Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN II adalah Pemilik Bangunan dan Tanah diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Tawanjuka desa Tawanjuka adalah yang beritikad baik ;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant) ;
- Menyatakan SAH bahwa Bangunan Diatas SHM Nomor 557/Tawanjuka, yaitu bangunan yang bersambungan dengan Rumah milik PELAWAN II sesuai serifikat Hak Milik Nomor 555/Tawanjuka Kecamatan Palu Barat yang terletak diatas tanah milik PELAWAN I adalah SAH milik PELAWAN II
- Menyatakan SAH bahwa Tanah Milik PELAWAN II yang tercatat berada diatas Sertifikat SHM Nomor 557/Tawanjuka adalah SAH Milik PELAWAN II
- Menyatakan PELAWAN I dan PELAWAN II Memiliki Hak Atas Tanah Dan bangunan yang terdapat diatasnya yang tercatat dalam SHM Nomor 557/Tawanjuka, Bahwa PELAWAN I DAN PELAWAN II Masing-Masing memiliki bagian Hak Diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Tawanjuka yang terletak di Jalan Lekatu RT/01 RW/01 Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Palu Sulawesi Tengah.
- Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala penetapan yang di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu yang sesuai dengan RISALAH LELANG Nomor 328/78/2020 tanggal 5 Nopember 2020
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh TERLAWAN II atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya milik PELAWAN I dan MILIK PELAWAN II yang terletak Di Jalan Tawanjuka desa Tawanjuka kecamatan Tatanga Kota Palu Sulawesi Tengah. seluas 366 M2 (tiga ratus enam puluh enam meter persegi), mengandung cacat hukum, telah keliru serta tidak sah, maka patut dan layak menurut hukum kiranya di cabut / diangkat kembali ;
- Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ;
- Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh PARA TERLAWAN ;
- Menghukum kepada PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Atau ;
- Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PARA PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;
|