INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G.S/2024/PN Pal | AGUS SALIM | DARMAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 09 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Modal Usaha Penggugat berupa uang sebesar Rp.170.000.000,00- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan keuntungan bulanan sebesar 20% (dua puluh persen) yang tidak dibayarkan kepada Penggugat dengan jumlah estimasi total sebesar Rp.24.000.000,00.- (Dua puluh empat juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |