Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal 1.Bambang Eko Nugroho, S.H.
2.AMIRRUDIN LATIEF, S.H.
1.ABD RAZAK RAIS Alias RAZAK
2.SAMSU BAKARI Alias SAMSU
3.SAKIR AMASIANG Alias SAKIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-72/P.2.11.9/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I Abd Razak Rais alias Razak selaku Sekretaris Desa Siuna sejak Tahun Anggaran 2018 s.d sekarang yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa Siuna No.016/PD-SN/1/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang sekaligus merangkap sebagai Plt. Kades Desa Siuna melalui surat penunjukan Camat sebagai Plt. Kades No. 141/199/Pem pada tanggal 11 Mei 2021 secara bersama-sama dengan Terdakwa II Samsu Bakari alias Samsu selaku Kasi Kesejahteraan Desa Siuna Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2024 berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 016/PD-SN/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa Siuna Kecamatan Pagimana tanggal 18 Januari 2018 dan Terdakwa III Sakir Amasiang alias Sakir selaku Kaur Perencanaan/Kaur Pembangunan di Pemerintahan Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Siuna Nomor: 141/445/PD-SN/XII/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Desa Siuna tanggal 30 Desember 2018. Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekira pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum :

  1. Bahwa Terdakwa I Abd Razak Rais Selaku Sekretaris Desa Siuna sekaligus merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Desa Siuna secara bersama-sama dengan Terdakwa II Samsu Bakari Selaku Kasi Kesejahteraan Desa Siuna Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2024 dan Terdakwa III Sakir Amasiang selaku Kaur Perencanaan/Kaur Pembangunan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2023 yakni dengan terjadinya Belanja Fiktif, Pemahalan Harga (Mark Up), Kekurangan Volume .
  2. Bahwa Terdakwa I Abd Razak Rais Selaku Sekretaris Desa Siuna sekaligus Plt. Kepala Desa Siuna Melakukan Perubahan APBDes Tahun 2021 tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
  3. Bahwa Terdakwa I Abd Razak Rais Selaku Sekretaris Desa Siuna sekaligus merangkap jabatan selaku Plt. Kepala Desa Siuna bersama-sama dengan Terdakwa II Samsu Bakari Selaku Kasi Kesejahteraan Desa Siuna Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2024 dan Terdakwa III Sakir Amasiang selaku Kaur Perencanaan/Kaur Pembangunan dengan sengaja menguasai dan menggunakan anggaran APBDes pada Desa Siuna dalam beberapa kegiatan di Tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi para Terdakwa.
  4. Bahwa Terdakwa I Abd Razak Rais bersama-sama dengan Terdakwa II Samsu Bakari Selaku Kasi Kesejahteraan Desa Siuna dan Terdakwa III Sakir Amasiang selaku Kaur Perencanaan/Kaur Pembangunan memerintahkan pencairan dana tanpa dasar membiarkan kegiatan tidak sesuai RAB, menyetujui pembayaran tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ), mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan APBDes.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
  1. Pasal 29 “Kepala Desa Dilarang “ :
  • Huruf a “merugikan kepentingan umum”
  • Huruf b “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”
  • Huruf c “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”
  • Huruf f “melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
  1. Pasal 1 ayat (1)

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  1. Pasal 2 huruf h

Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  1. Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  1. Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  1. Pasal 1 ayat (22)

Kerugian Keuangan Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  1. Pasal 21 ayat (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
  1. Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
  2. Pasal 3 ayat (3) “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”
  3. Pasal 5 ayat (3) “Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas : a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan, c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
  4. Pasal 8 ayat (2) poin b “Kaur Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa”
  5. Pasal 55 :
  • Ayat (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
  • Ayat (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat;
  • Ayat (3) Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk :
  • meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  • menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  • menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  1. Pasal 58 :
  • Ayat (1) “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.”
  • Ayat (4) ” Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa :
  1. Pasal 9 huruf a

Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menetapkan TPK hasil Musrembangdes;

  1. Pasal 3 huruf g

menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

  1. Pasal 10

Ayat (1), Kasi/Kaur megelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.

  1. Peraturan Bupati Banggai Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa:
  1. Pasal 10 huruf a

Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menetapkan TPK hasil Musrembangdes;

  1. Pasal 11 ayat (1)

Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  1. Peraturan Bupati Banggai Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD:
  1. Pasal 4 (Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa)
  • Ayat (2) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per bulan paling tinggi yakni sebagai berikut :
  1. Kepala Desa sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Sekretaris Desa sebesar Rp525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  3. Kepala Urusan sebesar Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Kepala Seksi sebesar Rp375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. Kepala Dusun sebesar Rp325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Ayat (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari ADD yang dianggarkan dalam APB Desa pada belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada sub bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa.
  • Ayat (4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
  1. Pasal 5 (Tunjangan BPD)
  • Ayat (2) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per bulan yakni sebagai berikut :
  1. Ketua sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Wakil Ketua sebesar Rp1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Sekretaris sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  4. Ketua Bidang sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Anggota sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Ayat (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari ADD yang dianggarkan dalam APB Desa pada belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada sub bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa.
  • Ayat (4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
  1. Peraturan Bupati Banggai Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai :
  1. Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  2. Pasal 3 ayat (3) “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
  3. Pasal 5 ayat (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai tugas huruf d “melakukan verifikasi terhadap bukti fisik barang/jasa sebagai akibat dari pengeluaran APBDesa;
  4. Pasal 8 ayat (2) bagian b “Kaur Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  5. Pasal 67:
  • Ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
  • Ayat (2) “Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
  • Pernyataan tanggungjawab belanja
  • Bukti penerimaan barang/jasa ditempat
  • Bukti-bukti pengeluaran atau belanja
  • Dokumentasi kegiatan dan barang/jasa
  • Ayat (3) “Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana pada ayat (1), Sekretaris Desa berkewajiban untuk :
  • Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  • Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  • Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud;
  • Menguji kebenaran penerimaan barang/jasa di tempat;
  • Menolak permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pasal 70 :
  • ayat (1) “setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku;
  • ayat (4) “kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku;

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa I Abd Razak Rais, Terdakwa II Samsu Bakari, dan Terdakwa III Sakir Amasiang mempergunakan uang yang bersumber dari APBDes Desa Siuna T.A 2021 s/d T.A 2023 untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 947.820.925,79 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pada Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : R – 01/H.VI/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa I Abd Razak Rais Alias Razak berdasarkan rekomendasi Camat sesuai dengan SK Kepala Desa No.016/PD-SN/1/2018 tanggal 18 Januari 2018 diangkat menjadi Sekretaris Desa Siuna periode 2018 – Sekarang, dan berdasarkan surat penunjukan Camat sebagai Plt. Kades No. 141/199/Pem pada tanggal 11 Mei 2021 Terdakwa I Abd Razak Rais menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Siuna Periode 2021 s.d Periode 2023 yang selanjutnya secara bersama sama dengan Terdakwa II Samsu Bakari selaku Kasi Kesejahteraan Desa Siuna beserta Terdakwa III Sakir Amasiang Kaur Perencanaan/Kaur Pembangunan Desa Siuna dengan sengaja menguasai dan menggunakan sebagian Anggaran APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 s.d Tahun Anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi para terdakwa dengan melaksanakan tata kelola keuangan APBDes Desa Siuna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara melawan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan Fisik maupun non fisik.
  • Bahwa pada pelaksanaan Kegiatan Fisik dan Kegiatan Non Fisik pada Tahun Anggaran 2021 s.d Tahun Anggaran 2023 Terdakwa II Samsu Bakari dan Terdakwa III Sakir Amasiang hampir menjadi mayoritas Pelaksana Kegiatan Fisik maupun non fisik yang memiliki anggaran cukup besar seperti Pembangunan Tribun Sepak Bola, Pembangungan Lapangan Voli, Pembangunan Jamban, Pembangunan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jembatan dan kegiatan non fisik lainnya, selanjutnya Terdakwa I Abd Razak Rais secara bersama-sama dengan Terdakwa II Samsu Bakari beserta Terdakwa III Sakir Amasiang dengan sengaja menguasai dan menggunakan sebagian Anggaran APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 s.d Tahun Anggaran 2023 dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa dengan secara sadar, yang mana Terdakwa I Abd Razak Rais dengan sadar menggunakan sebagian Anggaran untuk kepentingan diri Terdakwa I Abd Razak Rais dan membiarkan Terdakwa II Samsu Bakari dan Terdakwa III Sakir Amasiang untuk mengambil keuntungan, selama rentang waktu Tahun Anggaran 2021 s.d Tahun Anggaran 2023 Terdakwa I Abd Razak Rais melakukan niat nya dengan cara menghubungi Terdakwa II Samsu Bakari dan Terdakwa III Sakir Amasiang yang masing-masing memiliki peran sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun sebagai pelaksana kegiatan sejak Tahun Anggaran 2021 s.d Tahun Anggaran 2023, kemudian Terdakwa I Abd Razak Rais meminta uang anggaran kegiatan yang dipegang oleh masing-masing Terdakwa II Samsu Bakari dan Terdakwa III Sakir Amasiang dengan dalih atau alasan meminjam terlebih dahulu uang kegiatan tersebut, selanjutnya Terdakwa II Samsu Bakari dan Terdakwa III Sakir Amasiang ikut serta menikmati dan mengambil sebagian uang kegiatan yang masing-masing para terdakwa kelola secara melawan hukum dengan cara tidak melakukan survey harga, melakukan mark up pembayaran upah tukang, mengurangi volume bangunan fisik sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah tertuang dalam APBDes Desa Siuna.
  • Bahwa kegiatan yang dikelola oleh Terdakwa II Samsu Bakari selaku Kasi Kesejahteraan pada APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 s.d Tahun Anggaran 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara yakni terdiri sebagaimana berikut :

NO

NAMA KEGIATAN

TAHUN ANGGARAN

PAGU ANGGARAN

1.

Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengadaan sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE)

2021

Rp 9.777.000

2.

Kegiatan Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan

2021

Rp 80.335.600

3.

Kegiatan pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampung air hujan/sumur bor, dll)

2021

Rp 189.845.000

4.

Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Keluarga Desa

2021

Rp 179.350.000

5.

Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Usaha Tani

2022

Rp 176.000.600

6.

Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon)

2022

Rp 55.680.000

7.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan fasilitasi jamban keluarga desa

2022

Rp 169.740.794

8.

Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa

2023

Rp 9.794.000

9.

Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa, dll)

2023

Rp 27.793.000

10.

Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (RPJM Desa/RKP Desa, dll)

2023

Rp. 10.001.500

11.

Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Usaha Tani

2023

Rp 30.150.000

12.

Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa

2023

Rp 378.994.220

TOTAL

Rp 1.317.461.714

 

  • Bahwa adapun Terdakwa III Sakir Amasiang selaku Kaur Perencanaan melakukan pengelolaan anggaran APBDes Desa Siuna Tahun 2021 s.d 2023 terhadap kegiatan-kegiatan yang ditemukan terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana berikut :

NO

NAMA KEGIATAN

TAHUN ANGGARAN

PAGU ANGGARAN

1.

Kegiatan Pengadaan peralatan kebudayaan dan keagamaan tingkat desa

2021

Rp 15.000.000

2.

Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa

2021

Rp 265.783.000

3.

Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan)

2022

Rp 88.159.000

4.

Kegiatan Penggunaan/realisasi Penyediaan operasional BPD (Rapat-rapat, ATK, makan minum), perlengkapan perkantoran

2022

Rp. 36.314.000

5.

Penggunaan/realisasi Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan

2022

Rp 100.000.000

6.

Kegiatan Pelatihan/Penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang Hukum dan perlindungan Masyarakat

2023

Rp. 5.078.000

7.

Kegiatan Bantuan Pertanian dan Peternakan (Bibit,Benih,Pupuk,Vaksin dan Obat-obatan dll)

2023

Rp. 15.000.000

TOTAL

Rp 530.349.000

Tahun Anggaran 2021 
•    Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Siuna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai telah menetapkan total APBDes Tahun 2021 sebesar Rp 2.039.768.600,00 (Dua Milyar Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah). Selanjutnya, realisasi penerimaan desa dalam tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 1.984.982.600,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
•    Bahwa setiap penerimaan APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 tersebut masuk dan dicairkan melalui Rekening Kas Desa Siuna pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Rekening 7127882481, yang merupakan rekening resmi Pemerintah Desa Siuna dan dipergunakan untuk seluruh transaksi keuangan desa pada Tahun Anggaran 2021.
•    Bahwa APBDes Tahun 2021 tersebut terdiri dari rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa Siuna Nomor 2 Tahun 2021, yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa Siuna pada Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :


Sumber Dana    Anggaran Penerimaan (APBDes) T.A 2021    Realisasi Penerimaan (APBDes) T.A 2021
Dana Desa    Rp. 1.004.195.000    Rp. 1.004.195.000-
Alokasi Dana Desa    Rp. 388.765.800    Rp. 386.135.880
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi    Rp.  42.021.800    Rp.  42.021.800
Pendapatan Lain-Lain (Transfer PT Prima Dharma Karsa)    Rp. 450.000.000    Rp.  550.876.136
Total    Rp. 2.039.768.600    Rp. 1.984.982.600

•    Bahwa dalam proses realisasi pencairan APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.984.982.600 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) selama kurun waktu proses pencairan dana APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 Para Terdakwa melakukan penarikan uang bersama Kaur Keuangan Saksi Iskandar Taha di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Rekening 7127882481 a.n. Desa Siuna secara silih berganti sesuai kegiatan apa yang akan dicairkan, pada setiap tahapan pencairan APBDes Tahun Anggaran 2021 pada Desa Siuna Para Terdakwa tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan pembuatan administrasi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2021 dari tahap I sampai Tahap III yang disebabkan setiap proses pencairan, Para Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi Masbarihana (selaku pendamping Desa Kecamatan Bualemo) untuk membuat administrasi pencairan dana APBDes dan pertanggungjawaban LPJ APBDes pada Desa Siuna sejak Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2023 tanpa melibatkan peran Aparat Desa lainnya selain Terdakwa I Abd Razak Rais selaku Plt Kepala Desa Siuna, Saksi Iskandar Taha selaku Kaur Keuangan, Terdakwa II Samsu Bakari selaku Kasi Kesejahteraan dan Terdakwa III Sakir Amasiang selaku Kasi Pembangunan/Perencanaan, sehingga Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) lainnya seperti Saksi Hawa Bumbu, Saksi Rani Sapae, Saksi Yasrin Ente tidak mengetahui mekanisme pencairan setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021.
•    Adapun pencairan APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Tahun Anggaran 2021 dengan nomor rekening 7127882481 dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagaimana berikut :
Tanggal    Sumber Pendapatan    Tahap Pencairan    Presentase    Jumlah
04/01/2021    Silpa Tahun Sebelumnya    -    -    Rp. 154.796.000
04/02/2021    Pendapatan Lain-Lain Desa    I    -    Rp. 450.000.000
29/03/2021    Penerimaan Dana 8% Penanggulangan (DDS) Covid 19    I    8%    Rp. 80.335.600
07/05/2021    Penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap I    I    50%    Rp. 194.382.900
07/05/2021    Penerimaan PBH     I    50%    Rp. 21.010.900
07/05/2021    Penerimaan Dana BLT Januari s/d Mei    -    -    Rp. 97.500.000
10/05/2021    Penerimaan Dana Desa Reguler    I    -    Rp. 223.842.400
17/09/2021    Penerimaan ADD    II    30%    Rp. 116.629.740
17/09/2021    Penerimaan PBH    II    -    Rp. 12.606.540.
04/10.2021    Penerimaan Dana BLT Juni s/d Oktober         -    Rp. 97.500.000
28/10/2021    Penerimaan DD     II    40%    Rp. 343.178.000
1/11/2021    Penerimaan DD    III    20%    Rp. 161.839.000
1/12/2021    Penerimaan ADD    III    20%    Rp. 77.753.160
1/12/2021    Penerimaan PBH     III    20%    Rp. 8.404.360
30/12/2021    Penerimaan Dana Bantuan Perusahaan yang ada di Desa     II    -    Rp. 100.000.000

•    Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Siuna Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021, yang ditetapkan pada bulan September 2021. Bahwa proses perubahan APBDes tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena dilakukan tanpa mekanisme Musyawarah Desa yang seharusnya melibatkan Anggota BPD beserta masyarakat Desa Siuna sebagaimana diwajibkan dalam proses perubahan APBDes, hal tersebut dilakukan atas keinginan Terdakwa I Abd Razak Rais, adapun Terdakwa I Abd Razak Rais hanya mengikutsertakan Saksi Iskandar Taha, Terdakwa II Samsu Bakari dan Terdakwa III Sakir Amasiang dalam pembuatan APBDes Perubahan Desa Siuna Tahun 2021 tanpa melibatkan Tim Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat Desa Siuna dan Perangkat Desa lainnya seperti Saksi Hawa Bumbu dan Saksi Rani Sapae.
•    Bahwa APBDes perubahan tersebut hanya diketahui oleh beberapa orang tertentu, yaitu Kaur Pembangunan dan Perencanaan Terdakwa III Sakir Amasiang, Kaur Keuangan/Bendahara Desa Saksi Iskandar Taha, Kasi Kesejahteraan Rakyat Terdakwa II Samsu Bakari, serta operator aplikasi SISKEUDES. Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siuna (APBDes) Perubahan adalah sebagai berikut :
No.    Item    Anggaran (Rp)    Realisasi (Rp)
1.    Dana Desa    1.004.195.000    1.004.195.000
2.    Alokasi Dana Desa    388.765.800    388.765.800
3.    BHP dan Retribusi    42.021.800    42.021.800
4.    Pendapatan Lain-lain    450.000.000    550.000.000
Jumlah    1.884.982.600    1.984.982.600

Item    Anggaran    Realisasi
Silpa tahun sebelumnya    154.786.000    154.786.000
Silpa/Silpa tahun berjalan    0    187.924.194

Jumlah Belanja    Anggaran    Realisasi
    2.039.768.600    1.951.844.406
Sisa Anggaran    87.924.194

•    Bahwa selanjutnya penggunaan APBDes Desa Siuna Tahun 2021 dengan Realisasi Belanja sebesar Rp 1.984.982.600 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) digunakan untuk kegiatan sebagaimana berikut :
No    Item    Anggaran (Rp)    Sumber
1.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    a    Penyediaan Siltap & Tunjangan Kepala Desa    59.393.400    ADD, DLL
        - Penghasilan Tetap Kepala Desa
- Tunjangan Kepala Desa    34.793.400
24.600.000    
    b    Penyediaan Siltap & Tunjangan Perangkat Desa    297.590.640    ADD, PBH, DLL
        - Penghasilan Tetap Perangkat Desa
- Tunjangan Perangkat Desa    245.090.000
52.500.000    
    c    Penyediaan Operasional Pemdes (ATK, Honorarium PKPKD & PPKD, Prerlengkapan)    91.809.000    DLL
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor
- Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
- Belanja Honorarium PKPKD dan PPKD
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
- Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota
- Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor    1.600.000
8.880.000
26.400.000
7.626.000
4.330.000
42.973.000    
    d    Penyediaan Tunjangan BPD    104.400.000    ADD, DLL
        - Tunjangan Kedudukan BPD
- Tunjangan Kinerja BPD    87.000.000
17.400.000    
    e    Penyediaan Operasional BPD (Rapat (ATK, makan-minum) perlengkapan kantor)    15.473.760    PBH, ADD
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda
- Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota
- Belanja Modal Komputer/Laptop    341.760
4.000.000
4.140.000
6.992.000    
    f    Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes)    4.929.800    PBH
        - Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)    399.000
4.530.000    
    g    Penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa dll)    10.296.000    DD
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda
- Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Belanja Jasa Honorarium Tim yang melaksanakan    451.000
375.000
2.670.000
6.800.000    
    h    Penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dan seluruh dokumen terkait    8.442.000    DD
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda
- Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)    438.000
304.000
7.700.000    
    i    Pengembangan sistem informasi Desa    41.558.400    DD
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda
- Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi
- Belanja Jasa Honorarium Petugas
- Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio    1.692.000
2.368.000
4.500.000
7.400.000
16.954.000
8.644.400    
2.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
    a    Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian)    25.200.000    DD
        - Belanja Jasa Honorarium/Insentif Tenaga Pendidik    25.200.000    
    b    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengadaan sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE)    9.777.000    DD
        - Belanja Modal Komputer/Laptop    9.777.000    
    c    Penyelengaraan Posyandu (Makan Ibu Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif Kader Posyandu)    95.800.000    DD
        - Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Belanja Jasa Honorarium/Insentif Tenaga Kesehatan    15.000.000
79.800.000    
    d    Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan    80.335.600    DD
        - Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Honorarium Petugas    62.835.600
12.500.000
5.000.000    
    e    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengadaan sarana/prasarana Posyandu    8.600.000
    DD
        - Belanja Bahan Obat-obatan    8.600.000    
    f    Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampung air hujan/sumur)    189.845.000    DD
        - Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan
- Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan
- Belanja Bahan Perlengkapan untuk diserahkan ke Masyarakat    6.845.000
175.000.000
8.000.000    
    g    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitasi jamban keluarga desa    179.350.000    DD
        - Belanja Jasa Honorarium Tim yang melaksanakan
- Belanja Bantuan Bangunan untuk diserahkan kepada    3.000.000
176.350.000    
    h    Penerangan Jalan Umum kawasan pemukiman Desa    0    DD
    i    Penyelenggaraan informasi publik Desa (poster, baliho informasi penetapan/LPJ APBDesa)    25.000.000    DD
        - Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
- Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat    1.000.000
24.000.000    
    j    Penyediaan layanan jaringan internet Desa    8.529.000    DD
        - Belanja Jasa Langganan Internet    8.529.000    
3.    Bidang Pembinaan Masyarakat
    a    Penyelengaraan kegiatan keagamaan (bantuan honor imammasjid/pendeta/pastor/ pemangku)    12.000.000    DD
        - Belanja Jasa Honorarium/Insentif Imam/Pendeta/Pastor/Pemangku)    12.000.000    
    b    Pengadaan peralatan kebudayaan dan keagamaan tingkat desa    15.048.000    DD
        - Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio    15.048.000    
    c    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa    266.111.000    DLL
        1. Pembangunan Lapangan Volly
- Belanja Jasa Honorarium Kader Teknis Desa
- Belanja Modal Bahan Baku/Material    66.111.000
6.009.602
60.101.398    
        2. Pembangunan Tribun Lapangan Bola
- Tim yang melaksanakan kegiatan
- Modal bahan baku/Material    200.000.000
18.179.821
181.820.179    
    d    Pembinaan Karang Taruna/klub kepemudaan/klub olahraga    41.080.000    DLL
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan benda
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
- Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi    100.000
1.200.000
34.380.000
5.400.000    
4.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    a    Bantuan pertanian dan peternakan (bibit,benih,pupuk,vaksin dan obat-obatan)    170.000.000    DD
        - Belanja Modal Hewan    170.000.000    
    b    Peningkatan kapasitas kepala desa    15.000.000    DD
        -Belanja Perjalanan Dinar Luar Kabupaten/Kota    15.000.000    
    c    Peningkatan kapasitas perangkat desa    15.200.000    DD
        - Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
- Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi    100.000
1.500.000
13.600.000    
    d    Peningkatan kapasitas BPD    15.000.000    DD
        - Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota    15.000.000    
5.    Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
    a    Penanganan keadaan mendesak    234.000.000    DD
        - Belanja Tidak Terduga    234.000.000    

•    Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Para Terdakwa dengan sadar dan sengaja menggunakan sebagian anggaran APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan Pembelanjaan fiktif, harga yang dibuat naik (Mark Up harga), Pengurangan Volume pada pekerjaan fisik, yang selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Para Terdakwa.
•    Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa yang menguasai dan menggunakan sebagian Anggaran APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 sehingga dana tersebut menjadi tidak dapat dikelola kembali oleh Pengelola Pelaksana Keuangan Desa (PPKD) lainnya seperti Saksi Rani Sapae dan Saksi Hawa Bumbu dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan ataupun pembangunan yang sudah tertuang sebagaimana yang ada dalam APBDes maupun APBDes Perubahan pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021.
•    Bahwa terhadap Kegiatan dan Pembangunan yang bersumber pada Anggaran APBDes maupun APBDes Perubahan pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 terdapat kegiatan dan Pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Para Terdakwa sebesar Rp 431.143.563,67 (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Enam Puluh Tujuh Sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : R- 01 /H.VI/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, dengan hasil rincian sebagai berikut:
No.    Uraian    SPP Pencairan    Pagu Anggaran    Realisasi    
Nilai Temuan Hasil Pemeriksan (Rp)

1    Penyediaan Siltap & Tujangan Kepala Desa    0006/SPP/07.2026/2021
Rp 19.449.860

0067/SPP/07.2026/2021
Rp 8.750.000

0079/SPP/07.2026/2021
Rp 7.650.000    59.393400    59.393.400    9.600.000
2    Penyediaan Siltap & Tunjangan Perangkat Desa    0007/SPP/07.2026/2021
Rp 123.058.500

0024/SPP/07.2026/2021
Rp 24.568.778

0020/SPP/07.2026/2021
Rp 24.568.778

0046/SPP/07.2026/2021
Rp 45.137.556

0054/SPP/07.2026/2021
Rp 22.568.778

0063/SPP/07.2026/2021
22.568.778,00

0071/SPP/07.2026/2021
Rp 22.568.778

0080/SPP/07.2026/2021
Rp 10.000.000    297.590.640    297.590.640    24.000.000
3    Penyediaan Operasional Pemdes (ATK, Honorarium PKPKD & PPKD, Prerlengkapan)    0008/SPP/07.2026/2021
Rp 24.420.000

0019/SPP/07.2026/2021
Rp 4.330.000

0081/SPP/07.2026/2021
Rp 18.600.000    91.809.000    48.750.000    13.470.000
4    Penyediaan Tunjangan BPD    0009/SPP/07.2026/2021
Rp 43.500.000

0029/SPP/07.2026/2021
Rp 8.700.000

0032/SPP/07.2026/2021
Rp 8.700.000

0047/SPP/07.2026/2021
Rp 14.500.000

0055/SPP/07.2026/2021
Rp 7.250.000

0064/SPP/07.2026/2021
Rp 7.250.000

0072/SPP/07.2026/2021
Rp 7.250.000

0082/SPP/07.2026/2021
Rp 7.250.000    104.400.000    104.400.000    17.400.000
5    Penyediaan Operasional BPD (Rapat (ATK, makan-minum) perlengkapan kantor)    0015/SPP/07.2026/2021
Rp 11.333.000

0026/SPP/07.2026/2021
Rp 4.140.000    15.473.760    15.473.000    8.824.760
6    Penggunaan/realisasi Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan
Desa/Pembahasan APBDes (Musdes)    0014/SPP/07.2026/2021
Rp 4.899.000    4.929.800    4.899.000    4.899.00
7    Penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa dll)    0004/SPP/07.2026/2021
Rp 10.296.000,    10.296.000    10.296.000    6.606.000
8    Penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dan seluruh dokumen terkait    0005/SPP/07.2026/2021
Rp 8.442.000    8.442.000    8.442.000    8.442.000
9    Penegembangan sistem informasi Desa    0011/SPP/07.2026/2021
Rp 41.504.000    41.558.400    41.504.000    7.500.000
10    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pe ngadaan sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE)    0065/SPP/07.2026/2021
Rp 9.777.000    9.777.000    9.777.000    9.777.000
11    Penyelengaraan Posyandu (Makan Ibu Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif Kader Posyandu)    0012/SPP/07.2026/2021
Rp 33.250.000

0018/SPP/07.2026/2021
Rp 8.000.000

0027/SPP/07.2026/2021
Rp 6.650.000

0037/SPP/07.2026/2021
Rp 6.650.000

0048/SPP/07.2026/2021
Rp 13.300.000

0057/SPP/07.2026/2021
Rp 13.300.000,

0066/SPP/07.2026/2021
Rp 8.000.000

0075/SPP/07.2026/2021
Rp 6.650.000    95.800.000    95.800.000    8.0000
12    Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan    0001/SPP/07.2026/2021
Rp 80.335.600    80.335.600    80.335.600    45.275.600
13    Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampung air hujan/sumur bor, dll)    0077/SPP/07.2026/2021
Rp 94.345.000

0078/SPP/07.2026/2021
Rp 95.500.000    189.845.000    168.000.000    21.845.000
14    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitasi jamban keluarga desa    0017/SPP/07.2026/2021
Rp 44.575.000

0022/SPP/07.2026/2021
Rp 34.945.000

0070/SPP/07.2026/2021
Rp 99.830.000    179.350.000    131.087.500    48.262.500
15    Pengadaan peralatan kebudayaan dan keagamaan tingkat desa    0023/SPP/07.2026/2021
Rp 15.000.000    15.048.000    15.000.000    5.000.000
16    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa    0083/SPP/07.2026/2021
Rp 45.928.000    266.111.000    159.969.296,33    106.141.703,67
17    Pembinaan Karang Taruna/klub kepemudaan/klub olahraga    0084/SPP/07.2026/2021
Rp 40.900.000    41.080.000    40.900.000    40.900.000
18    Peningkatan kapasitas kepala desa    0034/SPP/07.2026/2021
Rp 15.000.000    15.000.000    15.000.000    15.000.000
19    Peningkatan kapasitas perangkat desa    0052/SPP/07.2026/2021
Rp 15.200.000    15.200.000    15.200.000    15.200.000
20    Peningkatan kapasitas BPD    0062/SPP/07.2026/2021
Rp 15.000.000    15.000.000    15.000.000    15.000.000

•    Bahwa terhadap Kegiatan dan Pembangunan yang bersumber pada Anggaran APBDes maupun APBDes Perubahan pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 terdapat kegiatan dan Pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 431.143.563,67 (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Enam Puluh Tuju Sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : R- 01 /H.VI/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, dengan hasil rincian sebagai berikut:
1.    Bahwa terhadap Kegiatan Penyediaan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dengan besaran Anggaran Rp. 59.393.400 (Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais selaku Plt Kepala Desa Siuna sekaligus merangkap sebagai Sekretaris Desa Siuna untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam melaksanakan Kegiatan Penyediaan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa yang bersumber dari Dana Lain-lain pada APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 selanjutnya Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) selaku pelaksana kegiatan yakni saksi Iskandar Taha, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais yaitu menganggarkan tunjangan kepala desa tanpa melakukan musyawarah desa, sebagai berikut:
Jenis Tunjangan    Sumber Dana    Jumlah Satuan (Rp)    Jumlah Keseluruhan (Rp)
Tunjangan Kepala Desa    ADD    1.250.000 x 12    15.000.000
Tunjangan Kepala Desa    DLL    800.000 x 12    9.600.000

Bahwa Realisasi pembayaran Tunjangan Kepala Desa yang berjumlah Rp 9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan anggaran bersumber dari Dana Lain-Lain tidak sesuai dengan dengan Peraturan Bupati Banggai Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan BPD yang mana hal tersebut terjadi dikarenakan adanya kebijakan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais secara sepihak untuk menambahkan tunjangan perangkat Desa tanpa melalui mekanisme forum musyawarah desa, adapun tunjangan yang ditambahkan menggunakan Dana Lain-Lain (DLL) yang sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang sebagian tidak diserahkan kepada aparat desa lainnya.
2.    Bahwa terhadap Kegiatan Penyediaan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa dengan Anggaran sebesar Rp. 297.590.640 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais dan untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam melaksanakan Kegiatan Penyediaan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu saksi Iskandar Taha, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais yaitu menganggarkan tunjangan perangkat desa sebanyak 2 kali yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Lain Lain sehingga terjadi double penerimaan yang mana kebijakan tersebut diambil serta merta oleh Terdakwa I Abd Razak Rais tanpa melaksanakan musyawarah desa terlebih dahulu dengan melibatkan BPD, perangkat desa beserta masyarakat Desa Siuna adapun tunjangan yang diambil dari sumber dana lain-lain tersebut sebagian tidak diberikan kepada perangkat Desa seperti yang tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021. Bahwa Realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa yang berjumlah Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Lain-Lain tidak sesuai dengan dengan Peraturan Bupati Banggai Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan BPD.
3.    Bahwa terhadap Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 48.750.000 (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais untuk anggaran tersebut telah dicairkan sebesar Rp 48.750.000 (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu saksi Rani Sapae namun dalam pelaksaanaanya bukan dilakukan oleh TPK maupun PPKD, berdasarkan keterangan saksi Rani Sapae bahwa uang realisasi pada anggaran Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 48.750.000 (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah dilakukan penarikan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais dan Saksi Iskandar Taha secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali namun terhadap uang tersebut Saksi Rani Sapae hanya melaksanakan kegiatan sebagaimana berikut: 
1)    Belanja Pakaian Dinas/Atribut sebesar Rp 8.880.000 (Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
2)    Belanja Honorarium PKPKD dan PPKD sebesar Rp 26.400.000 (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Adapun sisa penggunaan realisasi sebesar Rp13.470.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa I Abd Razak Rais.
4.    Bahwa terhadap Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD dengan besaran Anggaran Rp 104.400.000 (Seratus Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam melaksanakan Kegiatan Penyediaan Siltap dan Tunjangan BPD Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu saksi Iskandar Taha, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais yaitu menganggarkan tunjangan perangkat BPD sebanyak 2 (dua) kali yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Lain Lain. Bahwa Realisasi pembayaran Tunjangan BPD yang berjumlah Rp 17.400.000 (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Lain-Lain dibuat dan dianggarkan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais secara serta merta tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang mana perbuatan Terdakwa I Abd Razak Rais tidak sesuai dengan dengan Peraturan Bupati Banggai Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan BPD. Adapun realisasi pencairan tunjangan BPD sebesar Rp 17.400.000 (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang sebagian tidak diterima oleh perangkat BPD pada saat itu.
5.    Bahwa pada Kegiatan Penggunaan/ realisasi Penyediaan Operasional BPD sebesar Rp 15.473.760,00 (Lima belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam melaksanakan Kegiatan Penggunaan/ realisasi Penyediaan Operasional BPD Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu saksi Rani Sapae, selanjutnya Saksi Rani Sapae menerima uang dari Saksi Iskandar Taha selaku bendahara untuk anggaran kegiatan Operasional BPD diberikan secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 11.333.000 (Sebelas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) pada Tanggal 22 Mei 2021 dan uang Operasional Perjalanan Dinas sebesar Rp 4.140.000 (Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada Tanggal 24 Juni 2021, yang selanjutnya uang tersebut Saksi Rani Sapae serahkan kepada Saksi Sarkia Amasiang dan dalam pelaksanaannya hanya dapat dipertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 6.649.000 (Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 8.824.760 (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
6.    Bahwa terhadap Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes) sebesar Rp 4.899.000,00 (Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam melaksanakan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes) Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu saksi Iskandar Taha, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa Abd Razak karena tidak melakukan kegiatan tersebut dan tidak membuat pertanggungjawaban Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes) sebesar Rp 4.899.000,00 (Empat juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
7.    Bahwa terdapat Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa, dll) sebesar Rp 10.296.000,00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais dan anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan. Pada Kegiatan Belanja Penyusunan Dokumen RPJMD/RKPDesa Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yang bersangkutan yaitu Saksi Iskandar Taha, dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Penyusunan Dokumen RPJMD/RKPDesa Terdakwa I Abd Razak Rais tidak melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya dan Terdakwa I Abd Razak Rais menggunakan jasa pihak lain yaitu saksi Masbarihana untuk membuatkan dokumen RPJMD/RKPDesa dengan fee sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais dengan tidak melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan yang dianggarkan dan Terdakwa Abd Razak tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan Belanja sebesar Rp 10.296.000,00 (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) karena tidak ada laporan pertanggungjawaban pembelian ATK (hanya terdapat pembelian tinta printer sebesar Rp90.000), tidak ada penggunaan fotocopy dan penjilidan, nota makan dan minum menggunakan cap/stempel PKK, serta tidak ada bukti tanda terima honorarium Tim dengan total sebesar Rp 6.606.000,00 (enam juta enam ratus enam ribu rupiah).
8.    Bahwa terdapat Kegiatan penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ, dan seluruh dokumen terkait) sebesar Rp 8.442.000 (Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais dan anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaannya tidak dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada bidang yang bersangkutan. Selanjutnya pada Kegiatan penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ, dan seluruh dokumen terkait) Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang yang bersangkutan yaitu Saksi Iskandar Taha, dalam pelaksanaannya Terdakwa I Abd Razak Rais tidak melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya dan Terdakwa I Abd Razak Rais menggunakan jasa pihak lain yaitu saksi Masbarihana untuk membuatkan dokumen RPJMD/RKPDesa dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). sehingga telah terjadi penyimpangan yang dilakukan secara melawan hukum oleh Terdakwa I Abd Razak Rais dengan tidak melaksanakan kegiatan tersebut sehingga Terdakwa I Abd Razak Rais tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan Belanja sebesar Rp 8.442.000,00 (Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
9.    Bahwa terhadap Kegiatan pengembangan sistem informasi Desa sebesar Rp 41.558.400,00 (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam melaksanakan Kegiatan pengembangan sistem informasi Desa Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu Saksi Rani Sapae, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa anggaran kegiatan tidak digunakan sesuai peruntukkannya yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais karena anggaran makan dan minum tidak dilaksanakan tapi dibagikan dalam bentuk uang tunai dan adapun ditemukan temuan lebih bayar (Mark up) yang digunakan untuk membeli HP merk Oppo yang mana hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
10.    Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) sebesar Rp 9.777.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais dan untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, dalam pelaksanaannya Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu Terdakwa II Samsu Bakari. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa kegiatan Fiktif yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa II Samsu Bakari selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD), terhadap realisasi anggaran sebesar Rp 9.777.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) diberikan kembali oleh Terdakwa II Samsu Bakari kepada Terdakwa I Abd Razak Rais sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dan terhadap sisa uang sebesar Rp. 777.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) digunakan oleh Terdakwa II Samsu Bakari untuk kepentingan Pribadi.
11.    Bahwa terhadap Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makan Ibu Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp 95.800.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan laporan realisasi APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais untuk anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya. Dalam pelaksanaannya,Terdakwa I Abd Razak Rais menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Kegiatan Desa (PPKD) yaitu Saksi Hawa Bumbu, namun fakta dilapangan ditemukan penyimpangan berupa kegiatan Fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa I Abd Razak Rais karena tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan pada biaya makan dan minum balita sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), hal ini disebabkan pada tanggal 28 Mei Tahun 2021 Terdakwa I Abd Razak Rais mencairkan uang kegiatan penyelenggaraan Posyandu makan ibu tambahan sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), setelah melakukan penarikan Terdakwa I Abd Razak Rais tidak menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Hawa Bumbu selaku Pelaksana Kegiatan namun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
12.    Bahwa terdapat Kegiatan Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan sebesar Rp 80.335.600 (Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dan berdasarkan laporan realisasi APBDes pada Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani Terdakwa I Abd Razak Rais dan anggaran tersebut telah dicairkan seluruhnya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bukan dilaksanakan atau dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang bersangkutan yaitu saksi Rani Sapae, sedangkan fakta dilapangan yang melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan adalah Terdakwa II Samsu Bakari dan berdasarkan keterangan Susi Susanti “paket alat kesehatan langsung dibayarkan tunai oleh pelaksana kegiatan dalam hal ini yang selalu melakukan pembayaran kepada saya adalah Samsu Bakari”. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa lebih bayar (Mark up) dan kegiatan Fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa II Samsu Bakari. Berdasarkan keterangan Saksi Susi Susanti Item pembelian yang lebih bayar dan fiktif adalah sebagai berikut:
1)    Bahwa dalam Nota Toko Della Medical tanggal 07 Mei 2021 untuk Pembelian 2000 buah Masker Kain sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) tapi faktanya pembelian masker kain hanya berjumlah 500 Buah dengan Jumlah harga sebesar Rp. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) sehingga ada selisih harga pada nota Rp. 16.250.000 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu)
2)    Nota Toko Della Medical tanggal 07 Mei 2021 untuk Pembelian 100 Dos Masker Sensi sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) tapi faktanya pembelian masker sensi hanya 50 Dos dengan jumlah harga sebesar Rp. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehinga terdapat selisih harga di nota tersebut sebesar Rp 11.250.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
3)    Nota Toko Della Medical tanggal 07 Mei 2021 untuk Pembelian 300 Buah Sabun Sunlight sejumlah Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tapi faktanya tidak pernah ada pembelian serta pembelian tersebut adalah fiktif sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
4)    Bahwa dalam Nota Toko Della Medical tanggal 07 Mei 2021 untuk Pembelian 300 botol Hand Sanitizer sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) tapi faktanya hanya 100 botol dengan jumlah harga sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sehinga terdapat selisih harga di nota tersebut sebesar Rp 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).

Adapun terdapat temuan oleh ahli audtor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terdapat mark up pada Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Harga (Rp)

Vol

Jumlah (Rp)

Yang dibayarkan (Rp)

Selisih

Keterangan

1

Masker Kain

5.000

2.000 Bh

10.000.000

20.000.000

10.000.000

Lebih Bayar

2

Masker Sensi

80.000

100 Dos

8.000.000

15.000.000

7.000.000

Lebih Bayar

3

Sabun Sunlight

20.000

300 Bh

6.000.000

7.500.000

1.500.000

Lebih Bayar

4

Hand Sanitizer

10.000

300 Btl

3.000.000

15.000.000

Pihak Dipublikasikan Ya