Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Pal AGUS SALIM DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Sabtu, 09 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ray Ichtiar Basya, S.HAGUS SALIM
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Modal Usaha Penggugat berupa uang sebesar Rp.170.000.000,00- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan keuntungan bulanan sebesar 20% (dua puluh persen) yang tidak dibayarkan kepada Penggugat dengan jumlah estimasi total sebesar Rp.24.000.000,00.- (Dua puluh empat juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak