memukul korban Nurul Aulia sempat berteriak satu kali.
  • Bahwa mendengar teriakan dari dalam kamar istri terdakwa yaitu korban Nurlina datang dari dapur menuju dalam kamar baru masuk kepintu kamar terdakwa langsung memukul korban Nurlina di bagian kepala menggunakan besi as gerobak yang dipegang menggunakan kedua tangannya sebanyak empat kali sampai korban Nurlina terjatuh kebelakang dan langsung pingsan melihat hal tersebut terdakwa tetap memukul kepala korban Nurlina pada saat dalam pingsan sampai tidak sadarkan diri. Setelah melihat korban Nurlina dan Nurul Aulia sudah tidak sadarkan diri kemudian terdakwa keluar dari rumah membawa besi as gerobak tersebut melalui pintu depan dan berjalan dilorong belakang rumah lalu dalam perjalanan dekat masjid terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam selanjutnya terdakwa menyapa saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam dengan ucapan “Assalamu Alaikum” dan pada saat saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam mendekati terdakwa, terdakwa pura-pura mau salaman tangan dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam namun tanpa berkata terdakwa langsung memukul kepala saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam menggunakan besi as gerobak menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan setelah terdakwa memukul saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam langsung lari menuju kerumah saksi Yonatan Alias Pak Papa Aris.
  • Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi Yonatan Alias Papa Aris mau melarikan diri kekampung Rondingo kemudian saksi Yonatan Alias Papa Aris meminta kepada anak mantunya yaitu saksi DAUD untuk mengantar terdakwa ke kampung Rondingo dengan cara di bonceng, setelah dalam perjalanan karena saksi DAUD lambat mengenderai sepeda motor sehingga terdakwa meminta agar terdakwa yang membawa sepeda motor dan membonceng saksi DAUD lalu saat dalam perjalanan terdakwa singgah untuk isi bensin di daerah kilo lima dan pada saat saksi DAUD turun terdakwa mengambil bensin lalu mengisi di tengki sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi DAUD untuk membayar bensin tersebut dan pada saat saksi DAUD membayar bensin terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DAUD membawa sepeda motor sendiri menuju jalan ke arah Porame.
  • Bahwa dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan bahan bakar minyak sehingga terdakwa mampir di jembatan yang air sungainya megalir deras kemudian terdakwa membuang besi as gerobak yang digunakan memukul korban Nurlina dan Nurul Aulia, Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke rumah kepala Desa Dangara atas untuk bersilaturahmi sekaligus meminta uang setelahg bertemu dengan Kepala Desa Dangara terdakwa mengatakan “ Minta dulu uangmu?’ dan kepala Desa mengatakan “ada uangku ini tapi cuma dua puluh lima ribu ribuh” setelah itu Kepala Desa memberikan terdakwa uang tersebut dan terdakwa mengucapkan “ terima kasih banyak” setelah itu terdakwa minta sarung lagi karena hujan dan bajunya sudah basah selanjutnya terdakwa pamit kepada kepala Desa untuk pulang ke Desa Tomodo dengan berjalan kaki, dan pada saat tersangka sampai di Desa Tomodo terdakwa berpapasan dengan anggota Polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurlina meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/25/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada dahi sisi kiri dua centimeter diatas alis kir, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, sebanyak empat jahitan.
  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, sebanyak satu jahitan

Mulut

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada bibir bawah sisi kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dijahit dua jahitan
  • Gigi tampak tidak utuh, tampak luka dibibir bagian dalam

Telinga

  •  Luka robek yang sudah dijahit pada telinga kanan berukuran lima sentimeter kali dua centimeter, dijahit sebanyak tiga jahitan.

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan pada bahu kanan berukuran nol koma lima sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada bahu kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas

 

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurul Aulia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter diatas alias kanan, berbentuk tidak berarturan, berukuran enam sentimeter, berbatas tegas, tetapi luka tidak rata
  • Tampak satu buah luka robrk pada dahi, empat sentimeter diatas panggal hidung, berbentuk tidak berarturan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kiri, tiga sentimeter diatas alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran empat empat sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas

Mulut

  • Tampak mulut sedikit terbuka, lida tergigit dan luka pada lida mengeluarkan dara gigi tampak untuh, kaku mayat pada rahang

Telinga

  •  Tampak darah keluar dari lubang telinga kanan. --
  •  Tampak satu buah luka robek pada alis kiri berbentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, dan menyebabkan daun telinga berbagi menjadi dua

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk tidak beraturan pada bahu kiri berukuran dua kali satu, berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, benbentuk tidak beraturan pada lengan atas kanan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, berbatas tegas

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

 

                                                                  ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos tepatnya di Jalan Kanduri lorong II Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan perbuatan mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 04.40 wita terdakwa tidak bisa tidur selama dua hari dua malam berturut-turut karena terdakwa memikirkan pekerjaan yang biasanya orang panggil untuk membersihakan halaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa melamun tiba-tiba muncul perasaan emosi tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa mengambil besi as gerobak yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur setelah terdakwa memegang besi as gerobag menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul anak terdakwa yaitu korban Nurul Aulia di bagian kepala sebelah kiri sebanyak empat kali yang posisinya korban Nurul Aulia dalam keadaan tidur sendirian didalam kamar tengah sampai sudah tidak sadarkan diri dan saat terdakwa memukul korban Nurul Aulia sempat berteriak satu kali.
  • Bahwa mendengar teriakan dari dalam kamar istri terdakwa yaitu korban Nurlina datang dari dapur menuju dalam kamar baru masuk kepintu kamar terdakwa langsung memukul korban Nurlina di bagian kepala menggunakan besi as gerobak yang dipegang menggunakan kedua tangannya sebanyak empat kali sampai korban Nurlina terjatuh kebelakang dan langsung pingsan melihat hal tersebut terdakwa tetap memukul kepala korban Nurlina pada saat dalam pingsan sampai tidak sadarkan diri. Setelah meloihat korban Nurlina dan Nurul Aulia sudah tidak sadarkan kemudian terdakwa keluar dari rumah membawa besi as gerobak tersebut melalui pintu depan dan berjalan dilorong belakang rumah lalu dalam perjalanan dekat masjid terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam selanjutnya terdakwa menyapa saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam dengan ucapan “Assalamu Alaikum” dan pada saat saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam mendekati terdakwa, terdakwa pura-pura mau salaman tangan dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam namun tanpa berkata terdakwa langsung memukul kepala saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam menggunakan besi as gerobak menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan setelah terdakwa memukul saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam langsung lari menuju kerumah saksi Yonatan Alias Pak Papa Aris.
  • Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi Yonatan Alias Papa Aris mau melarikan diri kekampung Rondingo kemudian saksi Yonatan Alias Papa Aris meminta kepada anak mantunya yaitu saksi DAUD untuk mengantar terdakwa ke kampung Rondingo dengan cara di bonceng, setelah dalam perjalanan karena saksi DAUD lambat mengenderai sepeda motor sehingga terdakwa meminta agar terdakwa yang membawa sepeda motor dan membonceng saksi DAUD lalu saat dalam perjalanan terdakwa singgah untuk isi bensin di daerah kilo lima dan pada saat saksi DAUD turun terdakwa mengambil bensin lalu mengisi di tengki sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi DAUD untuk membayar bensin tersebut dan pada saat saksi DAUD membayar bensin terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DAUD membawa sepeda motor sendiri menuju jalan ke arah Porame.
  • Bahwa dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan bahan bakar minyak sehingga terdakwa mampir di jembatan yang air sungainya megalir deras kemudian terdakwa membuang besi as gerobak yang digunakan memukul korban Nurlina dan Nurul Aulia, Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke rumah kepala Desa Dangara atas untuk bersilaturahmi sekaligus meminta uang setelahg bertemu dengan Kepala Desa Dangara terdakwa mengatakan “ Minta dulu uangmu?’ dan kepala Desa mengatakan “ada uangku ini tapi cuma dua puluh lima ribu ribuh” setelah itu Kepala Desa memberikan terdakwa uang tersebut dan terdakwa mengucapkan “ terima kasih banyak” setelah itu terdakwa minta sarung lagi karena hujan dan bajunya sudah basah selanjutnya terdakwa pamit kepada kepala Desa untuk pulang ke Desa Tomodo dengan berjalan kaki, dan pada saat tersangka sampai di Desa Tomodo terdakwa berpapasan dengan anggota Polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk diamankan.
  • Bahwa benar atara terdakwa dan koran NURLINA adalah pasangan suami istri yang sah berdasarkan Akta Nikah Nomor 86/8/II/2010 tanggal 01 Februrai 2010 dan korban NURUL AULIA merupakan anak kandung terdakwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7271022404130001 Kepala Kelurga MOH. ZAKIR, Istri NURLINA dan Anak NURUL AULIA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurlina meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/25/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada dahi sisi kiri dua centimeter diatas alis kir, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, sebanyak empat jahitan.
  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, sebanyak satu jahitan

Mulut

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada bibir bawah sisi kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dijahit dua jahitan
  • Gigi tampak tidak utuh, tampak luka dibibir bagian dalam

Telinga

  •  Luka robek yang sudah dijahit pada telinga kanan berukuran lima sentimeter kali dua centimeter, dijahit sebanyak tiga jahitan.

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan pada bahu kanan berukuran nol koma lima sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada bahu kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas

 

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurul Aulia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter diatas alias kanan, berbentuk tidak berarturan, berukuran enam sentimeter, berbatas tegas, tetapi luka tidak rata
  • Tampak satu buah luka robrk pada dahi, empat sentimeter diatas panggal hidung, berbentuk tidak berarturan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kiri, tiga sentimeter diatas alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran empat empat sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas

Mulut

  • Tampak mulut sedikit terbuka, lida tergigit dan luka pada lida mengeluarkan dara gigi tampak untuh, kaku mayat pada rahang

Telinga

  •  Tampak darah keluar dari lubang telinga kanan. --
  •  Tampak satu buah luka robek pada alis kiri berbentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, dan menyebabkan daun telinga berbagi menjadi dua

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk tidak beraturan pada bahu kiri berukuran dua kali satu, berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, benbentuk tidak beraturan pada lengan atas kanan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, berbatas tegas

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (3) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

PERTAMA

            Bahwa ia terdakwa MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos tepatnya di Jalan Kanduri lorong II Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban NURLINA dan korban NURUL AULIA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 04.40 wita terdakwa tidak bisa tidur selama dua hari dua malam berturut-turut karena terdakwa memikirkan pekerjaan yang biasanya orang panggil untuk membersihakan halaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa melamun tiba-tiba muncul perasaan emosi tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa mengambil besi as gerobak yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur setelah terdakwa memegang besi as gerobag menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul anak terdakwa yaitu korban Nurul Aulia di bagian kepala sebelah kiri sebanyak empat kali yang posisinya korban Nurul Aulia dalam keadaan tidur sendirian didalam kamar tengah sampai sudah tidak sadarkan diri dan saat terdakwa memukul korban Nurul Aulia sempat berteriak satu kali.
  • Bahwa mendengar teriakan dari dalam kamar istri terdakwa yaitu korban Nurlina datang dari dapur menuju dalam kamar baru masuk kepintu kamar terdakwa langsung memukul korban Nurlina di bagian kepala menggunakan besi as gerobak yang dipegang menggunakan kedua tangannya sebanyak empat kali sampai korban Nurlina terjatuh kebelakang dan langsung pingsan melihat hal tersebut terdakwa tetap memukul kepala korban Nurlina pada saat dalam pingsan sampai tidak sadarkan diri. Setelah melihat korban Nurlina dan Nurul Aulia sudah tidak sadarkan diri kemudian terdakwa keluar dari rumah membawa besi as gerobak tersebut melalui pintu depan dan berjalan dilorong belakang rumah lalu dalam perjalanan dekat masjid terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam selanjutnya terdakwa menyapa saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam dengan ucapan “Assalamu Alaikum” dan pada saat saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam mendekati terdakwa, terdakwa pura-pura mau salaman tangan dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam namun tanpa berkata terdakwa langsung memukul kepala saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam menggunakan besi as gerobak menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan setelah terdakwa memukul saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam langsung lari menuju kerumah saksi Yonatan Alias Pak Papa Aris.
  • Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi Yonatan Alias Papa Aris mau melarikan diri kekampung Rondingo kemudian saksi Yonatan Alias Papa Aris meminta kepada anak mantunya yaitu saksi DAUD untuk mengantar terdakwa ke kampung Rondingo dengan cara di bonceng, setelah dalam perjalanan karena saksi DAUD lambat mengenderai sepeda motor sehingga terdakwa meminta agar terdakwa yang membawa sepeda motor dan membonceng saksi DAUD lalu saat dalam perjalanan terdakwa singgah untuk isi bensin di daerah kilo lima dan pada saat saksi DAUD turun terdakwa mengambil bensin lalu mengisi di tengki sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi DAUD untuk membayar bensin tersebut dan pada saat saksi DAUD membayar bensin terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DAUD membawa sepeda motor sendiri menuju jalan ke arah Porame.
  • Bahwa dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan bahan bakar minyak sehingga terdakwa mampir di jembatan yang air sungainya megalir deras kemudian terdakwa membuang besi as gerobak yang digunakan memukul korban Nurlina dan Nurul Aulia, Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke rumah kepala Desa Dangara atas untuk bersilaturahmi sekaligus meminta uang setelahg bertemu dengan Kepala Desa Dangara terdakwa mengatakan “ Minta dulu uangmu?’ dan kepala Desa mengatakan “ada uangku ini tapi cuma dua puluh lima ribu ribuh” setelah itu Kepala Desa memberikan terdakwa uang tersebut dan terdakwa mengucapkan “ terima kasih banyak” setelah itu terdakwa minta sarung lagi karena hujan dan bajunya sudah basah selanjutnya terdakwa pamit kepada kepala Desa untuk pulang ke Desa Tomodo dengan berjalan kaki, dan pada saat tersangka sampai di Desa Tomodo terdakwa berpapasan dengan anggota Polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurlina meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/25/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada dahi sisi kiri dua centimeter diatas alis kir, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, sebanyak empat jahitan.
  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, sebanyak satu jahitan

Mulut

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada bibir bawah sisi kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dijahit dua jahitan
  • Gigi tampak tidak utuh, tampak luka dibibir bagian dalam

Telinga

  •  Luka robek yang sudah dijahit pada telinga kanan berukuran lima sentimeter kali dua centimeter, dijahit sebanyak tiga jahitan.

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan pada bahu kanan berukuran nol koma lima sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada bahu kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas

 

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurul Aulia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter diatas alias kanan, berbentuk tidak berarturan, berukuran enam sentimeter, berbatas tegas, tetapi luka tidak rata
  • Tampak satu buah luka robrk pada dahi, empat sentimeter diatas panggal hidung, berbentuk tidak berarturan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kiri, tiga sentimeter diatas alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran empat empat sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas

Mulut

  • Tampak mulut sedikit terbuka, lida tergigit dan luka pada lida mengeluarkan dara gigi tampak untuh, kaku mayat pada rahang

Telinga

  •  Tampak darah keluar dari lubang telinga kanan. --
  •  Tampak satu buah luka robek pada alis kiri berbentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, dan menyebabkan daun telinga berbagi menjadi dua

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk tidak beraturan pada bahu kiri berukuran dua kali satu, berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, benbentuk tidak beraturan pada lengan atas kanan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, berbatas tegas

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

 

                                                                  ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos tepatnya di Jalan Kanduri lorong II Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan perbuatan mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 04.40 wita terdakwa tidak bisa tidur selama dua hari dua malam berturut-turut karena terdakwa memikirkan pekerjaan yang biasanya orang panggil untuk membersihakan halaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa melamun tiba-tiba muncul perasaan emosi tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa mengambil besi as gerobak yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur setelah terdakwa memegang besi as gerobag menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul anak terdakwa yaitu korban Nurul Aulia di bagian kepala sebelah kiri sebanyak empat kali yang posisinya korban Nurul Aulia dalam keadaan tidur sendirian didalam kamar tengah sampai sudah tidak sadarkan diri dan saat terdakwa memukul korban Nurul Aulia sempat berteriak satu kali.
  • Bahwa mendengar teriakan dari dalam kamar istri terdakwa yaitu korban Nurlina datang dari dapur menuju dalam kamar baru masuk kepintu kamar terdakwa langsung memukul korban Nurlina di bagian kepala menggunakan besi as gerobak yang dipegang menggunakan kedua tangannya sebanyak empat kali sampai korban Nurlina terjatuh kebelakang dan langsung pingsan melihat hal tersebut terdakwa tetap memukul kepala korban Nurlina pada saat dalam pingsan sampai tidak sadarkan diri. Setelah meloihat korban Nurlina dan Nurul Aulia sudah tidak sadarkan kemudian terdakwa keluar dari rumah membawa besi as gerobak tersebut melalui pintu depan dan berjalan dilorong belakang rumah lalu dalam perjalanan dekat masjid terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam selanjutnya terdakwa menyapa saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam dengan ucapan “Assalamu Alaikum” dan pada saat saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam mendekati terdakwa, terdakwa pura-pura mau salaman tangan dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam namun tanpa berkata terdakwa langsung memukul kepala saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam menggunakan besi as gerobak menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan setelah terdakwa memukul saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam langsung lari menuju kerumah saksi Yonatan Alias Pak Papa Aris.
  • Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi Yonatan Alias Papa Aris mau melarikan diri kekampung Rondingo kemudian saksi Yonatan Alias Papa Aris meminta kepada anak mantunya yaitu saksi DAUD untuk mengantar terdakwa ke kampung Rondingo dengan cara di bonceng, setelah dalam perjalanan karena saksi DAUD lambat mengenderai sepeda motor sehingga terdakwa meminta agar terdakwa yang membawa sepeda motor dan membonceng saksi DAUD lalu saat dalam perjalanan terdakwa singgah untuk isi bensin di daerah kilo lima dan pada saat saksi DAUD turun terdakwa mengambil bensin lalu mengisi di tengki sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi DAUD untuk membayar bensin tersebut dan pada saat saksi DAUD membayar bensin terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DAUD membawa sepeda motor sendiri menuju jalan ke arah Porame.
  • Bahwa dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan bahan bakar minyak sehingga terdakwa mampir di jembatan yang air sungainya megalir deras kemudian terdakwa membuang besi as gerobak yang digunakan memukul korban Nurlina dan Nurul Aulia, Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke rumah kepala Desa Dangara atas untuk bersilaturahmi sekaligus meminta uang setelahg bertemu dengan Kepala Desa Dangara terdakwa mengatakan “ Minta dulu uangmu?’ dan kepala Desa mengatakan “ada uangku ini tapi cuma dua puluh lima ribu ribuh” setelah itu Kepala Desa memberikan terdakwa uang tersebut dan terdakwa mengucapkan “ terima kasih banyak” setelah itu terdakwa minta sarung lagi karena hujan dan bajunya sudah basah selanjutnya terdakwa pamit kepada kepala Desa untuk pulang ke Desa Tomodo dengan berjalan kaki, dan pada saat tersangka sampai di Desa Tomodo terdakwa berpapasan dengan anggota Polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk diamankan.
  • Bahwa benar atara terdakwa dan koran NURLINA adalah pasangan suami istri yang sah berdasarkan Akta Nikah Nomor 86/8/II/2010 tanggal 01 Februrai 2010 dan korban NURUL AULIA merupakan anak kandung terdakwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7271022404130001 Kepala Kelurga MOH. ZAKIR, Istri NURLINA dan Anak NURUL AULIA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurlina meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/25/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada dahi sisi kiri dua centimeter diatas alis kir, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, sebanyak empat jahitan.
  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, sebanyak satu jahitan

Mulut

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada bibir bawah sisi kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dijahit dua jahitan
  • Gigi tampak tidak utuh, tampak luka dibibir bagian dalam

Telinga

  •  Luka robek yang sudah dijahit pada telinga kanan berukuran lima sentimeter kali dua centimeter, dijahit sebanyak tiga jahitan.

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan pada bahu kanan berukuran nol koma lima sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada bahu kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas

 

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurul Aulia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter diatas alias kanan, berbentuk tidak berarturan, berukuran enam sentimeter, berbatas tegas, tetapi luka tidak rata
  • Tampak satu buah luka robrk pada dahi, empat sentimeter diatas panggal hidung, berbentuk tidak berarturan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kiri, tiga sentimeter diatas alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran empat empat sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas

Mulut

  • Tampak mulut sedikit terbuka, lida tergigit dan luka pada lida mengeluarkan dara gigi tampak untuh, kaku mayat pada rahang

Telinga

  •  Tampak darah keluar dari lubang telinga kanan. --
  •  Tampak satu buah luka robek pada alis kiri berbentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, dan menyebabkan daun telinga berbagi menjadi dua

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk tidak beraturan pada bahu kiri berukuran dua kali satu, berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, benbentuk tidak beraturan pada lengan atas kanan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, berbatas tegas

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (3) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

PERTAMA

            Bahwa ia terdakwa MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos tepatnya di Jalan Kanduri lorong II Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban NURLINA dan korban NURUL AULIA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 04.40 wita terdakwa tidak bisa tidur selama dua hari dua malam berturut-turut karena terdakwa memikirkan pekerjaan yang biasanya orang panggil untuk membersihakan halaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa melamun tiba-tiba muncul perasaan emosi tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa mengambil besi as gerobak yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur setelah terdakwa memegang besi as gerobag menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul anak terdakwa yaitu korban Nurul Aulia di bagian kepala sebelah kiri sebanyak empat kali yang posisinya korban Nurul Aulia dalam keadaan tidur sendirian didalam kamar tengah sampai sudah tidak sadarkan diri dan saat terdakwa memukul korban Nurul Aulia sempat berteriak satu kali.
  • Bahwa mendengar teriakan dari dalam kamar istri terdakwa yaitu korban Nurlina datang dari dapur menuju dalam kamar baru masuk kepintu kamar terdakwa langsung memukul korban Nurlina di bagian kepala menggunakan besi as gerobak yang dipegang menggunakan kedua tangannya sebanyak empat kali sampai korban Nurlina terjatuh kebelakang dan langsung pingsan melihat hal tersebut terdakwa tetap memukul kepala korban Nurlina pada saat dalam pingsan sampai tidak sadarkan diri. Setelah melihat korban Nurlina dan Nurul Aulia sudah tidak sadarkan diri kemudian terdakwa keluar dari rumah membawa besi as gerobak tersebut melalui pintu depan dan berjalan dilorong belakang rumah lalu dalam perjalanan dekat masjid terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam selanjutnya terdakwa menyapa saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam dengan ucapan “Assalamu Alaikum” dan pada saat saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam mendekati terdakwa, terdakwa pura-pura mau salaman tangan dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam namun tanpa berkata terdakwa langsung memukul kepala saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam menggunakan besi as gerobak menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan setelah terdakwa memukul saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam langsung lari menuju kerumah saksi Yonatan Alias Pak Papa Aris.
  • Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi Yonatan Alias Papa Aris mau melarikan diri kekampung Rondingo kemudian saksi Yonatan Alias Papa Aris meminta kepada anak mantunya yaitu saksi DAUD untuk mengantar terdakwa ke kampung Rondingo dengan cara di bonceng, setelah dalam perjalanan karena saksi DAUD lambat mengenderai sepeda motor sehingga terdakwa meminta agar terdakwa yang membawa sepeda motor dan membonceng saksi DAUD lalu saat dalam perjalanan terdakwa singgah untuk isi bensin di daerah kilo lima dan pada saat saksi DAUD turun terdakwa mengambil bensin lalu mengisi di tengki sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi DAUD untuk membayar bensin tersebut dan pada saat saksi DAUD membayar bensin terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DAUD membawa sepeda motor sendiri menuju jalan ke arah Porame.
  • Bahwa dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan bahan bakar minyak sehingga terdakwa mampir di jembatan yang air sungainya megalir deras kemudian terdakwa membuang besi as gerobak yang digunakan memukul korban Nurlina dan Nurul Aulia, Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke rumah kepala Desa Dangara atas untuk bersilaturahmi sekaligus meminta uang setelahg bertemu dengan Kepala Desa Dangara terdakwa mengatakan “ Minta dulu uangmu?’ dan kepala Desa mengatakan “ada uangku ini tapi cuma dua puluh lima ribu ribuh” setelah itu Kepala Desa memberikan terdakwa uang tersebut dan terdakwa mengucapkan “ terima kasih banyak” setelah itu terdakwa minta sarung lagi karena hujan dan bajunya sudah basah selanjutnya terdakwa pamit kepada kepala Desa untuk pulang ke Desa Tomodo dengan berjalan kaki, dan pada saat tersangka sampai di Desa Tomodo terdakwa berpapasan dengan anggota Polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurlina meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/25/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada dahi sisi kiri dua centimeter diatas alis kir, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, sebanyak empat jahitan.
  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, sebanyak satu jahitan

Mulut

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada bibir bawah sisi kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dijahit dua jahitan
  • Gigi tampak tidak utuh, tampak luka dibibir bagian dalam

Telinga

  •  Luka robek yang sudah dijahit pada telinga kanan berukuran lima sentimeter kali dua centimeter, dijahit sebanyak tiga jahitan.

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan pada bahu kanan berukuran nol koma lima sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada bahu kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas

 

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurul Aulia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter diatas alias kanan, berbentuk tidak berarturan, berukuran enam sentimeter, berbatas tegas, tetapi luka tidak rata
  • Tampak satu buah luka robrk pada dahi, empat sentimeter diatas panggal hidung, berbentuk tidak berarturan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kiri, tiga sentimeter diatas alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran empat empat sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas

Mulut

  • Tampak mulut sedikit terbuka, lida tergigit dan luka pada lida mengeluarkan dara gigi tampak untuh, kaku mayat pada rahang

Telinga

  •  Tampak darah keluar dari lubang telinga kanan. --
  •  Tampak satu buah luka robek pada alis kiri berbentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, dan menyebabkan daun telinga berbagi menjadi dua

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk tidak beraturan pada bahu kiri berukuran dua kali satu, berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, benbentuk tidak beraturan pada lengan atas kanan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, berbatas tegas

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

 

                                                                  ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MOH. ZAKIR Alias SALMON Alias MANGGE pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos tepatnya di Jalan Kanduri lorong II Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan perbuatan mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 04.40 wita terdakwa tidak bisa tidur selama dua hari dua malam berturut-turut karena terdakwa memikirkan pekerjaan yang biasanya orang panggil untuk membersihakan halaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa melamun tiba-tiba muncul perasaan emosi tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa mengambil besi as gerobak yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur setelah terdakwa memegang besi as gerobag menggunakan kedua tangan kemudian terdakwa memukul anak terdakwa yaitu korban Nurul Aulia di bagian kepala sebelah kiri sebanyak empat kali yang posisinya korban Nurul Aulia dalam keadaan tidur sendirian didalam kamar tengah sampai sudah tidak sadarkan diri dan saat terdakwa memukul korban Nurul Aulia sempat berteriak satu kali.
  • Bahwa mendengar teriakan dari dalam kamar istri terdakwa yaitu korban Nurlina datang dari dapur menuju dalam kamar baru masuk kepintu kamar terdakwa langsung memukul korban Nurlina di bagian kepala menggunakan besi as gerobak yang dipegang menggunakan kedua tangannya sebanyak empat kali sampai korban Nurlina terjatuh kebelakang dan langsung pingsan melihat hal tersebut terdakwa tetap memukul kepala korban Nurlina pada saat dalam pingsan sampai tidak sadarkan diri. Setelah meloihat korban Nurlina dan Nurul Aulia sudah tidak sadarkan kemudian terdakwa keluar dari rumah membawa besi as gerobak tersebut melalui pintu depan dan berjalan dilorong belakang rumah lalu dalam perjalanan dekat masjid terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam selanjutnya terdakwa menyapa saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam dengan ucapan “Assalamu Alaikum” dan pada saat saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam mendekati terdakwa, terdakwa pura-pura mau salaman tangan dengan saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam namun tanpa berkata terdakwa langsung memukul kepala saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam menggunakan besi as gerobak menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan setelah terdakwa memukul saksi Muhammad Nasir Alias Pak Imam langsung lari menuju kerumah saksi Yonatan Alias Pak Papa Aris.
  • Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi Yonatan Alias Papa Aris mau melarikan diri kekampung Rondingo kemudian saksi Yonatan Alias Papa Aris meminta kepada anak mantunya yaitu saksi DAUD untuk mengantar terdakwa ke kampung Rondingo dengan cara di bonceng, setelah dalam perjalanan karena saksi DAUD lambat mengenderai sepeda motor sehingga terdakwa meminta agar terdakwa yang membawa sepeda motor dan membonceng saksi DAUD lalu saat dalam perjalanan terdakwa singgah untuk isi bensin di daerah kilo lima dan pada saat saksi DAUD turun terdakwa mengambil bensin lalu mengisi di tengki sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi DAUD untuk membayar bensin tersebut dan pada saat saksi DAUD membayar bensin terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi DAUD membawa sepeda motor sendiri menuju jalan ke arah Porame.
  • Bahwa dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan bahan bakar minyak sehingga terdakwa mampir di jembatan yang air sungainya megalir deras kemudian terdakwa membuang besi as gerobak yang digunakan memukul korban Nurlina dan Nurul Aulia, Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke rumah kepala Desa Dangara atas untuk bersilaturahmi sekaligus meminta uang setelahg bertemu dengan Kepala Desa Dangara terdakwa mengatakan “ Minta dulu uangmu?’ dan kepala Desa mengatakan “ada uangku ini tapi cuma dua puluh lima ribu ribuh” setelah itu Kepala Desa memberikan terdakwa uang tersebut dan terdakwa mengucapkan “ terima kasih banyak” setelah itu terdakwa minta sarung lagi karena hujan dan bajunya sudah basah selanjutnya terdakwa pamit kepada kepala Desa untuk pulang ke Desa Tomodo dengan berjalan kaki, dan pada saat tersangka sampai di Desa Tomodo terdakwa berpapasan dengan anggota Polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk diamankan.
  • Bahwa benar atara terdakwa dan koran NURLINA adalah pasangan suami istri yang sah berdasarkan Akta Nikah Nomor 86/8/II/2010 tanggal 01 Februrai 2010 dan korban NURUL AULIA merupakan anak kandung terdakwa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7271022404130001 Kepala Kelurga MOH. ZAKIR, Istri NURLINA dan Anak NURUL AULIA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurlina meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/25/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada dahi sisi kiri dua centimeter diatas alis kir, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, sebanyak empat jahitan.
  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, sebanyak satu jahitan

Mulut

  • Tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit pada bibir bawah sisi kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, dijahit dua jahitan
  • Gigi tampak tidak utuh, tampak luka dibibir bagian dalam

Telinga

  •  Luka robek yang sudah dijahit pada telinga kanan berukuran lima sentimeter kali dua centimeter, dijahit sebanyak tiga jahitan.

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan pada bahu kanan berukuran nol koma lima sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada bahu kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter berbentuk tidak berarturan berbatas tegas

 

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Nurul Aulia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumkit Bhayangkara Palu sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/24/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboto selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban Nurlina dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

Wajah

  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter diatas alias kanan, berbentuk tidak berarturan, berukuran enam sentimeter, berbatas tegas, tetapi luka tidak rata
  • Tampak satu buah luka robrk pada dahi, empat sentimeter diatas panggal hidung, berbentuk tidak berarturan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada dahi sisi kiri, tiga sentimeter diatas alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, berbentuk tidak berarturan, berukuran empat empat sentimeter kali satu sentimeter, berbatas tegas

Mulut

  • Tampak mulut sedikit terbuka, lida tergigit dan luka pada lida mengeluarkan dara gigi tampak untuh, kaku mayat pada rahang

Telinga

  •  Tampak darah keluar dari lubang telinga kanan. --
  •  Tampak satu buah luka robek pada alis kiri berbentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, dan menyebabkan daun telinga berbagi menjadi dua

Anggota gerak atas

  • Tampak satu buah luka lecet berbentuk tidak beraturan pada bahu kiri berukuran dua kali satu, berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Tampak satu buah luka robek pada alis kiri, benbentuk tidak beraturan pada lengan atas kanan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, berwarna kemerahan, berbatas tegas

KESIMPULAN

Telah di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan berusia empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian dahi, luka lecet pada bahu kiri dan lengan atas tangan kanan, perubahan warna keunguan pada kelopak mata, dan luka robek pada daun telinga kiri. Terdapat lebam mayat yang hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada sendi yang masih dapat dilawan. Diperkirakan waktu kematian kurang dari empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (3) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya