INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
201/Pdt.G/2025/PN Pal | HERNAWATI BUCHARI, S.Kom | 1.PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Cq. BANK MANDIRI CABANG PALU SAMRATULANGI 2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) RETAIL ASSEST MANAGEMENT X / SULAWESI & MALUKU 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 201/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.010.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Surat pemberityahuan Lelang No. MNR.RCR-RAMX.0802632-2025 tertanggal 12 agustus 2025 tidak sah dan batal demi hukum.menyatakan pengumuman lelang oleh KPKNL Palu Pada 23 September 2025 Cacat Hukum dan batal demi hukum.
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Pengumuman Lelang serta menghentikan segala tindakan eksekusi atas SHM No. 01215/Baru.
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut pengumuman lelang serta menghentikan segala tindakan eksekusi atas SHM No. 01215/Baru.
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat IIsecara Tanggung renteng membayar kerugian materil Rp. 1.510.000.000,- (satu miliar limaratus sepuluh juta rupiah),- Kepada Penggugat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat II (kantor Pertanahan Kota Palu) Untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan ini,termasuk mencatat pencabutan Hak Tanggungan atas SHM No. 01215/Baru atas nama Hernawati S.Kom. apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Para tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
Atau;
Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian gugatan Perbuatan melawan Hukum Penggugat Kami sampaikan kepada yang mulia dan terhormat Ketua Pengadilan Negeri Palu, c.q. Yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo atas diterima, perhatian, perkenan dan dikabulkannya yang Mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Kami Ucapkan terima kasih; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |