Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Pal Syarifah Puteri Rizkya Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2024/PN Pal
Pemohon
NoNama
1Syarifah Puteri Rizkya
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon  Praperadilan untuk seluruhnya;

 

Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan  PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/25/IV/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 08 April 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan PENAHANAN pada PEMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP.Han/12/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON;

 

Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dengan seketika sejak putusan ini dibacakan.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya