Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Pal BAMBANG ADIRTA Kepala Kepolisian Resort Palu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAMBANG ADIRTA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Palu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan KDRT, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Resort Reskrim Palu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya