Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa TAWIR pada Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Kompleks Pasar Impres Jl. Bayam Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada Selasa, tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wita yang mana pada saat itu Terdakwa TAWIR sedang berjalan menuju kepasar Impres dengan jalan kaki dengan tujuan untuk mencari motor yang bisa dicuri agar bisa dijual, selanjutnya terdakwa TAWIR melihat ada sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih corak biru milik saksi korban atasnama MULIATI dengan nomor polisi DN 2978 NC, nomor rangka MH354P00DDJ772309, dan nomor mesin 54P-772470 tersebut yang mana posisi sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci setir yang terparkir di Kompleks Pasar Impres selanjutnya sekitar pukul 11.40 Wita Terdakwa TAWIR langsung menduduki sepeda motor tersebut setelah situasi aman dan sepi Terdakwa TAWIR langsung membuka kunci setir menggunakan 1 (satu) alat bantu kunci Y dan 1 (satu) buah mata obeng yang di runcingkan (DPBB) untuk menghidupkan kontak motor, kemudian terdakwa TAWIR berhasil membawa pergi sepeda motor saksi korban. Ketika Terdakwa TAWIR kabur membawa motor saksi korban mengarah jalan keluar Pasar Impres Terdakwa di hadang oleh pengendara sepeda motor lain dan ditarik sampai terjatuh, ketika terdakwa TAWIR terjatuh dan Terdakwa TAWIR langsung melarikan diri dan warga berhasil mengejar Terdakwa TAWIR sampai di Perempatan Jl. Kacang Panjang dan terdakwa TAWIR diamankan dari amukan masa kemudian pihak kepolisian mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polsek Palu Barat untuk proses lebih lanjut.
--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TAWIR, saksi korban MULIATI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut--------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------- |