INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | Roysno | 1.PT. Borwita Citra Prima Makassar Cq. PT. Borwita Citra Prima Palu 2.PT. Mandiri Karya Kirana Makassar Cq. PT. Mandiri Karya Kirana Palu 3.PT. Adhitama Mitra Nusantara Makassar Cq. PT. Adhitama Mitra Nusantara Palu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat I dengan Penggugat putus karena PHK sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan;
4. Menghukum Tergugat I,tergugat II, tergugat III untuk membayar hak-hak Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 22.680.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) secara seketika tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan kasasi atau peninjauan kembali;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |