INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | 1.Arif 2.Sardin Nurdin 3.Feriansyah 4.Fadli 5.Tasrif 6.Ishak 7.Agus Galib 8.Partan 9.Ifand 10.Erwin 11.Tamrin 12.Asmin 13.Mohamad Sarif 14.Zulkifli 15.Moh. Ihfan 16.Suwitno 17.Rusdin Abd. Malik 18.Rifki Alimin |
PT. Chungsung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Tergugat telah Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Pernyataan yang dibuat Para Penggugat dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap Para Penggugat yang dibuat oleh Tergugat;
4. Menyatakan demi Hukum status Para Penggugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Harian menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pada Tergugat sejak dibuatnya Surat Pernyataan Para Penggugat dan dilanjutkan sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap yang dibuat oleh Tergugat;
5. Menyatakan demi Hukum Penggugat I sampai dengan Penggugat XVII bersama Tergugat melakukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Anjuran setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap;
6. Mewajibkan Tergugat tetap mempekerjakan Penggugat XVIII dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan tetap memperhatikan masa kerja;
7. Menyatakan Tergugat melakukan pembayaran keterlambatan gaji pokok dan tunjangan pokok dan berdasarkan Suku Bunga Tertinggi Bank Pemerintah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 278.813.628,- + Rp. 32.063.567,2,- = Rp. 310.877.195,- (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan Hukum tetap;
9. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
10. Menyatakan biaya Perkara yang timbul menurut Hukum. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |