Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.Bth/2023/PN Pal | ZALDIN HASIM LAHALIDO | Hj. ERNA ANWAR MUTHAHER K | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.Bth/2023/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Bantahan / Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi dari Pembantah / Pelawan untuk Seluruhnya ;-----------------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat / Termohon Eksekusi Sebagai Pembantah / Pelawan Yang Benar Mengajukan Gugatan Bantahan / Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi tersebut diatas ;--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan Eksekusi Tidak Dapat Dijalankan (NONEKSEKUTABEL) Isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Palu, Tanggal, 15 Juni 2021 Yang Amarnya Mengadili Dalam Pokok Perkara sebagaimana Diuraikan pada Huruf A Butir 5. Memerintahkan Tergugat untuk Mengosongkan Objek Sengketa secara Sukarela dan Mengembalikan Objek Sengketa secara Semula Kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian RI dan alat negara lainnya, karena Tidak Ada Mencantum Berupa Sebidang Tanah atau Bangunan Rumah Diatas Sebidang Tanah dengan Luasnya dan Ukurannya serta Letaknya dan Batas-batasnya ;-----------------------
4. Menyatakan Tanah Objek Sengketa dalam BERITA ACARA AANMANING Nomor : 26/Aan.Pdt.Eks.Pts/2021/PN.Pal Juncto Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal Tanggal, 15 Desember 2021 Yang Juga Tidak Ada Mencantumkan Berupa Sebidang Tanah atau Bangunan Rumah Diatas Sebidang Tanah dengan Luasnya dan Ukurannya serta Letaknya dan Batas-batasnya ;------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Pelaksanaan Sita Eksekusi Objek dalam BERITA ACARA SITA EKSE KUSI Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal Juncto Nomor : 119/Pdt.G/ 2020/ PN.Pal Tanggal, 27 Januari 2022 Terhadap Sebidang Tanah Seluas 1.320 M2 dengan Ukuran Panjang 60 M X Lebar 22 M yang Terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, sebagaimana dengan Batas-batasnya yang Diuraikan Selanjutnya disebut sebagi Objek Tersita tersebut diatas, Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, karena Tidak Ada Tercantum dalam Isi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal Tanggal, 15 Juni 2021 yang Amarnya Mengadili Dalam Pokok Perkara sebagaimana Diuraikan pada Huruf A Butir 5 tersebut diatas ;-----------------------
6. Menyatakan Mengenai Objek dalam BERITA ACARA SITA EKSEKUSI Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/ 2021/PN. Pal Juncto Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal Tanggal, 27 Januari 2022 Terhadap Sebidang Tanah Seluas 1.320 M2 dengan Ukuran Panjang 60 M X Lebar 22 M. yang Terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu sebagaimana dengan Batas-batasnya yang Diuraikan Selanjutnya disebut sebagai OBJEK TERSITA tersebut diatas, Batal Demi Hukum. karena Tidak Ada Ter cantum dalam Isi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 119/Pdt.G/2020/ PN.Pal Tanggal, 15 Juni 2021 yang Amarnya Mengadili Dalam Pokok Perkara sebagaimana Diuraikan pada Huruf A Butir 5 tersebut diatas ;--------------------------------------------------- (6)
7. Menyatakan Bukti P-2 Berupa Akta Jual Beli Nomor :10 Tertanggal, 24 Januari 1983 yang Dibuat dan Ditandatangani Dihadapan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Tawaeli dahulunya sekarang Kecamatan Palu Utara Selaku PPAT DANTJE TALAGO tersebut Dikesampingkan dalam Perkara Bantahan / Perlawanan ini ;----------------------
8. Menyatakan Hak Penguasaan dan Pendudukan Tergugat / Termohon Eksekusi sebagai Pembantah / Pelawan tersebut Setelah Kawin Tahun 1990 Telah Menguasai dan Menduduki Sebidang Tanah Seluas kurang lebih 800 M2, (Delapan Ratus Meter Persegi) Yang Terdiri dari 2 (Dua) Bidang Tanah Masing-masing Seluas kurang lebih 400 M2. dan 2 (Dua) Bangunan Semi Permanen Diatasnya Sampai Sekarang Yang Dibatasi dengan Jalan Lorong Uwebana yang Terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, dengan Batas-batasnya sebagaimana Diuraikan dalam Posita pada Huruf I Angka 1 dan Angka 2 sebagai berikut ;---------------------------------------------------- 1. Sebidang Tanah Luas kurang lebih 400 M2, Berukuran Panjang 50 M. X Lebar 8 M. Diatasnya Bangunan Semi Permanen dengan Batas-batas sebagai berikut:--------------- Sebelah Utara dengan Tanah Kosong Alm. Saliha, dan Pondasi Rumah Sdri. Rosma yanti ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur dengan Saluran Mata Air Uwebana ;----------------------------------------- Sebelah Selatan dengan Jalan Lorong Uwebana ;---------------------------------------------- Sebelah Barat dengan Jalan Raya Palu - Kayumalue Ngapa ;-----------------------------
2. Sebidang Tanah Luas kurang lebih 400 M2, Berukuran Panjang 50 M X Lebar 8 M, Diatasnya Bangunan Semi Permanen yang Dipinjam Pakai oleh Turut Tergugat / Turut Termohon Eksekusi dengan Batas-batas sebagai berikut:---------------------------- Sebelah Utara dengan Jalan Lorong Uwebana ;------------------------------------------------ Sebelah Timur dengan Saluran Mata Air Uwebana ;----------------------------------------- Sebelah Selatan dengan Tanah / Pondasi Rumah Sdri. Winartin dan Rumah Alm. HASYIM ;--------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat dengan Jala Raya Palu – Kayumalue ;-----------------------------------------
9. Membebankan Biaya Perkara Yang Timbul dalam Perkara Perdata Bantahan / Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi ini Kepada Terbantah / Terlawan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------- A t a u :----------------------------------------------------------------------------------------- Mohon Putusan Yang Se-Adil-adilnya dalam Perkara Bantahan / Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi ini ;------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |