Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SURAHMAN Bin TAHA, pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 bertempat di dalam rumah Kos yang di sewa terdakwa di Jl. Lamotu, Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya 0,3314 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 166/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di sekitar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, Prov. Sulteng, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya Saksi Hermanto, saksi Wawan Setiawan dan saksi Randy Gumelar Mawidjo melakukan penyelidikan dengan cara mencari dan menggali semua informasi dari masyarakat, selanjutnya setelah yakin akan informasi tersebut, mereka kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat kost terdakwa SURAHMAN Bin TAHA dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penimbangan berat 1,402 gram, 1 (satu) bungkus rokok Nation Bold, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet, 1 (satu) buah kotak yang berisikan plastik klip bening yang disimpan di lantai dapur kost terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di tempat kostnya adalah miliknya yang di beli dari Lk. Erik (DPO) melalui Lk. Ucok sebanyak 1/2 Gram dengan harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk diperjual belikan, adapun cara terdakwa dalam memperjual belikan narkotika jenis shabu yaitu 1/2 gram di kemas menjadi 8 (delapan) paket kecil dan kemudian terdakwa menawarkan kepada temannya yang datang ke tempat kost terdakwa dengan harga perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0051 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa SURAHMAN Bin TAHA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa SURAHMAN Bin TAHA, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Primair, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya 0,3314 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 166/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di sekitar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, Prov. Sulteng, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya Saksi Hermanto, saksi Wawan Setiawan dan saksi Randy Gumelar Mawidjo melakukan penyelidikan dengan cara mencari dan menggali semua informasi dari masyarakat, selanjutnya setelah yakin akan informasi tersebut, mereka kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat kost terdakwa SURAHMAN Bin TAHA dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penimbangan berat 1,402 gram, 1 (satu) bungkus rokok Nation Bold, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet, 1 (satu) buah kotak yang berisikan plastik klip bening yang disimpan di lantai dapur kost terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di tempat kostnya adalah miliknya yang di beli dari Lk. Erik (DPO) melalui Lk. Ucok sebanyak 1/2 Gram dengan harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan terdakwa dalam memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0051 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa SURAHMAN Bin TAHA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SURAHMAN Bin TAHA, sebagaimana waktu dan tempat pada dakwaan Subsidair, Setiap penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di sekitar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, Prov. Sulteng, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya Saksi Hermanto, saksi Wawan Setiawan dan saksi Randy Gumelar Mawidjo melakukan penyelidikan dengan cara mencari dan menggali semua informasi dari masyarakat, selanjutnya setelah yakin akan informasi tersebut, mereka kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat kost terdakwa SURAHMAN Bin TAHA dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penimbangan berat 1,402 gram, 1 (satu) bungkus rokok Nation Bold, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet, 1 (satu) buah kotak yang berisikan plastik klip bening yang disimpan di lantai dapur kost terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di tempat kostnya adalah miliknya selain dijual dikomsumsi sendiri oleh terdakwa tanpa adanya resep dari dokter ataupun prosedur yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0051 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Tim Assesment Terpadu Nomor : R/20/VI/KA/PB.06/2025/BNNP Tanggal 12 Juni 2025 telah dilaksanakan Asesmen TAT oleh Tim Asesmen Terpadu dengan kesimpulan bahwa Terdakwa SURAHMAN BIN TAHA Alias SURAHMAN adalah penyalahguna Narkotika jenis amfetamin (sabu) dengan intensitas pemakaian 4 kali dalam seminggu, serta terlibat dalam jaringan local peredaran gelap narkotika. Proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
Perbuatan terdakwa SURAHMAN Bin TAHA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |