Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2024/PN Pal | Syarifah Puteri Rizkya | Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | 13/Pid.Pra/2024/PN Pal | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/25/IV/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 08 April 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan PENAHANAN pada PEMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : SP.Han/12/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON;
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dengan seketika sejak putusan ini dibacakan. Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |