Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal MOHAMMAD ILYAS PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE Cabang Palu Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUDIN., SHMOHAMMAD ILYAS
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE Cabang Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya

2.Menyatakan telah mempekerjakan PENGGUGAT yang mulai atau masuk bekerja pada Kredit Marketing Officer (CMO)  dengan status karyawan di PT. Mega Auto Fnance Cabang Palu ( TERGUGAT) sejak tanggal 07 Mei 2013.
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan PENGGUGAT.
4.Menghukum TERGUGAT membayar uang berupa Pesangon sebesar Rp. 42.363.882,24,- ( Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratu Delapan Puluh Dua Koma dua Puluh empat rupiah) kepada TERGUGAT:
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
-Penggugat mulai bekerja Tahun 2013, ( 8 Tahun )
-Uang pesangon sebesar Rp. 2.673. 388 x 9 bulan upah = Rp. 24.060.492
-Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 2.673.388 x 3 bulan upah = Rp. 8.020.164
-Uang pengganti hak: Cuti tahunan yang belum gugur sebesar Rp. 2. 2673. 388 x 12 : 25 = Rp. 1.283. 226, 24,;
-Tunjangan jabatan selama 12 bulan x Rp. 750.000 = Rp. 9.000.000
-Jumlah keseluruhan RP. 42.363. 882, 24- ( empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh dua koma dua puluh empat rupiah )

5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT (uit voer baar bij vooraad);

6.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari keterlambatan dalam jalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;


SUBSIDAIR:
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya