Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | 1.HENDI HARDICA, S.H. 2.HENDI HARDICA, S.H. |
ASWAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-706/P.2.14.8/Ft.1/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ASWAD berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0536/DINSOS/2023 tertanggal 5 Juni 2023 selaku Fasilitator dalam Program Kegiatan Gerakan Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023 di Desa Sipi secara bersama-sama dengan Saksi ANDI YUSRI selaku Fasilitator (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi IRWAN LAISI Selaku Kepala Desa Sipi (kordinator desa sipi) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada suatu waktu dalam kurun waktu ditahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Desa Sipi Kec. Sirenja, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 “telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,â€. yang terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:   Terhadap Program Gercep tersebut dilaksanakan di 5 Desa Di wilayah Kab. Donggala yakni Desa Siwaeli Kec. Balaesang, Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung, Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan, Desa Sipi Kec. Sirenja, Desa Bou Kec. Sojol. Dimana kriteria penerima program untuk mendapatkan bantuan Program ini yaitu:
 Bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/0589/Dinsos/2023 Tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Gercep Tahun 2023, desa Sipi Kec. Sirenja Kab. Donggala terdapat 133 Penerima Bantuan dengan masing-masing penerima mendapatkan Dana Bantuan senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah)/orang sehingga total Dana yang disalurkan ke Desa Sipi senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juga Rupiah). Selanjutnya dari 133 Penerima tersebut dibagi kedalam beberapa jenis usaha yakni: Â
 Terkait mekanisme dan prosedur GERCEP diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB II huruf D Mekanisme dan Prosedur Tahapan penetapan sasaran program adalah sebagai berikut:
 Bahwa mekanisme setelah pencairan dana program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) Tahun 2023 yaitu Setelah para penerima bantuan GERCEP memenuhi persyaratan pencairan dana harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa/kelurahan ke TKPK Kabupaten/Kota maka Dinas Sosial Kabupaten mentransfer Dana sesuai Proposal ke masing-masing rekening penerima bantuan. Lalu penerima bantuan melakukan pembayaran atas nota pesanan terhadap barang yang di butuhkan sesuai dengan proposal yang telah dibuat sebelumnya, yang diterima oleh penerima bantuan adalah uang yang ditransfer di bank, untuk pembelian barang/peralatan yang menunjang pekerjaan utama. Kemudian para penerima program GERCEP mengajukan proposal Donggala yang berisi tentang kebutuhan/barang - barang penerima gercep desa sipi sejumlah 133 penerima yang isinya adalah RAB dan nota pesanan ke Dinas Sosial Kabupaten Donggala untuk selanjutnya di serahkan ke Bappeda Sulawesi Tengah untuk di verifikasai apakah proposal tersebut layak atau tidaknya, apabila sudah layak maka hasil verifikasi diserahkan BPKAD propinsi setelah itu diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dimana untuk desa sipi sejumlah Rp 1.330.000.000 ke dinsos Kabupaten Donggala dimana uang tersebut masuk ke rekening dinsos di bank Sulteng dengan nomor rekening 1010102301179, setelah semua proses tersebut selesai, maka dibuatkan rekening bank Sulteng untuk masing – masing penerima dengan data – data yang sudah ada dalam proposal, dimanan masing – masing penerima menerima maksimal Rp 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah) tetapi para penerima tidak boleh menerima uang tersebut secara tunai namun harus dalam bentuk barang maka dalam proposal kegiatan program GERCEP tersebut ditunjuk hanya toko Sumber Alam milik saksi FERRY yang berada di desa Ujumbou Kecamatan Sirenja guna memenuhi kebutuhan barang bagi para penerima program GERCEP. Setelah masing – masing penerima dibuatkan rekening tersebut Bank Sulteng menyalurkan buku rekening yang sudah ada uangnya kepada masing – masing penerima dengan didampingi oleh ketua tim TPK (Sekdes) desa bersama fasilitator desa karena Ketua Tim TPK desa dan Fasilitator desa yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Kemudian dana cair ke masing – masing penerima yang seharusnya sesuai aturan dimana ada pernyataan di dalam proposal yang menyatakan kesiapan untuk membelanjakan dana tersebut ke toko yang sudah ditunjuk dalam proposal lalu penerima yang sudah siap untuk belanja barang menarik uangnya dari bank sulteng, untuk pergi ke toko dengan didampingi fasilitator desa dan Ketua TPK (Sekdes) desa yang juga membawa proposal berisi nota pesanan, setelah fasilitator desa dan ketua TPK desa sampai di toko, Ketua TPK desa bersama fasilitator desa mendampingi penerima dan menyerahkan nota pesanan ke toko lalu yang membayar adalah penerima  Kemudian untuk menunjang terlaksananya Program GERCEP GASKAN Bupati Donggala mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program yang termuat dalam Peraturan Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tugas dari Fasilitator Desa yakni sebagai berikut: Â
 Berdasarkan tugas yang telah diuraikan diatas, Terdakwa ASWAD sebagai fasilitator mendapatkan honor sejumlah Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan ratus Rupiah) perbulan, selama 5 bulan mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 dengan total Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)  Dalam pelaksanaan program gercep pada bulan Januari 2024 dilakukan pembagian buku rekening bank SULTENG di kantor kepala desa Sipi, yang mana petugas bank sulteng cabang labean datang langsung ke kantor kepala desa untuk menyampaikan kepada para penerima bahwa dana sudah masuk kerekening masing-masing dengan jumlah senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), kemudian saksi VERNALISKA diperlihatkan Nota Toko di Ujumbou milik saksi Ferry senilai Rp. 741.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang berisikan barang bantuan yang tinggal menunggu dibayarkan. Lalu saksi VERNALISKA memberikan uang tunai senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi IRWAN L.  Kemudian PADA tanggal 15 januari Saksi IRWAN L melakukan setor tunai ke Pemilik Toko daerah Ujumbou atas nama saksi Fery senilai Rp. 741.400.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 588.600.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada tanggal yang sama dilakukan pembelanjaan di toko CAHAYA KITA PALU milik saksi YOEL HARTONO HONORIS sejumlah Rp 210.470.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian terhadap sisa uang tunai yang dipegang oleh saksi IRWAN L di setor tunai dengan menggunakan Slip Bank SULTENG dengan tujuan rekening Bank Sulteng milik BUMDES BINA UTAMA yang Ketuanya adalah saksi ARAS dengan Nomor Rekening 1040201023525 senilai Rp 378.130.000 ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh)  Lalu pada tanggal 19 Januari 2024 terdapat beberapa pengeluaran pembelanjaan, diantaranya sebagai berikut :
 Bahwa Saksi IRWAN L pada awal Bulan Oktober 2024 meminta uang pengembalian dari toko Rejeki Kokoh Perkasa yang dipegang oleh Saksi ANDI YUSRI sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), sehingga, sisa uang pengembalian dari toko yang masih dipegang oleh Saksi ANDI YUSRI sebesar Rp.5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)  Kemudian terdapat uang sebesar Rp 160.470.000 (Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh RIbu Rupiah) yang diberikan secara tunai dari BUMDES BINA UTAMA kepada saksi ASWAD, yang mana uang tersebut oleh Terdakwa ASWAD  diberikan kepada penerima bantuan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada 3 orang penerima bantuan, yaitu :
 Jadi, terdapat sisa uang yang masih disimpan oleh Terdakwa ASWAD senilai Rp 130.470.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian Terdakwa ASWAD membelanjakan lagi uang sejumlah Rp 18.850.000 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Toko Cahaya Kita milik saksi YOEL, sudah termasuk uang yang diambil oleh Saksi IRWAN L sebesar Rp 2.110.000 (Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sehingga terdapat sisa uang senilai Rp 111.620.000 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)  Kemudian Terdakwa ASWAD membelanjakan uang tersebut ke Toko Matahari milik saksi IRWAN sejumlah Rp 15.184.000 (Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sudah termasuk uang yang diambil oleh Saksi IRWAN L sebesar Rp.1.072.000 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) hingga tersisa Rp 96.436.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) Pada bulan Februari 2024 terdakwa ASWAD memberikan dana sisa pembelanjaan sebesar Rp.83.301.500 (Delapan puluh Tiga Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima ratus Rupiah) kepada Saksi IRWAN L, sehingga sisa uang yang dipegang oleh Terdakwa ASWAD sebesar Rp.13.134.500 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah)  Bahwa perbuatan Terdakwa ASWAD bertentangan dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB II Pelaksanaan program Huruf D Mekanisme dan Prosedur.  Nomor 1 tentang Penetapan Sasaran Program. Huruf E “Analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan (proposal) secara teknis dan finansial oleh fasilitator desa† Nomor 2 tentang Pengalokasian dana dan penyaluran dana Program Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Donggala. Huruf C “Anggaran yang tidak terserap dan atau tidak tersalurkan pada penerima manfaat maka akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai aturan yang berlaku† Huruf D “Penyaluran bantuan kepada sasaran program, dapat dilaksanakan apabila dapat menunjukan surat order atau Nota Pesanan yang sudah termasuk pajak dan surat keterangan dari Penyedia Barang/ jasa yang memastikan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang/jasa sesuai dengan proposal dan nota pesanan tersebut, yang penyalurannya disampaikan langsung kepada calon penerima dengan tidak diwakilkan† Pada tanggal 4 Februari 2024 Toko Sumber Alam telah melakukan pengembalian sejumlah Rp 195.320.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi IRWAN L dan Terdakwa ASWAD sehingga saldo akhir terdapat jumlah sebesar Rp 291.756.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).  Adapun arus kas dari dana GERCEP beserta Pembelanjaan yang dilakukan oleh Terdakwa ASWAD beserta saksi ANDI YUSRI dan saksi IRWAN L pada toko Sumber Alam, Toko Cahaya Kita dan Toko Matahari, Toko Rejeki Kokoh Perkasa Arus Kas Dana Gercep:
            Daftar Belanja pada Toko Sumber Alam
       Daftar Belanja pada Toko Cahaya Kita
       Daftar Belanja pada Toko Matahari                  Â
            Daftar Belanja pada Toko Rejeki Kokoh Perkasa
|