Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2.Menyatakan telah mempekerjakan PENGGUGAT yang mulai atau masuk bekerja pada Kredit Marketing Officer (CMO) dengan status karyawan di PT. Mega Auto Fnance Cabang Palu ( TERGUGAT) sejak tanggal 07 Mei 2013.
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan PENGGUGAT.
4.Menghukum TERGUGAT membayar uang berupa Pesangon sebesar Rp. 42.363.882,24,- ( Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratu Delapan Puluh Dua Koma dua Puluh empat rupiah) kepada TERGUGAT:
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
-Penggugat mulai bekerja Tahun 2013, ( 8 Tahun )
-Uang pesangon sebesar Rp. 2.673. 388 x 9 bulan upah = Rp. 24.060.492
-Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 2.673.388 x 3 bulan upah = Rp. 8.020.164
-Uang pengganti hak: Cuti tahunan yang belum gugur sebesar Rp. 2. 2673. 388 x 12 : 25 = Rp. 1.283. 226, 24,;
-Tunjangan jabatan selama 12 bulan x Rp. 750.000 = Rp. 9.000.000
-Jumlah keseluruhan RP. 42.363. 882, 24- ( empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh dua koma dua puluh empat rupiah )
5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT (uit voer baar bij vooraad);
6.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari keterlambatan dalam jalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR:
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |