Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2011/PN.PL DONNY WAGIU SAMBIRING RECKY WENTINUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2011
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2011/PN.PL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONNY WAGIU SAMBIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UHUT HUTAPEA, SHDONNY WAGIU SAMBIRING
2NURHANA, SHDONNY WAGIU SAMBIRING
3MULYADI,SHDONNY WAGIU SAMBIRING
Tergugat
NoNama
1RECKY WENTINUSA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRIR ZAKARIA, SH., MHRECKY WENTINUSA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai usaha Teromol dan TONG Usaha Baru I dan baru Usaha II berikut batu emas (REP) KW 1 sebanyak 11.378 Koli/Karung untuk menghentikan segala aktifitas clan pengelolahannya sampai adanya Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang kepemilikan

DALAM POKOK PERKARA ;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan dalam Perkara ini ;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum segala bukti - bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini ;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang merampas dan / atau mengambil alih usaha pengelolahan emas, menggunakan mesin - mesin dan semua alat - alat usaha serta mengadakan Pengolahan emas, atau menjalankan usaha dan menggunakan bahan baku pasir REP (Bantuan yang mengandung emas KW 1) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas obyek sengketa yaitu Usaha Pengolahan Emas Usaha Baru I dan Usaha Baru II berikut segala mesin - mesin dan alat - alat usaha ;
  6. Menyatkan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas obyek sengketa yaitu batu emas (REP) KW sebanyak 11.37 koli/karung ;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan kepada Penggugat Usaha pengolakan emas Usaha Baru I dan Usaha Baru II beriku segala mesin - mesin dan alat - alat usaha batu emas (REW) KW 1 sebanyak 11.378 koli/karung seketika tanpa syarat ;
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada penggugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian inmateril sebesar Rp. 8.089.976.650,- (delapan miliar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari :
  • Kerugian Materil Rp. 3.089.976.6650,-(tiga milyar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh enam ratus lima puluh rupiah)
  • Kerugian Immaterill Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa pada Penggugat (dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai dalam

melaksanakan Putusan dalam Perkara ini secara sekaligus dan seketika, terhitung sejak Putusan diucapakan hingga dilaksanakan.

10. Menghukumtergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

11. Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoer baar bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun Kasasi dari Tergugat ;

SUBSIDAIR :

-------Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak