Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 1.ARDIANSYAH Alias ANCA
2.SAHARUDIN Alias HERUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 338/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2682/P.2.10/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias ANCA[Penahanan]
2SAHARUDIN Alias HERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II. SAHARUDIN Alias HERUDIN pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan gilingan bakso jalan kacang Panjang Kel kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu terhadap korban JAMRIN Alias MANGGE perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika korban sedang menjaga parkiran didepan penggilingan bakso tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II yang keluar dari tempat tersebut tidak senang melihat gaya korban yang dianggap sok sehingga terdakwa I berkata kepada terdakwa II “bagaya skali itu mangge saya pukul nanti dia itu”, lalu terdakwa II menjawab terserah kalau kau mau pukul sehingga terdakwa I langsung mendekati korban sambil bertanya “ba apa kau disini, lalu dijawab korban “ba parkir” lalu seketika itu terdakwa I langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal kearah wajah korban dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak dua kali selanjutnya korban melakukan pembelaan diri dan terdakwa II yang melihat hal tersebut langsung mendekati korban dan ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai kepala sebelah kiri korban kemudian terdakwa I dan terdakwa II terus memukul korban hingga dilerai oleh orang-orang yang ada ditempat kejadian;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi bawah mata sebelah kiri, kepala dan telinga lalu melaporkan kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/1052/VII/2025/Rumkit Bhay, Tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ANDI CHAERUNNISA dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu dengan kesimpulan ditemukan dua luka memar pada bawah mata dam tulang pipi kiri dan empat pembengkakan pada tulang pipi, pundak, kepala kiri dan telinga bagian belakang kanan hal ini diduga akibat trauma tumpul;

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II. SAHARUDIN Alias HERUDIN pada pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan gilingan bakso jalan kacang Panjang Kel kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan penganiaayaan,” yaitu terhadap korban JAMRIN Alias MANGGE, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika korban sedang menjaga parkiran didepan penggilingan bakso tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II yang keluar dari tempat tersebut tidak senang melihat gaya korban yang dianggap sok sehingga terdakwa I berkata kepada terdakwa II “bagaya skali itu mangge saya pukul nanti dia itu”, lalu terdakwa II menjawab terserah kalau kau mau pukul sehingga terdakwa I langsung mendekati korban sambil bertanya “ba apa kau disini, lalu dijawab korban “ba parkir” lalu seketika itu terdakwa I langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal kearah wajah korban dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak dua kali selanjutnya korban melakukan pembelaan diri dan terdakwa II yang melihat hal tersebut langsung mendekati korban dan ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai kepala sebelah kiri korban kemudian terdakwa I dan terdakwa II terus memukul korban hingga dilerai oleh orang-orang yang ada ditempat kejadian;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi bawah mata sebelah kiri, kepala dan telinga lalu melaporkan kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/1052/VII/2025/Rumkit Bhay, Tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ANDI CHAERUNNISA dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu dengan kesimpulan ditemukan dua luka memar pada bawah mata dam tulang pipi kiri dan empat pembengkakan pada tulang pipi, pundak, kepala kiri dan telinga bagian belakang kanan hal ini diduga akibat trauma tumpul;

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya