Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2025/PN Pal Anthony Yaury 1.Ir. Ambrosius Salim
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anthony Yaury
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andhika Hikmaningtyas Ngadimin, S.H.,M.H.Anthony Yaury
Tergugat
NoNama
1Ir. Ambrosius Salim
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wali Kota Palu Cq, Camat Palu Utara Cq, Lurah Kayumalue Ngapa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan  bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik  yang  SAH  atas 3(tiga) bidang tanah  yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah,  dengan keseluruhan luas 5.325 m2 ( lima ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) masing-masing berdasarkan 
 
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998  atas nama  PENGGUGAT yang dibeli dari  SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah  Timur   : berbatasan dengan tanah sdr. JUMARI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO.
- Sebelah Barat     : berbatasan dengan  tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN. 
 
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ir. MINTARTO GUMAWAN ,  sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 , dengan batas-batas sebagai berikut 
- Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah  Timur   : berbatasan dengan tanah sdr. SUHARYADI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO.
- Sebelah Barat     : berbatasan dengan  tanah sdr. SAIDO LATJOLAI. 
 
c. Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H,  Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998, dengan batas-batas sebagai berikut d
- Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah  Timur   : berbatasan dengan tanah sdr. INASARUNA.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke GUNTARANO.
- Sebelah Barat     : berbatasan dengan  tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN.   
 
3. Menyatakan  bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I yang menguasai serta  tindakan membangun berupa Gudang dan atau membangun yang permanen  dan merusak batas-batas bidang tanah/ pekarangan milik PENGGUGAT dan meletakan material alat-alat bangunan adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad)
 
4. Menyatakan Sah Demi Hukum dan berkekuatan Hukum Tetap atas Hak Milik PENGGUGAT masing-masing :
 
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998  atas nama  PENGGUGAT yang dibeli dari  SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ir. MINTARTO GUNAWAN ,  sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 
c. Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama  PENGGUGAT, yang dibeli  dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H,  Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998.
 
5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menjadi hak kepemlikan TERGUGAT I,  berdasarkan  Sertifikat Hak Milik No. 00447 tahun 2018  atas nama TERGUGAT  I dan Sertifikat Hak Milik No. 00448 tahun 2018 atas nama TERGUGAT I , yang diterbitkan oleh TERGUGAT II ,untuk menguasai Objek Sengketa di nyatakan TIDAK SAH dan tidak  berkekuatan Hukum terhadap Objek Sengketa.
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek bidang tanah  berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT ,  Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998,   atas nama PENGGUGAT  dan Sertifikat  Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2,  Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, atas nama PENGGUGAT , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara  Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah  tersebut,  agar menyerahkan tanah Objek Sengketa seperti semula kepada PENGGUGAT dan segera TERGUGA I atau siapapun yang menguasai Objek tanah Sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa alasan dan syarat apapun. 
 
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT  sebesar  Rp.8.837.500.000,- ( delapan milyar delapan  ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) seecara tunai dan membayar kepada PENGGUGAT  yaitu:
 
a. Kerugian Materiial sebesar  Rp.7.987.500.000,- ( tujuh milyar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) 
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah),
 
8. Menyatakan Sah dan Demi Hukum sita Jaminan ( Conservation Beslag) terhadap harta TERGUGAT baik bergerak  maupun tidak bergerak yang terletak di Jalan Woodward No.10 Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur ,Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah 
9. Menghukum  TERGUGAT  I  untuk membayar uang paksa ( dwang som)  Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhi Putusan sejak di Ucapkan  dan dilaksanakan 
10. Melaksanakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad )
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT agar mematuhi  dan menjalankan isi Putusan ini Ketika dibacakan.
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan  TERGUGAT II  maupun  TURUT TERGUGAT ,telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum ,maka patut menurut hukum  agar TERGUGAT I  dan  TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT  dihukum  untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara  ini, 
 
S U B S I D A I R 
Apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak